Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Thursday, October 8, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Opini

Predator Seksual Muda dan Ledakan Kasus, Waktunya Revolusi Kesadaran Gender

by Redaksi 05/05/2025
Redaksi 05/05/2025 366 views
366

Oleh: Dr. Muh Khamdan

Di tengah derasnya arus informasi digital dan kampanye kesadaran gender, bangsa ini justru dihantam oleh gelombang kekerasan seksual yang kian brutal, vulgar, dan sistematis. Fenomena predator seksual muda berinisial S dari Sendang, Kalinyamatan, tega menyandera martabat 31 perempuan di bawah umur dari Jepara, Semarang, Lampung, hingga Jawa Timur.

Hal ini membuktikan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar deviasi personal. Ia adalah gambaran keretakan struktural dan sosial yang dalam.

Dengan modus rayuan di balik layar gawai dan eksploitasi citra tubuh korban yang dikirim secara sukarela namun diubah menjadi senjata pemerasan, pelaku S menjalankan kejahatannya dengan strategi predatoris khas era digital.

BACA JUGA: 114 MTs/SMP LP Ma’arif NU Jepara Siap Bersaing Menuju Porsema Jateng

Modus ini menggambarkan wajah baru kekerasan seksual, bukan hanya pemaksaan fisik, tetapi juga manipulasi psikologis dan penggunaan teknologi sebagai alat penguasaan.

Fenomena ini bukanlah anomali. Ia hadir sebagai gejala patologis masyarakat urban dan rural yang gagal membangun sistem kontrol sosial yang tangguh dan protektif.

Dalam bahasa Emile Durkheim, masyarakat sedang mengalami anomie atau kekacauan nilai dan norma, di mana batas moral menjadi kabur, dan penyimpangan menjadi hal biasa.

Kriminologi klasik menjelaskan bahwa kejahatan adalah hasil pilihan rasional ketika manfaat melebihi risiko. Namun dalam kasus predator seksual ini, kita melihat dimensi yang lebih dalam.

BACA JUGA; Predator Seks Asal Jepara, Warga: Kami terkejut

Teori kriminologi kritis menyatakan bahwa struktur kuasa, patriarki, dan ketimpangan gender menjadi tanah subur bagi tumbuhnya kekerasan seksual. Pelaku sering merasa tidak tersentuh, sistem hukum sering terlalu lambat, dan korban dibungkam oleh stigma sosial.

Kementerian PPPA mencatat 7.999 kasus pelecehan seksual per 4 Mei 2025, dengan 6.866 korban adalah perempuan. Angka ini hanyalah permukaan gunung es dari realitas yang lebih kelam. Di balik setiap angka terdapat trauma yang membekas, mimpi yang patah, dan masa depan yang ternoda.

Kasus yang menyeret nama Guru Besar Farmasi UGM, Edy Melyanto, menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak pandang latar belakang pelaku, apakah itu intelektual, aparat hukum, atau tenaga medis. Mahasiswa PPDS Anestesi di RSUP Hasan Sadikin Bandung, hingga Kapolres Ngada yang menjadi predator anak, semuanya mencerminkan kegagalan sistemik institusi untuk membentengi dirinya dari pelaku di dalam rumahnya sendiri.

Teori kontrol sosial dari Travis Hirschi menegaskan pentingnya ikatan sosial yang kuat terhadap keluarga, sekolah, dan komunitas dalam mencegah kriminalitas. Namun, ketika institusi pendidikan dan penegakan hukum malah menjadi sarang pelaku, siapa lagi yang bisa menjadi pelindung korban?

Dr. Muh Khamdan

Sementara itu, teori labeling dari Howard Becker mengingatkan bahwa masyarakat seringkali malah melabeli korban dengan stigma, menyalahkan pakaian, gaya hidup, atau sikap mereka. Di sinilah patologi sosial bekerja dengan normalisasi kekerasan atas nama moralitas semu, seolah-olah tubuh perempuan adalah pemicu dosa, bukan korban kekuasaan.

Kita harus tegas mengatakan, tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Tidak boleh ada pembenaran berbasis norma budaya, tafsir agama yang bias gender, atau dalih institusional. Negara tidak bisa hanya hadir lewat konferensi pers dan pemecatan administratif. Negara harus menciptakan mekanisme perlindungan, pencegahan, dan penegakan hukum yang efektif dan responsif terhadap trauma korban.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 sebenarnya sudah memberikan payung hukum progresif. Namun implementasinya masih jauh dari ideal. Masih banyak aparat yang belum paham perspektif korban. Pendampingan psikologis dan hukum masih minim. Layanan terpadu baru sebatas slogan di poster-poster Dinas Sosial.

