JEPARA | GISTARA.COM – Aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak untuk hadir dalam kampanye yang dilakukan pasangan calon pada pilkada 2024. Namun dia tidak boleh berkampanye aktif. Kehadirannya harus dipastikan hanya dalam posisi pasif.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat memberi pembinaan pada apel pagi ASN Setda di halaman kantornya pada Senin (9/9/2024).
“ASN wajib netral. Punya hak pilih, tapi tidak boleh mengikuti kegiatan dukung-mendukung pasangan calon,” kata Edy Sujatmiko.
Meski demikian, ASN diperbolehkan menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi misi pasangan calon. Undang-Undang Pilkada (UU 10 Tahun 2016) memberikan hak itu karena ASN punya hak pilih. Kehadirannya dalam kampanye untuk mendengarkan visi misi, bisa menjadi sumber referensi untuk menentukan pilihan.
“Jadi menghadiri kampanye boleh. Tapi hati-hati, harus benar-benar pasif. Saat misalnya ada pernyataan atau yel-yel mendukung, jangan sampai ikut. Kalau lupa, lalu terekam, itu bisa jadi bukti dukung-mendukung, melanggar netralitas,” tandasnya.
BACA JUGA: Musim Kemarau, Kapolres Jepara Imbau Warga Selalu Waspada Kebakaran
Menggunakan fasilitas negara hingga ikut menempel leaflet kampanye, tambahnya, juga jelas bentuk dukung mendukung yang dilarang karena melanggar netralitas.
Karena itulah, jika khawatir tidak bisa memastikan diri selalu pasif saat hadir pada acara kampanye pasangan calon, kata Edy Sujatmiko, maka ASN lebih baik memilih aman dengan tidak usah menghadiri kampanye.
“Bersikap profesional saja, siapa pun yang kelak terpilih, itukah yang nanti kita dukung (merealisasikan visi misinya). Kita objektif dan netral saja,” tambahnya.
Pelaksanaan pilkada 2024, kata Edy Sujatmiko, bulan ini sudah akan memasuki tahapan penetapan calon yang akan dipilih pada 27 November 2024. (Ka/Bkp)