JEPARA | GISTARA. COM – KPU Kabupaten Jepara menyatakan masyarakat yang ingin mengurus kebutuhan terkait pindah memilih pada Pemilu 2024, selain dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Jepara, juga dilayani di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiap kecamatan, atau di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap desa/kelurahan yang kantornya ada di balai desa/kelurahan.
Untuk memastikan pelayanan pindah memilih berjalan dengan baik, KPU melakukan supervisi ke semua kantor PPK di Jepara serta beberapa kantor PPS.
Pada Kamis (14/9), KPU melakukan supervisi di enam kecamatan, yakni Pecangaan, Batealit, Welahan, Kalinyamatan, Nalumsari, dan Mayong. Supervisi Kembali akan dilakukan pekan depan. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muntoko mengatakan, supervisi dilakukan setelah KPU melakukan pleno terkait pelayanan dan rekapitulasi pelayanan pindah memilih pada Agustus 2023. Sebelum dilakukan supervisi, terlebih dahulu dipetakan hal-hal yang mesti dipastikan pelayanan pindah memilih di PPK maupun PPS benar-benar berjalan optimal.
“Supervisi ini juga untuk melihat sejauh mana pelayanan di PPK dan PPS, sekaligus untuk memastikan standar layanan yang dilakukan di KPU, PPK, maupun PPS sama,” kata Muntoko.
Pada Kamis (14/9), supervisi di Kecamatan Pecangaan dan Batealit dilakukan oleh anggota KPU Muntoko Bersama Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung Purnomo serta staf. Di Kecamatan Welahan dan Kalinyamatan oleh anggota KPU Siti Nurwakhidatun bersama para staf, sedangkan di Kecamatan Nalumsari dan Mayong dilakukan oleh anggota KPU Muhammadun dan para staf.
Hal-hal yang dipastikan di antaranya bagaimana PPK dan PPS menyosialisasikan layanan pindah memilih ini ke pemilih di wilayah masing-masing, bagaimana proses pelayanannya, bagaimana pemahaman SDM yang melayani, sarana prasarana pendukung, sampai dengan dokumen-dukumen yang dibutuhkan terkait layanan pindah memilih maupun memelihata data pemilih.
Saat di Kecamatan Nalumsari, selain di kantor PPK, Muhammadun juga mensupervisi salah satu PPS, yakni PPS Desa Gemiring Lor. Muchlasin, ketua PPS Gemirin Lor menyampaikan bahwa sosialisasi terkait pindah memilih sudah disampaikan ke masyarakat desanya, dalam kegiatan-kegiatan yang ada banyak orang, termasuk di ajang jalan sehat dengan membagikan flayer bersisi informasi utuh terkait layanan pindah memilih.
“Sampai hari ini di Desa Gemiring Lor ada satu pemilih yang mengajukan layanan pindah memilih karena alasan pindah domisili dari Magelang ke Desa Gemiring Lor. Kami di PPS selalu dalam kondisi siap untuk melayani,” kata Muchlasin.
KPU telah mengatur terkait pindah memilih ini dalam Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023. Selain itu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Pengajuan formulir pindah memilih ini selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024.
Masyarakat yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, dapat mengajukan pindah memilih apabila terdapat keadaan sebagai berikut: menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di failitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di tempat perawatan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Sebab lain adalah tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
Sementara itu sesuai Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebutkan pengajuan formulir pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 7 Februari 2024. Ketentuan ini berlaku apabila masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT pada hari H Pemilu 2024 dalam keadaan sedang sakit, tertimpa bencana, sedang menjadi tahanan, dan pemilih yang sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Adapun tata cara untuk mengajukan pindah memilih yakni pemilih yang sudah tercatat dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih ke kantor KPU, PPK atau ke kantor PPS di sesa/kelurahan. Dokumen dalam mengajukan pindah memilih adalah KTP elektronik, atau kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung yang menerangkan sebab/alasan pemilih mengajukan pindah memilih.
(KJ/KA)