BACA JUGA: Sumringah, 61 Mustahik di Pecangaan Terima Zakat Produktif dari Baznas Jepara

Dalam masyarakat yang kian digital, ruang privat menjadi rentan. Media sosial telah membuka akses predator kepada korban dalam sekejap. Pendidikan digital yang adil gender serta literasi seksual yang berbasis hak asasi manusia menjadi kebutuhan mendesak di sekolah, komunitas, dan keluarga.

Patologi sosial lain yang tak kalah penting adalah pembungkaman suara korban. Banyak dari mereka tidak berani bicara karena takut diintimidasi, disalahkan, atau bahkan dikucilkan. Negara dan masyarakat harus menjamin bahwa setiap suara korban didengar dan dipulihkan, bukan diadili dua kali.

Kasus predator seksual muda berinisial S menyisakan pertanyaan mengerikan, bagaimana seseorang semuda itu bisa memiliki imajinasi predatoris dan menjalankannya dengan sangat terencana? Ini adalah refleksi dari lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan, minim empati, dan longgar dalam nilai pengasuhan.

BACA JUGA: EVP Perencanaan Strategis Pembangkitan PLN Kunjungi UIK Tanjung Jati B, Apresiasi Kinerja Andal dan Kolaboratif

Ada celah besar dalam relasi sosial lintas ruang. Di pedesaan, nilai konservatif seringkali membungkam korban. Di urban, kebebasan tanpa pendidikan etika melahirkan oportunisme seksual. Keduanya menciptakan ruang gelap yang nyaman bagi para predator.

Kita membutuhkan lompatan sistemik. Pendidikan antikekerasan seksual harus masuk kurikulum sejak dini. Institusi pendidikan, kepolisian, dan pelayanan publik harus diaudit dan dibersihkan dari pelaku dan simpatisan kekerasan seksual. Komunitas harus didorong aktif membangun sistem peringatan dini berbasis kesadaran kolektif.

Kekerasan seksual bukan hanya kejahatan terhadap tubuh. Ia adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, terhadap masa depan bangsa. Jika negara tidak hadir secara nyata dan tegas, maka kita semua telah ikut menjadi bagian dari kekerasan itu. Saatnya berhenti mengutuk dalam sunyi, dan mulai bertindak dalam sistem.

Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Analis Kebijakan Publik; LTNNU MWCNU Nalumsari

GenderPermisifPredator seksual
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Pelantikan  PD PGSI Jepara Periode 2025–2030: Guru Sebagai Agen Perubahan
next post
Gelar Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual di Jepara; Polda Jateng Tegaskan Investigasi Gunakan Metode Ilmiah

You may also like

Kekerasan Pasca 30 September 1965 di Pedesaan

01/10/2026

Karnaval “Satanic” Pekalongan, Sisa Spiritual yang Rapuh

29/09/2026

Merawat Marwah NU Jepara dari Keteladanan KH Ahmad Fauzan

25/09/2026

Peran MUI dalam Penguatan Mutu Pendidikan Islam dan Kompetensi Digital

18/09/2026

Undang-Undang Pesantren Dan Orientasi Pendidikan Indonesia

05/09/2026

Ketua PBNU dan Imperatif “Tajalli” Melampaui Intelektualisme Menuju Kejernihan Hati

03/09/2026

Terkini

  • Festival Literasi Jepara 2026: Literasi Menyala, Jepara Punya Cerita

    08/10/2026
  • Perkuat Jejaring Akademik Internasional, Prodi PAI UNISNU Jepara Kolaborasi Riset dengan IIUM Malaysia

    07/10/2026
  • Pemkab Jepara Salurkan BLT DBHCHT ke 4.813 Butuh dan Petani Tembakau

    07/10/2026
  • Cetak Instruktur yang Berkualitas, PC PMII Jepara Gelar Pelatihan Instruktur Cabang

    06/10/2026
  • Bimwin bagi Calon Pengantin, Wujudkan Keluarga yang Harmonis dan Berkualitas 

    06/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here