Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Saturday, September 19, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Tarif Parkir dan Retribusi di Jepara Resmi Naik, Ini Besarannya

by Redaksi 04/12/2025
Redaksi 04/12/2025 363 views
363

Ilustrasi Parkir di tepi jalan

JEPARA | GISTARA. COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jepara, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar yang mewakili Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna beserta jajaran pimpinan DPRD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Jepara.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD Kabupaten Jepara menyepakati sejumlah penyesuaian tarif retribusi daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat, meliputi sektor parkir, pelayanan pasar, jasa penumpang kapal penyeberangan Karimunjawa, hingga pemanfaatan aset daerah.

Pada sektor parkir, pemerintah menetapkan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum, yakni untuk kendaraan roda dua dari semula Rp1.000 menjadi Rp2.000, serta kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. Selain itu, Perda terbaru juga mengatur tarif parkir untuk andong sebesar Rp5.000 dan parkir sepeda sebesar Rp1.000.

BACA JUGA: Layanan SKCK Delivery, Polres Jepara : Cukup Bayar Rp10.000

Sementara itu, pada sektor pelayanan pasar, tarif retribusi bagi pedagang keliling atau penjualan menggunakan mobil mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp25.000 per hari.

Di sektor transportasi laut, tarif jasa penumpang kapal penyeberangan juga mengalami penyesuaian. Untuk kapal roll on–roll off (Ro-Ro) ditetapkan sebesar Rp5.000, kapal cepat Rp15.000, sementara warga Karimunjawa tetap dikenakan tarif Rp2.000. Seiring dengan penyesuaian tersebut, pemerintah menghapus retribusi pelayanan jasa kendaraan, jasa dermaga, serta jasa pas masuk pelabuhan bagi orang dan kendaraan guna menghindari terjadinya pungutan ganda.

Selain itu, pemanfaatan aset daerah seperti Stadion Gelora Bumi Kartini, Gedung Wanita, alun-alun, serta Stadion Kamal Junaidi juga mengalami penyesuaian tarif.

BACA JUGA: Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh

Penyesuaian tarif pemanfaatan Stadion Gelora Bumi Kartini dilakukan dengan mempertimbangkan biaya pemakaian lampu, perawatan lapangan, serta waktu penggunaan, baik untuk latihan, uji coba, maupun pertandingan resmi. Tarif kini dibedakan berdasarkan waktu pagi, siang, dan malam, dengan kisaran untuk latihan tanpa penonton mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta per pertandingan, uji coba dengan penonton Rp3 juta hingga Rp15 juta per pertandingan, serta pertandingan liga atau kompetisi Rp5 juta hingga Rp30 juta per pertandingan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengenai evaluasi dan penyesuaian atas pajak dan retribusi daerah,” kata Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar.

Selain Kabupaten Jepara, penyesuaian pajak dan retribusi daerah ini menurut Hajar juga dilakukan oleh kabupaten dan kota lain. Ia menegaskan bahwa selain penyesuaian tarif, Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi.

Hajar mengungkapkan, selama ini masih banyak masyarakat yang menyampaikan aduan terkait dugaan praktik parkir liar. Untuk itu, pihaknya melalui Dinas Perhubungan akan melakukan pembinaan kepada para juru parkir serta menerapkan penggunaan karcis parkir.

“Masukan dari DPRD untuk meningkatkan pelayanan, karena rekomendasi dari KPK harus ada e-parkir, e-retribusi,” ucap Hajar.

BACA JUGA: Bupati Jepara: Penerima Manfaat Bansos dan Bantuan Pemerintah harus Faktual

Lebih lanjut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penerapan e-retribusi saat ini telah diberlakukan pada retribusi pedagang pasar dan tiket masuk tempat wisata. Adapun penerapan retribusi parkir berbasis teknologi direncanakan mulai tahun depan. Saat ini, proses perencanaan tengah dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Melalui penyesuaian tarif retribusi ini, Wakil Bupati berharap dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor retribusi, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah.

Berlaku Mulai Januari 2026

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mendorong Pemerintah Kabupaten Jepara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, sarana, dan prasarana seiring dengan adanya penyesuaian tarif retribusi daerah. Ia menekankan bahwa penambahan objek parkir, seperti andong dan sepeda, harus segera diimbangi dengan kesiapan lahan dan fasilitas oleh dinas terkait agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Semua (Perda) ini harus berlaku pada Januari 2026,” tandasnya.

Menanggapi perubahan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Hasannudin Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan ini kepada seluruh maupun perwakilan wajib pajak. (KA)

PajakRetribusi daerahTarif parkir naik
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Peduli Korban Bencana Nasional, Polres Jepara Gelar Salat Gaib Dan Doa Bersama
next post
100 Motor Ojol di Jepara Diservis dan Ganti Oli Gratis oleh BAZNAS Lewat Program ZAuto

You may also like

Bupati Jepara Rotasi 29 Pejabat, Penguatan Layanan Kesehatan Jadi Sorotan

18/09/2026

3.500 Peserta Ikuti Persimanu II, Wujudkan Siswa Ma’arif Berprestasi dan Nasionalis

18/09/2026

Harhubnas: Trans Jateng Jepara-Kudus-Pati Ditarget Beroperasi 2028

17/09/2026

UNISNU Jepara Resmikan Gedung Pascasarjana Kampus 2,  Yaptinu Serahkan Enam Mobil Baru

17/09/2026

PKB Jepara Konsolidasikan 16 DPAC, Bidik Kursi Pimpinan DPRD

15/09/2026

21 Dapur MBG di Jepara Disidak Serentak Dini Hari, Dari Bahan Baku hingga IPAL...

14/09/2026

Terkini

  • Bupati Jepara Rotasi 29 Pejabat, Penguatan Layanan Kesehatan Jadi Sorotan

    18/09/2026
  • 3.500 Peserta Ikuti Persimanu II, Wujudkan Siswa Ma’arif Berprestasi dan Nasionalis

    18/09/2026
  • Peran MUI dalam Penguatan Mutu Pendidikan Islam dan Kompetensi Digital

    18/09/2026
  • Harhubnas: Trans Jateng Jepara-Kudus-Pati Ditarget Beroperasi 2028

    17/09/2026
  • Belajar Menjadi Pemimpin, Mahasiswa BCB Unisnu Jepara Kaji Kepemimpinan dan Pengambilan Keputusan

    17/09/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here