Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Monday, October 5, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Alun-Alun Jepara I Bakalan Bersih dari PKL, Lokasi Lain Akan Dievaluasi

by Shochib Ahmada 07/10/2023
Shochib Ahmada 07/10/2023 907 views
907

JEPARA | GISTARA.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan mengembalikan fungsi Alun-alun 1 Jepara dan jalan protokol sebagaimana fungsi dan peruntukannya. Sebagai area publik, Alun-alun Jepara I dan jalan protokol harus bersih dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).

Keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan di seputar Alun-Alun Jepara 1, dinilai menganggu ketertiban, keindahan, dan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan area publik. Termasuk mengganggu para pejalan kaki dan masyarakat yang berolahraga di sore hari.

Hal ini disampaikan saat diskusi lintas sektoral yang dilaksanakan, Jumat 6 September 2023 di Ruang Coman Center Diskominfo Jepara. Hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara Zamroni Lestiaza, Kabid Penegak dan Perundang-Undangan Perda Satpol PP Abdul Khalim, Sekdin Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara Khumaidah, Kabid Penataan DLH Hermawan Oktavianto, dan Kadiskominfo Jepara Arif Darmawan.

“Kami tidak melarang adanya PKL untuk berjualan, namun harus sesuai tempat dan peruntukannya,” ungkap Zamroni.

Sesuai dengan Keputusna Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Taun 2017 tentang Lokasi Perdagangan Untuk Pedagang Kaki Lima Wilayah Kota Jepara telah ditentukan sebanyak 14 titik. Antara lain, SCJ, Jl. Yos Sudarso, Jl. Sosrokartono, Jl.Thamrin, Jl. Kolonel Sugiono, Depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa, depan Lapangan Tahunan, Taman kepiting (Pasar jepara II), Pujasera Ngabul, Alun-alun II, komplek GBK, Jl. Untung Suropati, dan Jl. Pati Unus.

Dengan berkembangnya waktu, ada beberapa lokasi yang perlu dievauasi kembali atau ditambahkan. Seperti halnya yang perlu ditambahkan sebagai kawasan PKL yaitu, Jl. Hos Cokroaminoto, dan Jl. Mangunsarkoro (Sabtu dan Minggu untuk kuliner). Selain itu, dari 14 lokasi yang sudah ditetapkan juga akan ada yang akan dihapus.

“Ini akan dievaluasi dan disampaikan kepada Pj. Bupati Jepara. Karena mempertimbangkan aspek ketertiban, keindahan, dan juga kenyamanan,” ungkap Zamroni.

Disampaikan, penertiban ini tidak semata-mata karena adanya penilaian Adipura. Tapi untuk memberi kenyamanan kepada semua. Disampaikan, masih banyak lokasi kosong dan bisa dimanfaatkan oleh para PKL.

“Pedagang jangan hanya mengejar lokasi keramaian, tapi secara bersama-sama pedagang harus bisa membuat keramaian yang mendatangkan banyak pengunjung,” katanya.

Kabid Penegak dan Perundang-Undangan Perda Satpol PP Abdul Khalim, mengatakan petugas Satpol PP bertugas untuk menertibkan PKL yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan, Ketertiban, Kebersihan, dan keindahan.

“Jika ada aktivitas PKL yang menggangu pejalan kaki, maka harus ditertibkan. Namun demikian, sedapat mungkin kami melakukan himbauan dan sosialisasi agar PKL tidak berjualan di trotoar atau badan jalan,” kata dia.

BACA JUGA: Batik, Warisan Budaya yang Mendunia, Berikut Sejarahnya

Sesuai dengan SK bupati, hanya ada empat peruntukan Alun-alun Jepara. Pertama, upacara dan kegiatan lain pemerintah daerah. Kedua, pameran pusat, provinsi dan daerah, Ketiga keagamaan, dan keempat, kegiatan senam massal.

“Untuk PKL mohon maaf memang tidak diperbolehkan,” katanya.

Kabid Penataan DLH Jepara Hermawan mengatakan, ibarat sebuah rumah, Alun-alun ini seperti teras rumah. Untuk itu, memang harus bersih dan memberikan kenyamanan bagi yang berkunjung. Karena, teras dan ruang tamu ini, menjadi cerminan pemilik rumahnya.

“Kalau teras dan ruang tamunya sudah kotor. Maka akan menimbulkan kesan jelas bagi yang datang,” kata dia.

Disampaikan Wawan, saat ini kesadaran untuk menjaga lingkungan masih kurang, seperti kesadaran membuang sampah ditempat sampah belum baik. Kebijakan mengembalikan peruntukan Alun-alun Jepara I ini, menjadi langkah yang baik menjaga ketertiban seperti dulu lagi.

(SA/Sochib)

ADIPURAALUN ALUN JEPARA 1KEBERSIHANPKL ALUN ALUN
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Shochib Ahmada

previous post
Membanggakan, Kemenkeu Sebut Kinerja Keuangan Jepara Sudah Sesuai Jalur
next post
UPZ Satkordik Kecamatan Keling Distribusikan ZIS, Ini Jumlahnya

You may also like

Gentur Ajak Masyarakat Manfaatkan AI Berlandaskan Nilai-Nilai Islam

05/10/2026

Keren! Pemkab Jepara Sabet Penghargaan JDIH dengan Progres Pencapaian Terbaik

05/10/2026

Bangun Budaya Literasi, Dosen Unisnu Jepara Kenalkan ADe di SDN 3 Ujung Batu

03/10/2026

Pemkab Jepara Canangkan Desa Digital, Dorong Pemerintahan Desa Efektif, Transparan dan Akuntabel

02/10/2026

Lantik Pengurus  MWCNU Kalinyamatan 2026-2031, Mbah Yatun Ajak NU Struktural dan Kultural Bersinergi

01/10/2026

Perpusdes Tegalsambi Naik Kelas, Unisnu Jepara Hadirkan Transformasi Digital

01/10/2026

Terkini

  • Gentur Ajak Masyarakat Manfaatkan AI Berlandaskan Nilai-Nilai Islam

    05/10/2026
  • Keren! Pemkab Jepara Sabet Penghargaan JDIH dengan Progres Pencapaian Terbaik

    05/10/2026
  • El Niño Sangat Kuat, BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Datang Terlambat

    04/10/2026
  • Gus Nabil Ajak Jama’ah untuk Bersikap Tawadu’, Bersyukur dan Perbanyak Istigfar

    04/10/2026
  • MES Jateng Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Syariah dan UMKM

    04/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here