JEPARA | GISTARA – Sebanyak 23 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengalami kekosongan komisioner.
Sebab, sesuai ketentuan pasal 10 ayat (9) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa jabatan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama lima tahun.
Adapun per 24 Oktober 2023, KPU Jepara periode 2018/2023 resmi berakhir. Karena, angkatan tersebut dilantik pada 24 Oktober 2018. Sehingga, tepat lima tahun menjabat.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1520 Tahun 2023 menyebutkan, selain Jepara, sisanya terdapat 22 KPU Kabupaten/Kota yang belum memiliki komisioner baru.
BACA JUGA : Ingin Pindah Memilih? Ini Ketentuan dan Tata Caranya
Selain Kabupaten Jepara yaitu Kabupaten Banjarnegara; Batang; Blora; Boyolali; Brebes; Cilacap: Kebumen; Klaten; Kudus; Pekalongan; Pemalang, Purbalingga; Purworejo; dan Rembang.
Dilanjutkan dengan Kabupaten Sragen; Sukoharjo; Temanggung; Wonogiri; Wonosobo; Kota Magelang; Kota Pekalongan, dan terakhir ada Kota Surakarta.
Sebagaimana Surat Keputusan KPU RI Nomor 1520 Tahun 2023, KPU Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan komisioner, akan diambil alih oleh KPU Provinsi Jateng.
Sekretaris KPU Jepara, Yuyun Sri Agung melaporkan bahwa KPU Jepara mengalami kekosongan jabatan sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
“Sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Jateng, KPU Kabupaten/Kota akan dihandle Jateng. Menurut informasinya sampai pelantikan berlangsung,” papar Yuyun kepada Gistara, Rabu (25/10/23).
(Okom/KA)