JEPARA | GISTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Jepara terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Hall D’Season Bandengan Jepara, Kamis (09/01/2025).
Turut hadir dalam dalam penetapan ini Ketua KPU Jepara beserta jajaranya, Ketua Bawaslu Jepara, Ketua DPRD Jepara, Ketua kemenag Jepara, Ketua PPK Se Kabupaten Jepara, dan tamu undangan dari Pemerintah Kabupaten Jepara serta Tim Pemenangan pasangan calon Bupati-wakil Bupati Jepara dan Partai Politik.
Sementara itu, Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati yang seharusnya hadir tidak ada yang hadir kecuali calon wakil Bupati Jepara Muhammad Iqbal.
BACA JUGA: KPU Jepara Sabet Penghargaan Indeks Partisipasi Pemilu Tertinggi Tingkat Nasional
Ketua KPU Jepara Ris Andy menyampaikan meskipun tidak dihadiri pasangan calon, Rapat Pleno Terbuka Penetapan tetap dilaksanakan karena aturannya pasangan calon tidak harus hadir.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara menetapkan Paslon terpilih setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Keterangan Perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang menerangkan bahwa tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan, dan berdasarkan surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
KPU Jepara menetapkan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih berdasarkan suara terbanyak dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jepara Pemilihan Tahun 2024.
” KPU Jepara menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024 yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Witiarso Utomo dan Muhammad Ibnu Hajar yang memperoleh suara sebanyak 457.209 suara sah atau 80,93 persen,” ucap Ris Andy.
Setelah Penetapan, KPU Jepara akan menyerahkan berita acara, salinan surat keputusan (SK) KPU Jepara terkait penetapan paslon, surat KPU RI dan MK kepada DPRD Jepara. Penyerahan ini akan dilakukan Jumat (10/1/2025).
” KPU Jepara akan menyerahkan berita acara, salinan SK terkait penetapan pasangan calon kepada DPRD Jepara. Selanjutnya, DPRD memiliki waktu lima hari kerja setelah menerima surat dari KPU Jepara untuk mengadakan rapat paripurna terkait penyampaian pengesahan pengangkatan paslon bupati dan wakil bupati kepada Mendagri melalui Gubernur. ” Ucap Ris Andy kepada Gistara
Ris Andy mengatakan untuk waktu pelantikan tetap mengacu pada peraturan
”Untuk pelantikan, kami masih mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang akan dilaksanakan 10 Februari 2025. Dan saat ini kami belum menerima informasi resmi terkait perubahan Perpres tersebut ” . Ucap Ris Andy. (AD)