Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Wednesday, October 21, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Tiga Pemalsu SKCK Di Jepara Dibekuk

by Redaksi 31/12/2025
Redaksi 31/12/2025 297 views
297

Kapolres Jepara tunjukkan SKCK palsu

JEPARA | GISTARA. COM –  Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang melibatkan tiga pelaku wanita.

Kasus ini terbongkar setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang hendak dilegalisir di Polsek Tahunan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, bahwa kasus bermula pada Selasa 11 November 2025 sekira pukul 09.22 WIB, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA: Jelang Nataru, UMKM Mitra Binaan PLN UIK Tanjung Jati B Borong Juara Lomba Produk Kopi Olahan Petani Kabupaten Jepara

“Petugas menemukan perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang dibawa saksi saat hendak dilakukan legalisir. Setelah dilakukan pendalaman, dokumen tersebut diduga palsu,” ujar AKBP Erick didampingi Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno dan pejabat utama Polres Jepara saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (31/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi pun menangkap tiga pelaku yang seluruhnya perempuan.

Mereka adalah IMF (23) karyawan swasta warga Kecamatan Kembang Jepara, IN (23) karyawan swasta warga Kecamatan Kembang Jepara, dan DSW (29) pekerja swasta warga Kecamatan Batealit Jepara

Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa 4 lembar SKCK palsu, 3 lembar SKCK asli yang dikeluarkan Polres Jepara sebagai pembanding, dan tiga telepon genggam milik para tersangka.

Kapolres menjelaskan, para pelaku mempromosikan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk soft file PDF melalui media sosial dan status WhatsApp (WA).

BACA JUGA: Searah Kebijakan Kapolri, Polres Jepara Keluarkan Imbauan Sambut Malam Tahun Baru 2026

Setiap dokumen SKCK palsu dijual dengan harga Rp 90 ribu per lembar.

Kasus ini terungkap saat saksi berinisial EA dan rekan-rekannya datang ke Polsek Tahunan untuk melegalisir empat lembar SKCK.

Setelah diwawancarai, saksi memperoleh SKCK tersebut dari tersangka IMF melalui layanan online.

“Dari hasil pengembangan, IMF mendapatkan file SKCK palsu dari dua rekannya yakni IN dan DSW. Keduanya mengaku memperoleh file tersebut dari seseorang berinisial AU yang kini berstatus DPO dan berdomisili di Jawa Timur,” jelasnya.

Saat ini, terdapat delapan saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk pelapor.

Seluruh barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Polres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa pembuatan dokumen resmi secara ilegal dan selalu mengurus SKCK melalui prosedur resmi di kepolisian.

“Kami tegaskan segala praktik pemalsuan maupun penggunaan dokumen palsu, termasuk SKCK merupakan pelanggaran tindak pidana. Kami imbau masyarakat dapat memahami tindakan tersebut,” pungkasnya. (KA)

Bekuk tersangkaPolres JeparaSKCK palsu
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Puluhan Penyandang Disabilitas Terima Sembako Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag RI Jepara
next post
Bedah Pemikiran Gus Yahya, Prof. Rumadi Soroti Perubahan NU dan Pesantren

You may also like

Andalkan Potensi Kopi, Desa Dudakawu Masuk 25 Besar Program Desa BRILiaN

20/10/2026

BAZNAS Jepara Salurkan 25.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kaliombo

20/10/2026

HSN 2026: Merawat Nilai Suci Pesantren dan Muhasabah di Era AI

20/10/2026

RSINU Cakra Medika Mayong Bersiap Layani Peserta BPJS, Target 1 November 2026

19/10/2026

Miris, Anak di Bawah Umur Diduga  Dimanfaatkan Membantu Transaksi Narkoba

19/10/2026

Jelang Pilpet, Pemkab Jepara Petakan Kerawanan

19/10/2026

Terkini

  • Andalkan Potensi Kopi, Desa Dudakawu Masuk 25 Besar Program Desa BRILiaN

    20/10/2026
  • BAZNAS Jepara Salurkan 25.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kaliombo

    20/10/2026
  • Menenun Masa Depan: Metamorfosis Pesantren dan Daya Saing Santri Menyongsong Indonesia Emas 2045

    20/10/2026
  • HSN 2026: Merawat Nilai Suci Pesantren dan Muhasabah di Era AI

    20/10/2026
  • Semarakkan Hari Santri 2026, LP Ma’arif NU Mayong Gelar Kompetisi Pelajar

    19/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here