Darurat Kekerasan Seksual dari Kampus hingga Pesantren

Ilustrasi: bbc.com

Oleh: Dr. Muh Khamdan

Lonjakan kasus kekerasan seksual sepanjang 2026 menunjukkan gejala yang semakin mengkhawatirkan. Bukan hanya karena kuantitasnya, tetapi juga karena aktor pelakunya yang bergeser ke ruang-ruang yang selama ini dianggap sakral, yaitu kampus dan institusi keagamaan.

Fenomena ini bukan sekadar deviasi individual, melainkan cerminan dari krisis sosial yang lebih dalam, yakni menguatnya budaya permisif terhadap kekerasan berbasis gender.

Dalam perspektif kriminologi kritis, kekerasan seksual tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh dalam ekosistem sosial yang membiarkan praktik-praktik kecil yang tampak sepele, menjadi normal.

BACA JUGA: 30 Pelaku Usaha Ikuti Kartini Inkubator Bisnis, Dorong UMKM Naik Kelas

Kerangka Rape Culture Pyramid menjelaskan bahwa kekerasan seksual ekstrem seperti pemerkosaan berada di puncak, sementara fondasinya adalah candaan seksis, objektifikasi tubuh, dan fantasi seksual tanpa persetujuan.

Kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi contoh konkret, bagaimana lapisan bawah piramida ini bekerja. Chat vulgar dalam grup WhatsApp yang merendahkan perempuan bukan sekadar “candaan”, melainkan bentuk pelecehan seksual nonfisik yang memiliki konsekuensi hukum dan sosial serius. Ia menunjukkan bagaimana ruang intelektual pun tidak imun terhadap reproduksi budaya patriarki.

Normalisasi objektifikasi seksual adalah pintu masuk yang paling berbahaya. Mengomentari bagian tubuh privat, menjadikannya bahan lelucon, atau bahkan membingkainya sebagai ekspresi kebebasan berbicara, sejatinya adalah bentuk reduksi kemanusiaan. Individu tidak lagi dilihat sebagai subjek utuh, melainkan sebagai objek hasrat.

Fantasi seksual memang bersifat personal, tetapi ketika diekspresikan tanpa persetujuan, ia melampaui batas privasi dan menjadi tindakan agresif. Dalam konteks digital, ekspresi ini bahkan memiliki daya jangkau yang lebih luas dan dampak yang lebih permanen, karena meninggalkan jejak yang sulit dihapus.

Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika praktik-praktik ini berkembang dalam ruang yang memiliki legitimasi moral tinggi, seperti dunia keagamaan. Kasus dugaan pelecehan seksual oleh tokoh agama sekaligus pengasuh pesantren di Jepara dan Pati menunjukkan bahwa otoritas religius dapat disalahgunakan sebagai alat dominasi.

Tokoh agama, dalam banyak kasus, tidak hanya memiliki kekuasaan spiritual, tetapi juga sosial dan psikologis. Mereka sering diposisikan sebagai figur yang tidak bisa salah. Oleh karenanya, kritik terhadap mereka dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap nilai-nilai suci. Inilah yang menciptakan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

Jejaring kuasa ini sering kali diperkuat oleh struktur oligarki status keagamaan. Dalam konteks pesantren atau komunitas religius, hierarki yang kaku membuat korban sulit bersuara. Mereka tidak hanya menghadapi pelaku, tetapi juga sistem yang melindungi pelaku.

Dr. Muh Khamdan

Rekayasa psikologis menjadi instrumen utama dalam kasus-kasus ini. Pelaku memanfaatkan kepercayaan, rasa hormat, bahkan ketakutan religius untuk mengontrol korban.

Dalam banyak kasus, korban merasa bersalah, malu, atau takut dikucilkan jika melaporkan kejadian tersebut. Hal ini sebagaimana kasus dugaan pencabulan santriwati yang menyeret pengasuh pesantren di Kecamatan Tahunan, Jepara.

Fenomena normalisasi kekerasan seksual bahkan diperparah oleh lemahnya transparansi data. Catatan Komnas Perempuan menunjukkan ratusan ribu kasus kekerasan berbasis gender pada 2025, tetapi data resmi melalui Simfoni-PPA milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) justru nihil sepanjang 2026. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang validitas pelaporan dan komitmen negara dalam menangani kasus kekerasan seksual.

BACA JUGA: Pameran “TATAH” Resmi Dibuka, Menteri Kebudayaan Ajak Generasi Muda Lestarikan Seni Ukir

Ketidakhadiran data bukan berarti ketiadaan kasus. Justru sebaliknya, ia bisa menjadi indikator kuat bahwa banyak kasus tidak terlaporkan. Dalam kriminologi, ini dikenal sebagai dark number of crime atau angka kejahatan yang tidak tercatat tetapi nyata terjadi di masyarakat.

Kampus dan institusi keagamaan seharusnya menjadi ruang aman, bukan ruang reproduksi kekerasan. Namun, ketika budaya patriarki dan relasi kuasa tidak dikritisi, kedua institusi ini justru menjadi tempat yang subur bagi praktik kekerasan seksual.

Penting untuk menegaskan bahwa korban kekerasan seksual tidak terbatas pada perempuan. Laki-laki juga dapat menjadi korban, meskipun sering kali lebih terbungkam karena stigma maskulinitas. Oleh karena itu, pendekatan penanganan harus inklusif dan sensitif terhadap semua korban.

Upaya pencegahan harus dimulai dari hulu. Pendidikan seks sejak dini, bukan dalam arti vulgar, tetapi dalam kerangka penghormatan terhadap tubuh, consent , dan relasi sehat, menjadi kunci penting. Ini adalah bagian dari early warning system yang mampu mendeteksi dan mencegah kekerasan sejak awal.

Selain itu, intervensi struktural diperlukan untuk memperkuat sistem pelaporan dan perlindungan korban. Hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh agama atau akademisi yang memiliki posisi strategis. Aksi kepung massa sebagaimana terjadi di Pati atas pengasuh pesantren yang melibatkan sebanyak 50 korban kekerasan seksual. sering kali menjadi solusi sporadis di tengah masyarakat. Langkah itu dipengaruhi anggapan bahwa aparat hukum tidak dapat berlaku adil.

Hal yang tidak kalah penting adalah melawan budaya rape culture itu sendiri. Ini bukan hanya tugas negara, tetapi juga masyarakat. Mengubah cara kita berbicara, bercanda, dan memandang tubuh orang lain adalah langkah awal yang sederhana namun fundamental.

Jika akar masalah tidak disentuh, maka kekerasan seksual akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda. Kasus di kampus dan dunia keagamaan adalah alarm keras bahwa kita sedang menghadapi krisis moral kolektif. Dan tanpa keberanian untuk membongkar jejaring kuasa yang melindungi pelaku, keadilan bagi korban akan selalu tertunda.ulihkan keadilan dan kepercayaan publik.

Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Analis Kebijakan Publik, dan Pembina Paradigma Institute

Related posts

Hari Pendidikan Nasional: Redefinisi Hakikat Manusia dan Pengetahuan menuju Pendidikan Holistik

Kisah Sunyi Buruh Perempuan

Jihad Legislasi NU, Mengunci Total Larangan Minuman Beralkohol