JEPARA | GISTARA.COM – Penertiban yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI berlangsung sampai Sabtu (4/11/23). Dari 25 pemilik tambak udang, empat di antaranya menolak untuk ditertibkan.
Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Surabaya, Agus Mardiyanto menyampaikan, dari 33 titik lokasi tambak udang yang tersebar di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, hanya 21 pemilik yang bersedia ditertibkan.
Puluhan pipa yang menjulur ratusan meter dari tambak udang sampai tengah laut sukses dieksekusi. Pipa tersebut dipotong lantaran melanggar zona kawasan yang dilindungi, sehingga KLHK RI berikan langkah tegas.
“Kami bersama tim telah ke sana (Karimunjawa) mengeksekusi pipa-pipa yang melanggar. Kami potong semua. Kebanyakan dari petambak cenderung kooperatif,” papar Agus Mardiyanto kepada Gistara, Minggu (5/11/23).
BACA JUGA : Pemuda Kemujan Gelar Festival Thothok Terusan
Bagi empat petambak lain, kata dia, dipersilahkan untuk merampungkan persoalan di meja hukum. Setiap orang bebas untuk menyelesaikan permasalahan di luar atau di dalam meja hukum -merdeka atas dirinya sendiri.
“Sisanya, dengan kata lain ada empat orang yang enggan kooperatif dan memilih menyelesaikan di meja hijau. Kami persilahkan. Kami berupaya untuk sehumanis mungkin dalam merampungkan segala macam persoalan,” ujarnya di Pelabuhan Jepara, siang.
Meski beberapa Tim KLHK telah pulang untuk dinas ke tempat lain, Agus Mardiyanto masih menyisakan 12 orang Gakkum dan empat orang penyidik di Karimunjawa sebagai tindak lanjut eksekusi bagi yang tidak kooperatif.
Nantinya, mereka akan memeriksa keempat petambak yang tidak kooperatif. Tidak lama, juga akan dipanggilkan seorang yang ahli, akademisi, maupun Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dari Polda Jateng.
“Kami setidaknya akan memakai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sunber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; maupun UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Negara hsrus hadir, negara tidak boleh kalah, amanah tertibkan aturan,” pungkasnya.
(Okom/KA)