JEPARA | GISTARA.COM – Mulai Rabu (30/10/2024), tarif masuk ke Taman Nasional (TN) Karimunjawa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, resmi mengalami kenaikan.
Untuk wisatawan domestik (nusantara), tarif termurah ditetapkan sebesar Rp10.000, sementara wisatawan asing (mancanegara) harus membayar Rp150.000.
Pengumuman kenaikan tarif ini disiarkan oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa melalui akun Instagram resmi mereka, @btn_karimunjawa.
BACA JUGA: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Karimunjawa Naik 115 Persen
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tarif yang baru sudah termasuk beberapa aktivitas seperti snorkeling, pengamatan kehidupan liar di Penetasan Semi Alami Penyu (PSA), dan trekking mangrove.
Daftar Tarif Masuk TN Karimunjawa 2024 :
Wisatawan Nusantara :
– Rp10.000 per orang pada hari kerja.
– Rp15.000 per orang pada hari libur.
Wisatawan Mancanegara :
– Rp150.000 setiap hari.
Tarif Lama dan Aktivitas di TN Karimunjawa :
Sebelumnya, tarif masuk mengikuti PP Nomor 12 Tahun 2014. Berikut adalah tarif lama:
Wisatawan Nusantara :
– Rp5.000 per orang pada hari kerja.
– Rp7.500 per orang pada hari libur.
Wisatawan Mancanegara :
– Rp150.000 per orang pada hari kerja.
– Rp225.000 per orang pada hari libur.
Tarif Lama Aktivitas Lain di TN Karimunjawa:
– Menyelam (scuba diving): mulai Rp25.000.
– Snorkeling: mulai Rp15.000.
– Trekking mangrove: mulai Rp5.000.
– PSA: mulai Rp10.000.
– Memancing: mulai Rp25.000.
– Berkemah: mulai Rp5.000.