JEPARA | GISTARA.COM – Di masyarakat banyak yang bertanya mengenai usia minimal menjadi calon bupati dan calon wakil bupati. Berikut gistara akan mengulasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Dalam PKPU tersebut dinyatakan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Pemilihan bupati dan wakil bupati, serta Pemilihan walikota dan wakil wali kota) akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024
BACA JUGA: Gelar Pameran Mebel Internasional di Jepara, Ini Targetnya
Untuk Pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota serta wakil-wakilnya, dijadwalkan mulai 27 sampai 29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Usia minimal calon bupati dan wakil bupati
Berdasar Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, di sebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e : “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota”
Merujuk pada pasal tersebut, dapat diketahui bahwa usia minimal untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati yaitu 25 tahun.
(Ka)