JEPARA | GISTARA.COM – Menjelang pembahasan upah minimum kabupaten (UMK), anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sepakat melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Hasil survei bersama ini akan digunakan dalam penentuan UMK Kabupaten Jepara, ketika nanti pemerintah sudah menerbitkan aturan formulasi penghitungan UMK.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, di kantornya Senin (11/11/2024) siang.
Menurut Edy Sujatmiko, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang terbit 31 Oktober 2024, pemerintah belum menerbitkan regulasi yang mengatur formulasi penghitungan UMK tahun 2025.
BACA JUGA: Ketersediaan Cukup, Dukung UMKM Pemkab Jepara Ajukan Kenaikan Kuota LPG
“Namun salah satu dampak putusan MK itu, menyebabkan adanya indeks tertentu dalam penentuan UMK yang memperhatikan KHL,” kata Edy Sujatmiko.
Padahal Badan Pusat Statistik (BPS) sudah tidak lagi melakukan survei KHL. Hasil survei KHL oleh Dewan Pengupahan inilah yang nantinya yang digunakan ketika pemerintah telah menetapkan formulasi penghitungan. Tim survei Dewan Pengupahan, berjumlah 9 orang. Semua anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo), dan unsur pemerintah daerah, dilibatkan dalam tim teknis ini. Survei harga 64 item penentu KHL di Jepara, direncanakan berlangsung pekan depan. Lokasinya, pasar yang tersebar di 3 wilayah Jepara, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan.
“Ketua timnya, saya usulkan dari BPS yang memang memiliki kewenangan,” kata Edy Sujatmiko yang saat memimpin rapat Dewan Pengupahan, disertai Kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Kabupaten Jepara, Samiadji. Hadir pula perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Edy Sujatmiko, KHL harus segera ditentukan karena dalam agenda penting ketenagakerjaan. Hal itu dibenarkan Kepala Diskop UKM Nakertrans Samiadji. Dia mengatakan, tanggal 30 November 2024 adalah batas akhir penetapan UMK (kabupaten/kota).
“Perberlakuannya 1 Januari 2025,” kata Samiadji.
Menurutnya, menjelang penetapan UMK, serikat pekerja di Jepara mengusulkan nominal kenaikan UMK yang berbeda. Tahun lalu UMK Jepara Rp2.450.915.00. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan 24,4 persen atau Rp599.686,-.
“Kenaikan 24,4 persen ini pun belum memenuhi semua hitungan kenaikan KHL. Di luar KHL, ada hitungan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi,” kata Eko Martika dari KC FSPMI Jepara Raya.
Sementara Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) meminta kenaikan 10 persen atau Rp245.092,-. “Dalam perhitungan kami, kenaikan 10 persen ini logis sesuai dengan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan,” kata perwakilan FSPJ M. Dalilim yang diamini rekannya, Sutaryo.
Dari Apindo, Syamsul Anwar berharap pemerintah daerah benar-benar menggunakan regulasi pemerintah sebagai dasar pengambilan keputusan usulan UMK.
“Mekanisme penetapan harus sesuai regulasi. Belajar dari tahun lalu, kami harap penetapan UMK berpegang teguh pada aturan. Kalau ada yang di luar itu atau memberi gaji di atas UMK, itu kewenangan dari masing-masing perusahaan,” kata Lukman. (BKP)