KUDUS | GISTARA. COM – Ratusan calon anggota KPPS di Kabupaten Kudus dipanggil oleh Panwaslu kecamatan untuk dilakukan klarifikasi. Klarifikasi tersebut dilakukan guna untuk mencari kebenaran adanya temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas Tingkat desa/kelurahan atau PKD pada saat pengumuman penetapan hasil lolos seleksi oleh PPS.
Temuan dimaksud adalah adanya PPS yang meloloskan Calon Anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS.
“Kami perintahkan kepada jajaran PKD melalui Panwaslu Kecamatan untuk mencermati hasil pengumumun KPPS terpilih yang dilaksanakan oleh PPS, dari hasil pencermatan teman-teman PKD ditemukan ratusan KPPS terpilih tidak memenuhi syarat menjadi anggota KPPS, “ Kata Heru Widiawan Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Kabupaten Kudus.
BACA JUGA: Tanamkan Nasionalisme, GenBI IAIN Kudus Berikan Edukasi CBPR
Dalam Peraturan KPU Nomor 1669 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi anggota KPPS adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
“Berdasarkan hasil laporan dari Panwaslu kecamatan ditemukan calon Anggota KPPS terpilih yang pada saat mendaftar menggunakan ijasah dibawah Sekolah Menengah Atas atau sederajat berjumlah 123 orang dan 7 (tujuh) yang berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara,” lanjut heru.
Temuan yang telah diregister oleh panwaslu kecamatan, kemudian dilakukan penanganan pelanggaran dengan menggunakan mekanisme perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
BACA JUGA: Wujudkan Pemilu 2024 Berintegritas, ASN Pemprov Jateng Ikrar Jaga Netralitas
Salah satu mekanisme yang dilakukan oleh Panwaslu dengan cara Pemanggilan terhadap calon anggota KPPS terpilh, PPS, dan PPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dimaksud, hasil dari klarifikasi dilakukan kajian hukum yang selanjutnya dikeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu.
Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPS tersebar di 7 (tujuh) kecamatan diantaranya Kecamatan Gebog 1 (satu), Jati 1 (satu), Mejobo 3 (tiga), Dawe 17, Undaan 55, Bae 37, Jekulo 9 (Sembilan). Dari tujuh kecamatan ada 130 Calon Anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS.
BACA JUGA: Yuk Simak, Ini Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Rekomendasi dari panwaslu kecamatan telah disampaikan kepada Bawaslu Kudus pada tanggal 15 Januari 2024. Kemudian rekomendasi tersebut diteruskan kepada KPU pada tanggal 16 Januari 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Panwaslu Kecamatan telah membuat kajian hasil klarifikasi terhadap calon anggota KPPS, PPS dan PPK, isi dari kajian tersebut adalah bahwa PPS di 22 desa yang ada di Kabupaten Kudus yakni Desa Besito, Loram Kulon, Kesambi, Soco, Kutuk, Berugenjang, Terangmas, Medini, Sambung, Undaan Kidul, Undaan Lor, Wates, Ngemplak, Karangrowo, Bae, Panjang, Dersalam, Peganjaran, Ngembal Rejo, Bacin, Pedawang, Bulung Kulon, terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Dari hasil kajian tersebut Panwaslu kecamatan merekomendasikan kepada Bawaslu Kudus, dari rekomendasi tersebut kami teruskan kepada KPU Kudus untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur/mekanisme dalam pembentukan badan adhoc KPU yang telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023 perubahan ketiga Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022” kata Minan, ketua Bawaslu Kudus.
(BK/KA)