JEPARA | GISTARA.COM – Ayah tiri, warga Kabupaten Jepara tega cabuli anak sendiri yang berumur 12 tahun. Triknya, MT (50) mengiming-imingi korban dengan paket data.
Diketahui, paket data tersebut digunakan untuk tutup mulut supaya korban tidak membocorkan aksi kejinya kepada orang lain.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari kepada Gistara, Minggu (24/3/24).
BACA JUGA: Gas Elpiji 3 Kg Capai Rp. 40 Ribu Pertabung, Ini Respon Pj Bupati
“Dengan memakai paket data, pelaku memaksa korban supaya tutup mulut atas kejadian pemerkosaan selama ini,” papar AKP Ahmad Masdar Tohari.
Selain itu, pihaknya juga membeberkan bahwa pelaku sudah melecehkan korban sejak duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Dengan kata lain, aksi keji ini terjadi berulangkali.
Berdasarkan penelusuran Kasatreskrim Jepara, tindakan pemerkosaan terjadi pada Rabu (6/3/24) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku sedang menonton televisi, sementara korban hendak istirahat di kamar.
Sontak, dalam benak MT terlintas untuk mencabuli korban untuk memuaskan nafsu bejatnya. Pelaku pun masuk ke dalam kamar dan melakukan pemerkosaan yang ke sekian kalinya.
Setelah melakukan tindakan cabul tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak membocorkan kejadian tersebut ke orang lain. Triknya menggunakan paket data sebagai biaya tutup mulut.
Atas tindakan tak senonohnya, pelaku dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana hingga lima tahun penjara.
(Okom/Ka)