JEPARA | GISTARA. COM – Saat ini, Istilah opsen pajak ramai diperbincangkan.warga, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Banyak warga terkaget adanya opsen pajak saat membayar pajak kendaraan.
Salah satu contoh yang paling sering ditemui adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk memahami lebih jelas, berikut penjelasan lengkap mengenai definisi, tujuan, jenis, hingga contoh perhitungan opsen pajak yang dihimpun dari berbagai sumber.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah dan dibayarkan bersamaan dengan pajak yang menjadi dasar pengenaannya.
Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan yang lebih mandiri tanpa harus sepenuhnya bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Bupati Jepara: Opsen Pajak Untuk Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat
Dalam skema terbaru UU HKPD, beberapa jenis pajak yang sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil kini dilanjutkan melalui mekanisme opsen, seperti: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Tujuan Opsen Pajak
Penerapan opsen pajak bertujuan memperkuat desentralisasi fiskal. Secara umum, manfaatnya meliputi: Pertama, Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. Kedua, Mendorong pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan efektif. Ketiga, Memperkuat kolaborasi pusat dan daerah dalam pemungutan serta distribusi pajak.
Dengan sistem ini, daerah memiliki kas yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Jenis Pajak yang Dikenakan Opsen
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Opsen PKB adalah tambahan pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota dari pokok PKB. Dibayar setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan. Perhitungan dilakukan otomatis melalui sistem SAMSAT. Tarif opsen PKB umumnya 66% dari pokok PKB. Dana masuk ke kas daerah kabupaten/kota sebagai bagian dari PAD.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Opsen ini akan dikenakan saat terjadi pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik jual beli kendaraan, hibah, maupun warisan. Tarif opsen: 66% dari pokok BBNKB.
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Opsen MBLB diterapkan oleh pemerintah provinsi. Tarif opsen: 25% dari pokok pajak. Hasil penerimaan dari opsen ini digunakan untuk memperkuat pengawasan dan perizinan kegiatan pertambangan di wilayah provinsi, sekaligus menjadi salah satu sumber PAD provinsi.
BACA JUGA: Jepara Darurat Miras? Polres Jepara Sita Ribuan Botol Miras
Contoh Perhitungan Opsen PKB
Agar lebih mudah memahami cara kerja opsen pajak, berikut ilustrasi perhitungan opsen pajak kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan pertama milik wajib pajak. Berdasarkan peraturan darah, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama adalah 1,1%.
Maka perhitungannya sebagai berikut: PKB terutang: 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta, masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi.
Opsen PKB: 66% x Rp2,2 juta = Rp1,45 juta, masuk ke RKUD kabupaten/kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak.
Jika digabungkan, total pajak yang dibayar wajib pajak menjadi Rp3,65 juta. Nilai ini setara dengan tarif 1,8% pada sistem lama yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
Adapun seluruh pembayaran dilakukan bersamaan melalui SAMSAT. Kemudian, sistem perbankan akan otomatis membagi setoran ke kas provinsi serta kabupaten/kota.
Demikianlah pembahasan lengkap mengenai opsen pajak. Secara keseluruhan, opsen pajak adalah tambahan pungutan pajak daerah yang pembayarannya bersamaan dengan pajak pusat.
Contoh paling umum dari opsen pajak adalah opsen PKB dan BBNKB yang dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan. (KA)