JEPARA | GISTARA. COM – Masa jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota di 23 kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah berakhir mulai 24 Oktober 2023. Meski demikian, KPU RI belum menetapkan siapa lima komisioner KPU Kab/Kota yang akan memimpin di periode 2023-2028.
Salah satu dari 23 KPU Kab/Kota yang saat ini masa jabatan komisonernya telah berakhir adalah KPU Kabupaten Jepara. Lima anggota KPU masing-masing Subchan Zuhri (ketua) dan empat anggota lainnya Muhammadun, Ris Andy Kusuma, Muntoko dan Siti Nur Wahidatun telah mengahiri masa tugasnya.
Mantan ketua KPU Jepara Subchan Zuhri membenarkan terkait jabatannya yang sudah berakhir. Menurutnya, sesuai ketentuan pasal 10 ayat (9) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
BACA JUGA : Wujudkan Pemilu Damai, Cegah Narasi Memecah Belah dan Jaga Ruang Digital Tetap Sehat
“Kami KPU Jepara periode 2018-2023 dulu dilantik oleh KPU RI tanggal 24 Oktober 2018. Jadi kemarin tanggal 23 Oktober 2023 tepat lima tahun kami menjabat,” kata Subchan yang sudah dua periode menjadi komisioner KPU Jepara. Dikatakannya, untuk anggota KPU Jepara periode 2023-2028 sebenarnya tinggal menunggu penetapan dan pengumuman saja. Sebab semua proses seleksi sudah selesai dijalankan.
Saat ini, lanjut Subchan sudah ada 10 calon anggota KPU Jepara yang lolos sampai tahap akhir seleksi. Mereka empat di antaranya adalah anggota KPU Jepara periode 2018-2023. Enam lainnya ada yang dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), ada yang dari panitia pemungutan suara (PPS) baik yang saat ini masih menjabat maupun mantan PPK atau PPS.
Sementara itu, terkait pelayanan di kantor KPU Jepara, kata Subchan tetap berjalan normal seperti biasa. “Saya pastikan pelayanan tidak terganggu. Sebab di KPU kegiatan teknis sudah bisa dijalankan oleh sekretariat di bawah komando sekretaris.
Subchan juga mengatakan bahwa di masa menunggu dilantiknya anggota KPU kabupaten yang baru, KPU RI telah mengeluarkan keputusan Nomor 1520 tahun 2023 terkait pengambilalihan tugas, kewajiban dan kewenangan KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
BACA JUGA : Deklarasi Pemilu Damai, KPU Jepara Gelar Kirab
“Jadi saat ini KPU Provinsi yang akan memegang kebijakan. Terkait pelayanan bisa dijalankan sekretariat KPU kabupaten/kota” jelasnya.
Subchan juga menambahkan jika KPU Jepara periode lima tahun ke depan akan lebih baik. Sebab, dari 10 calon yang saat lolos seleksi tahap akhir sudah berpengalaman sebagai penyelenggara pemilu.
Ia berharap, Pemilu 2024 akan berjalan lancar. Prestasi KPU Jepara pada Pemilu 2019 yang banyak mendapatkan penghargaan dari KPU RI maupun KPU Jawa Tengah dapat diraih kembali.
Pada Pemilu 2019, KPU Jepara mendapat penghargaan terbaik pertama tingkat nasional dalam pengelolaan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu juga diganjar penghargaan sebagai satuan kerja (Satker) paling berintegritas di Pemilu 2019.
(SZ/KA)