Ini Pelanggaran Yang Jadi Prioritas Sasaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025 Di Jepara

JEPARA | GISTARA.COM – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, Polres Jepara  akan melaksanakan Operasi Keselamatan Candi 2025 mulai Senin, 10 Februari 2025.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 23 Februari 2025.

BACA JUGA: Persiapan Ramadhan, Polres Jepara Gelar Latpraops Keselamatan Candi 2025

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna selaku Kasatgas Humas Ops Keselamatan Candi 2025 mengatakan, bahwa dalam operasi ini, petugas akan menindak berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Dalam operasi ini, ada pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian utama, antara lain : penggunaan helm tidak berstandar SNI, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, melebihi batas kecepatan, dan pengendara di bawah umur,” ujar AKP Dwi Prayitna saat ditemui di Jepara, Senin (10/2/2025).

Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seperti menggunakan knalpot brong, balap liar, boncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta menerobos lampu merah juga akan menjadi sasaran penindakan.

Kasihumas mengajak masyarakat untuk membudayakan tertib berlalu lintas demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.

“Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkasnya. (AD/hms)

Related posts

Semarak Kemerdekaan, KKN Unisnu Desa Keling Bersama Posyandu Mawar Kalingga Gelar “GERCEP”

Bukan Pengabdian Biasa, Mahasiswa Polibang Jepara Bawa Inovasi ke Desa Wanusobo Lewat POLEDI 2026

Usung Semangat Persatuan dan Gotong-Royong, ETK 2026 Lintasi 15 Kecamatan