JEPARA | GISTARA.COM – Jelang di penghujung tahun 2023, ratusan masyarakat mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Jepara.
Sampai 20 November 2023, sudah ada 452 masyarakat Jepara yang mengajukan dispensasi kawin. Panitera Muda Pengadilan Agama Jepara, Mahmudi memprediksi akan mengalami kenaikan.
Kenaikan itu, seiring dengan perkembangan lingkungan dan budaya. Kata dia, memasuki era globalisasi dan kebebasan informasi memberikan dampak signifikan bagi kawula muda.
BACA JUGA : Cuaca Buruk, Harga Ikan di Jepara Naik
“Banyak sekali pola pikir anak muda yang dipengaruhi sosial media. Bahkan pola asuh yang tidak terkontrol turut menyumbang sebagai penyebab naiknya pernikahan dini,” papar Mahmudi kepada Gistara, Selasa (28/11/23).
Kemudian, lanjutnya, parameter dewasa menurut orang pedesaan adalah ketika sang anak sudah haidl atau baligh (cukup umur dalam Islam), maka dinilai sudah cukup untuk melangsungkan pernikahan.
Apabila baligh disimpulkan terhitung sejak usia anak mencapai 15 tahun, dapat dikatakan kontra dengan Undang-Undang Perkawinan yang menyebut minimal usia cukup pernikahan, yakni 19 tahun.
BACA JUGA : Waduh, 2.000 Pasangan di Jepara Memutuskan Bercerai
“Siklusnya, lulus SLTA umur 17 tahun, lalu melanjutkan kerja. Di sana ketemu jodoh, tidak lama lantas menikah. Sedikit sekali yang sadar akan pendidikan di kampus. Tidak heran jika dispensasi kawin di angka ratusan,” jelasnya.
Di sisi lain, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta beranggapan bahwa kesadaran masyarakat tentang pernikahan dini belum maksimal. Sehingga, lewat camat dan desa akan dilakukan sosialisasi.
“Sosialisasi masif lewat camat dan desa untuk menghindari pernikahan dini. Untuk faktornya, ekonomi dan lingkungan yang menjadi penyebab utama dalam naiknya permohonan dispensasi kawin,” pungkas Edy Supriyanta.
(Okom/KA)