JEPARA | GISTARA. COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang bertempat di Vinn Villa Resto & Cafe Teluk Awur pada Kamis (23/11/2023).
Peserta dalam kegiatan ini adalah para Pawarta se Kabupaten Jepara, dengan narasumber langsung dari Komisioner KPU Kabupaten Jepara yaitu Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, Haris Budiawan, dan Ris Andy Kusuma, sedangkan satu lagi Siti Suryani tidak hadir karena masih ada tugas di luar kota.
Muhammadun menyampaikan bahwa peserta pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui media sosial dan akun media sosial paling banyak 20 (dua puluh) untuk setiap jenis aplikasi (Pasal 37 Ayat 1 dan 2 PKPU No.15 Tahun 2023).
BACA JUGA : Yuk Simak, Ini Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Disamping itu, juga dijelaskan bahwa Peserta Pemilu boleh melakukan Kampanye Pemilu melalui Iklan di Media Massa Cetak, Media massa elektronik, dan Internet selama 21 hari yaitu mulai tanggal 21 Januari-10 Februari 2024.
Ris Andy Kusuma, Ketua KPU Kabupaten Jepara juga menyampaikan bahwa iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, dan media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat dan iklan kampanye dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabung antara lisan, suara, dan/atau gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan ( sesuai pasal 39 PKPU No. 15 Tahun 2023 Ayat 1 dan Ayat 2).
Selain itu, Ris Andy Kusuma juga menyampaikan bahwa (Pasal 41 PKPU No. 15 Tahun 2023 ayat 1) KPU juga dapat memfasilitasi penayangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, dan/atau media daring.
(ZUL/KA)