JEPARA | GISTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jepara antisipasi konflik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Langkahnya, dengan menindak pengguna knalpot brong karena picu keresahan masyarakat.
Sehingga, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra, memotong hasil perolehan penindakan pengguna knalpot brong di Kabupaten Jepara.
Pemotongan itu, dilakukan di Mapolres Jepara sewaktu apel dan deklarasi bersama puluhan anggota komunitas sepeda motor, pelajar, mahasiswa, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
BACA JUGA: Pasar Sepi tapi Pajak Naik, Pedagang Pasar Ratu Tercekik
“Untuk menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024. Apalagi tahap kampanye terbuka yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” papar Kompol Indra Jaya Syafputra, Minggu (14/1/24).
Polres Jepara juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpotĀ brong, terutama saat kegiatan kampanye. Hal itu juga menjawab keresahan masyarakat yang mengeluhkan pawai kampanye menggunakan knalpot tidak standar.
Oleh sebab itu, supaya maksimal, pihaknya memerlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
BACA JUGA : Polres Jepara Bekuk Narapidana Nusakambangan yang Mengedarkan Narkoba
“Kami minta masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. Jika ada yang mengetahui, silahkan lapor ke petugas supaya cepat ditindak,” terangnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan apel deklarasi larangan menggunakan knalpot ini dilakukan pembacaan dan penandatangan Deklarasi Jepara Zero Knalpot Brong dan dilakukan penyematan rompi kepada perwakilan komunitas motor Jepara dan pelajar sebagai pelopor tertib berlalu lintas.
Usai apel deklarasi, forkopimda jepara, elemen masyarakat jepara, komunitas club otomotif, dan stakeholder lainnya, serta perwakilan pelajar melakukan penandatangan dukungan terhadap Polres Jepara untuk menciptakan wilayah Kabupaten Jepara bebas dari knalpot brong.
(Okom/KA)