JEPARA | GISTARA.COM – Satuan Reserse Narkoba dari Kepolisian Resor Jepara (Polres Jepara) bekuk dua narapida Nusakambangan, karena mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Jepara.
Narapidana Nusakambangan itu berinisial AHB (49) dan MAA (45). Keduanya dibekuk dengan barang bukti lima paket sabu-sabu, dengan total keseluruhan mencapai 511,28 gram dan satu paket kecil dengan berat 1,60 gram.
Diketahui, AHB yang merupakan warga Sidoarjo dan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota, Sabtu (21/10/23). Saat Polres Jepara melakukan penangkapan, barang haram itu terkuak.
BACA JUGA : Harga Cabai Kian Fantastis, Masyarakat Kembang Kempis
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, AHB mendekam di penjara selama tujuh tahun, sementara MAA 8,5 tahun. Residivis narapidana Nusakambangan itu mengaku, peroleh narkoba dari Jakarta.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti. Foto : Gistara. Com
“Barang haram itu didapat dari seorang berinisial PC di wilayah Jakarta dan akan didistribusikan ke Jepara. Jika dikalkulasi (dirupiahkan), narkoba dengan harga Rp. 350 juta,” papar AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada Gistara, Kamis (26/10/23).
Atas perbuatannya, narapidana Nusakambangan itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
BACA JUGA : Pemilu 2024 Semakin Dekat, Jaga Kondusifitas dan Jangan Terkotak-Kotak
Jika tidak, akan dapat pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun mendekam di penjara.
Sementara itu, ia juga memaparkan, selama Januari sampai Oktober Tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba berhasil menguak 36 kasus dengan jumlah 46 orang beserta barang bukti.
Total barang bukti, yakni sabu sebanyak 539,6 gram (0,54 kg) sabu, 20 butir ekstasi dan 22.628 obat-obatan berbahaya dengan nilai kurang lebih Rp. 775 juta.
(Okom/KA)