Plt. Sekretaris Disdikpora Kabupaten Jepara Haryanto memberikan sambutan
JEPARA | GISTARA.COM – Masyarakat memiliki peran krusial dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mengatasi masalah sosial, termasuk kasus Anak Tidak Sekolah (ATS). Salah satu peran penting yang harus dimainkan masyarakat adalah mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif di sekolah. Tanpa dukungan ini, pendidikan inklusif akan sangat sulit terlaksana, padahal pendidikan inklusif adalah hak setiap anak, termasuk anak-anak difabel atau berkebutuhan khusus.
Untuk itu, Dewan Pendidikan Jepara (DPJ) bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara menggelar seminar pendidikan bertajuk “Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS)” yang digelar di Gedung Shima, Kompleks Sekretariat Daerah Jepara, Sabtu (7/12/2024).
Dalam kesempatan ini, Plt. Sekretaris Disdikpora Kabupaten Jepara, Haryanto yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara, H. Edy Supriyanta, mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif.
Haryanto menekankan bahwa “Pendidikan adalah hak setiap anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus atau yang terhambat untuk melanjutkan pendidikan. Peran masyarakat dalam mendukung pendidikan inklusif, memberikan informasi, dan memperkuat jaringan sosial sangat penting dalam mengatasi permasalahan ini. Masyarakat yang peduli dapat memberikan dampak besar dalam mengurangi angka ATS dan meningkatkan akses pendidikan bagi semua anak,” tuturnya.
BACA JUGA: Seminar Nasional di Unisnu Jepara, Inayah Wachid: Inklusivitas dengan Kolaborasi
Oleh sebab itu Haryanto menjelaskan jika terdapat tiga kategori utama, yaitu: Anak Usia Sekolah tapi Tidak Sekolah – Biasanya anak-anak difabel atau berkebutuhan khusus yang belum mendapatkan akses pendidikan yang memadai.
Anak Putus Sekolah – Anak yang pernah bersekolah di lembaga formal atau non-formal namun kemudian meninggalkan pendidikan mereka karena berbagai alasan.
Anak Lulus Tidak Lanjut – Anak yang lulus dari jenjang pendidikan dasar (SD/MI) atau menengah pertama (SMP/MTs), namun tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya (SMA/MA/SMK) karena berbagai alasan.
Lebih lanjut, Berdasarkan data yang diambil pada bulan Mei Tahun 2024 dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud 2024 menunjukkan terdapat 6.432 anak di Jepara yang tidak bersekolah (ATS), dengan data yang telah terverifikasi dan valid sesuai by name by address. Pemerintah setempat terus berupaya mengatasi tantangan ini demi meningkatkan pemerataan akses pendidikan di semua jenjang. Namun, tantangan yang lebih besar masih ada, terutama dalam memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan.
Acara seminar ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk penggiat pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan dari beberapa kantor Balaidesa di Jepara dan organisasi terkait anak yang turut berdiskusi mengenai solusi konkret untuk mengatasi persoalan ATS.
Dengan semangat kolaborasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang mendukung semua anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan merata, tanpa terkecuali. (KA/DJ)