JAKARTA | GISTARA. COM -Kementerian Agama (Kemenag) akan menggembleng 13.000 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah.
Melansir kemenag.go.id Selasa (7/11/23), Kemenag saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah
Bimtek PPKB akan diselenggarakan secara daring selama sepuluh hari, dari 22 November hingga 1 Desember 2023.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Muhammmad Ali Ramdhani menjelaskan, bahwa pengelolaan pendidikan agama di sekolah umum merupakan tanggung jawab Kementerian Agama, termasuk dalam pengembangan kompetensi mereka.
BACA JUGA : 4 Tokoh Nasional Isi Seminar MP3I Jepara
Melalui PPKB, guru PAI di sekolah dapat mengikuti pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kita bertanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi guru agama Islam di sekolah. PPKB guru memberikan kesempatan bagi para guru PAI di sekolah untuk mengembangkan kompetensi mereka sesuai dengan kebutuhan secara terus menerus,” jelas Guru Besar UIN Bandung di Jakarta, Selasa (7/11/2023)

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Muhammmad Ali Ramdhani
Menurut pria yang biasa disapa Kang Dhani ini, PPKB guru mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 38 Tahun 2018 yang menekankan pada tiga komponen utama, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
BACA JUGA : Persiapkan Generasi Moderat, LP Ma’arif NU Jepara Gelar Workshop Penguatan Moderasi Beragama Guru PAI
Tiga komponen tersebut, lanjut Dirjen, diterjemahkan dalam bentuk pengembangan kompetensi pada bidang pedagogik dan profesional.
“Jadi PPKB ini kita fokuskan pada pengembangan kompetensi guru pada bidang pedagogik dan profesional. Untuk bidang pedagogik memuat pelatihan perencanaan pembelajaran, model pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. Untuk professional, memuat pendalaman materi PAI dan moderasi beragama, publikasi ilmiah dan karya inovatif,” tambah Dhani.
Bimtek PPKB Guru PAI ini didasarkan pada hasil Penilaian Kompetensi (PK) online yang telah diselenggarakan sebelumnya. Guru yang menjadi prioritas untuk menerima pelatihan adalah mereka yang belum mencapai standar penilaian PK Online.
“Kami harap PPKB ini dapat memberikan dampak yang luas kepada seluruh guru PAI dan menjadikan guru agama yang professional,” pungkasnya.
(KA)