KUDUS | GISTARA.COM– Genangan air saat musim hujan tak hanya memicu banjir, tetapi juga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan. Untuk meminimalisasi genangan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pembuatan sumur resapan sebagai solusi sederhana, murah, namun berdampak luas bagi lingkungan sekaligus infrastruktur jalan.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat meninjau pembangunan sumur resapan di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Rabu (18/2/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Sukun Wartono Indonesia.
Menurut Taj Yasin, sumur resapan bukan sekadar proyek konservasi air, tetapi juga strategi efektif untuk menjaga ketahanan infrastruktur jalan.
BACA JUGA: 1.549 Jemaah Calon Haji Jepara Kloter Pertama Diperkirakan Berangkat Akhir April
“Ketika musim penghujan, yang paling rawan merusak jalan itu genangan air. Kalau genangan air ini bisa kita hilangkan, saya rasa jalannya juga semakin lebih awet,” ujarnya.
Wagub mengapresiasi langkah PT Sukun Wartono Indonesia, yang telah membangun sumur resapan di sejumlah titik. Di Lapangan Jogging Track Taman Desa Gondosari, telah dibuat 15 sumur resapan.
“Ini gerakan yang sederhana, tapi dampaknya besar. Satu gerakan bisa menyelamatkan beberapa program pekerjaan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, sampai desa,” kata Gus Yasin, sapaan akrabnya.
Ditambahkan, genangan air selama ini menjadi faktor utama yang mempercepat kerusakan lapisan jalan. Air yang mengendap berpotensi merusak struktur, memicu retakan, hingga lubang yang berujung pada tingginya biaya perbaikan.
Karena itu, Pemprov Jawa Tengah mendorong gerakan sumur resapan agar lebih dimassifkan. Namun, wagub mengingatkan, pembangunan sumur resapan harus disertai edukasi teknis kepada masyarakat.
“Kalau tanahnya tanah liat atau lempung, harus sampai ketemu pasir. Jangan sampai resapan justru merusak struktur tanah,” tegasnya, merujuk pada pengalaman di wilayah lain.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov Jawa Tengah telah menerjunkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan kampus-kampus, guna memetakan karakteristik tanah di berbagai wilayah.
“Kita petakan mana yang cocok sumur resapan, mana yang cukup biopori, mana yang perlu kedalaman tertentu,” jelas wagub.
Selain pendekatan teknis, penguatan regulasi juga menjadi perhatian. Gus Yasin menegaskan, kewajiban sumur resapan sebenarnya telah diatur dalam perda maupun pergub, termasuk dikaitkan dengan perizinan bangunan.
Pemerintah Kabupaten Kudus pun menyatakan komitmennya mendukung kebijakan tersebut.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan, kewajiban sumur resapan telah dimasukkan dalam proses perizinan bangunan.
“Di Kabupaten Kudus, setiap izin Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ada surat pernyataan wajib membuat sumur resapan,” katanya.
Bupati menilai, gerakan sumur resapan menjadi semakin relevan di tengah cuaca ekstrem yang belakangan terjadi. Curah hujan tinggi, menurutnya, menjadi ujian tersendiri bagi sistem drainase dan pengendalian banjir.
“Minimal satu rumah ada satu sumur resapan. Kita menabung air sehingga cadangan air tanah terisi,” ujarnya. (AD)