JAKARTA | GISTARA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin). program tersebut akan dimulai pada akhir Juli 2024, sesuai surat edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin menjelaskan, program tersebut merupakan ikhtiar untuk mencapai target peningkatan ketahanan keluarga.
“Ditjen Bimas Islam menargetkan ketahanan keluarga meningkat setiap tahunnya. Dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun,” tuturnya, sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id (1/4/24).
BACA JUGA: Ketua DPRD Jepara Minta Pemprov Jateng Prioritaskan Perbaikan Jalan di Jepara
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menjelaskan, layanan bimwin yang tersedia di KUA akan dijadwalkan bagi calon pengantin dan tidak dipungut biaya.
“Pasangan calon pengantin bisa mengikuti layanan bimwin yang digelar di KUA sesuai dengan jadwal yang tersedia secara gratis,” tegasnya.
Berkaitan dengan bimwin, Kemenag menyiapakam fasilitator bimwin, yang pada tahun 2024 ditargetkan 3.700 fasilitator Bimwin “Target ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga di Indonesia,” ujar Suryo.
BACA JUGA: Angka Pengangguran Kabupaten Jepara Turun dari 4,10% Jadi 3,35%
Suryo menjelaskan, Kemenag akan bekerja sama dengan Pusat Diklat (Pusdiklat) untuk mencetak fasilitator bimwin. Pusdiklat memiliki perangkat yang memungkinkan mencetak fasilitator dalam jumlah banyak.
Lebih lanjut, Suryo mengatakan Fasilitator akan mendapatkan pengetahuan pendahuluan tentang hakikat perkawinan, pengelolaan dinamika keluarga, dan cara mengatasi konflik keluarga.
“Dengan meningkatkan kualitas fasilitator, diharapkan kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga di Indonesia juga akan meningkat,” pungkas Suryo. (Ka)