Semrawutnya Kabel Internet di Ruang Publik

Oleh: M. Dalhar

Sadar atau tidak, jumlah kabel internet yang melintas di ruang publik semakin banyak dan rumit. Jika tidak diantisipasi sejak awal, kabel-kabel yang ada akan semakin sulit diurai dan mengganggu pemandangan di ruang publik.

Tidak hanya di pusat kota, kabel internet saat ini telah menjulur sampai ke desa, bahkan sampai pelosok sekalipun. Umumnya, titik kesemrawutan terdapat pada persimpangan jalan, baik itu pertigaan, maupun perempatan.

Coba diamati, berapa banyak persimpangan jalan sudah dipenuhi dengan kabel-kabel dari berbagai penjuru. Dalam waktu yang tidak lama, jumlah kabel akan semakin bertambah. Mengingat, saluran internet dewasa ini sudah menjadi kebutuhan primer bagi sebagian besar rumah.

BACA JUGA: Perayaan Dharma Shanti Nyepi, Dihibur dengan Arak-arakan Ogoh-Ogoh

Iya, secara perlahan dan pasti internet menjadi kebutuhan manusia generasi hari ini. ketergantungan pada internet sudah relatif tinggi, hampir sama dengan kebutuhan saluran listrik. Tanpa saluran internet hampir dapat dipastikan kegiatan masyarakat akan terganggu. Sulit untuk dihindari.

Munculnya kabel internet yang semrawut menjadi salah satu tanda permintaan internet di rumah relatif tinggi. Dan tampaknya akan terus meningkat. Maknanya, peluang usaha ini akan tetap diminati, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun perseorangan.

Inilah perlunya antisipasi agar kabel internet tidak terlihat menyebar dari berbagai penjuru. Kecuali jika pemerintah memfasilitasi internet gratis tanpa kabel atau nirkabel sebagaimana yang ada di beberapa kota besar di dunia.

M. Dalhar

Meski masih sangat sulit, karena terkait dengan jaringan infrastruktur memadahi, minimal dapat dijadikan sebagai referensi di masa depan. Jangan sampai sangat memrawut.

Pernah saya diminta izin untuk dilalui kabel internet di halaman rumah dengan sedikit kompensasi. Dengan pertimbangan jangka Panjang, saya menyampaikan agar jalur kabel disamakan dengan yang sudah ada. “Sekalian disamakan dengan yang lain mas, biar seragam dan sejalur,” kata saya.

Tentu tidak bermaksud untuk mencegah usaha seseorang atau perusahaan tertentu. Hanya saja, jika hanya demi meraup untung tetapi sampai mengorbankan yang lain, mungkin itu yang kurang pas. Ketika kabel sudah semakin banyak dan tidak beraturan, siapa yang bertangung jawab.

BACA JUGA: Hari Jadi ke-477 Jepara: Ekonomi Tumbuh 5,91%, Investasi Tembus Rp2 T

Di Jepara, terdapat Perda K-3 yang meliputi ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Terakhir Perda tersebut disahkan pada SK Bupati Nomor 51.3/372 Tahun 2017. Dari tiga hal tersebut yang relatif sulit diukur adalah keindahan. Indah atau tidak tampaknya bersifat relatif.

Tampaknya peraturan Kominfo No 11 tahun 2018 yang mengatur tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi belum sepenuhnya diketahui publik, termasuk pengusaha internet. Memang belum ada redaksi kabel yang semrawut atau mengganggu, tetapi hanya pemantauan berkala dari pemilik usaha.

Tentu masyarakat juga sangat terbantu dengan adanya internet yang masuk ke desa bahkan sampai ke tingkat rumah tangga. Hanya saja, jika tidak diantisipasi dengan adanya aturan baik tingkat desa maupun daerah, dikhawatirkan di semua ruang publik akan dipenuhi dengan kabel yang semrawut. Semoga tidak sampai ruang udara dikapling-kapling.

M. Dalhar, Pegiat sosial di Jepara

Related posts

Persekusi Shalat Id dan Ancaman Perlindungan Hak Beribadah

Idul Fitri: Hari Raya Membangun Harmoni Kebenaran, Kebaikan dan Keindahan

Sinergi Literasi PD Forum TBM Jepara, Selaraskan Gerakan dengan Isu Strategis Daerah