Oleh: Muh. Khamdan
Munculnya kembali wacana legalisasi minuman beralkohol melalui forum bahtsul masail menghadirkan perdebatan yang tidak sederhana. Ia bukan sekadar diskursus hukum, tetapi menyentuh wilayah etik, sosial, dan arah kebijakan publik. Dalam lanskap masyarakat Indonesia yang religius, terutama di daerah dengan mayoritas Muslim seperti Jepara, isu ini menuntut kehati-hatian sekaligus kejernihan berpikir.
Tradisi bahtsul masail selama ini dikenal sebagai ruang ijtihad kolektif yang bertumpu pada khazanah klasik sekaligus responsif terhadap persoalan kontemporer. Fleksibilitasnya sering dipuji sebagai kekuatan. Namun, fleksibilitas itu juga menyimpan potensi disalahgunakan ketika ditarik terlalu jauh untuk melegitimasi kepentingan non-substantif.
Pembahasan minuman beralkohol dalam Islam sejatinya bukan isu baru. Berulang kali para ulama, termasuk di lingkungan Nahdlatul Ulama, menegaskan posisi yang konsisten. Pra-Munas 2021 LBM PBNU mengkaji secara serius RUU Larangan Minuman Beralkohol, melanjutkan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2018 yang mendorong pelarangan menyeluruh.
Dalam perspektif normatif, prinsip al-halalu bayyinun wal haramu bayyinun menjadi landasan utama. Keharaman alkohol tidak berada dalam wilayah spekulatif. Ia telah terang, baik dari sisi nash maupun dari pengalaman sosial umat manusia sepanjang sejarah.
BACA JUGA: Jepara Darurat Miras? Polres Jepara Sita Ribuan Botol Miras
Karakterisasi keharaman alkohol juga bersifat komprehensif. Ia termasuk dalam kategori khabaits yang tidak baik, membawa dharar yang nyata bagi kesehatan dan keamanan, serta memiliki unsur memabukkan yang merusak akal. Dalam maqashid syariah, perlindungan akal (hifz al-‘aql) merupakan salah satu tujuan utama hukum.
Penegasan historis bahkan telah dilakukan sejak lama. Muktamar NU ke-29 di Solo pada 1962 menetapkan khamar sebagai najis. Keputusan ini tidak hanya menegaskan aspek larangan konsumsi, tetapi juga memperluas implikasi sosial dan hukum dari keberadaan minuman beralkohol.
Namun, dalam praktik kebijakan, muncul kecenderungan untuk membuka ruang legalisasi dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah dalih toleransi antar umat beragama. Praktik penggunaan alkohol dalam sebagian tradisi keagamaan sering dijadikan legitimasi pembolehan.

Dr. Muh Khamdan
Padahal, realitas sosial menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak lagi dominan bahkan di kalangan komunitas yang bersangkutan. Menggeneralisasi praktik terbatas menjadi dasar kebijakan publik justru berisiko menciptakan distorsi dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, alasan ekonomi kerap dikedepankan. Minuman beralkohol dipandang sebagai sumber pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Dalam kerangka otonomi daerah, argumen ini tampak rasional. Namun, rasionalitas fiskal tidak selalu sejalan dengan rasionalitas sosial dan moral.
Jika ditarik lebih jauh, keuntungan ekonomi dari alkohol seringkali tidak sebanding dengan biaya sosial yang ditimbulkan. Mulai dari gangguan kesehatan, kecelakaan, hingga meningkatnya tindak kriminalitas. Negara justru menanggung beban yang lebih besar dalam jangka panjang.
BACA JUGA: APBDesa 2026 Turun Drastis, Bupati Jepara Dorong Kemandirian Desa
Hal ini sejalan dengan pendekatan hukum nasional. KUHP 2023 mengaitkan minuman beralkohol dengan tindak pidana susila serta perbuatan yang membahayakan keamanan dan kesehatan. Artinya, negara sendiri telah mengakui adanya risiko serius yang melekat pada konsumsi alkohol.
Di tingkat daerah, keragaman regulasi menunjukkan belum adanya kesatuan arah. Ada daerah yang melarang total, ada yang mengatur distribusi, dan ada pula yang membuka ruang ekonomi. Fragmentasi ini mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara nilai moral, tekanan ekonomi, dan dinamika politik lokal.
Jepara, dengan mayoritas penduduk Muslim yang sangat besar, berada pada posisi yang strategis sekaligus dilematis. Pilihan kebijakan terkait minuman beralkohol tidak bisa dilepaskan dari identitas sosial masyarakatnya. Dalam konteks ini, kebijakan publik seharusnya mencerminkan aspirasi mayoritas tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Forum bahtsul masail diharapkan tetap berada pada koridor menjaga kemaslahatan yang hakiki. Ia tidak semestinya menjadi alat legitimasi bagi kebijakan yang berpotensi merusak tatanan sosial. Ijtihad harus diarahkan untuk memperkuat, bukan mengaburkan, prinsip-prinsip dasar agama.
Pada akhirnya, legalisasi minuman beralkohol dengan dalih toleransi dan pendapatan daerah perlu dikaji secara kritis. Di tengah tantangan moral dan sosial yang semakin kompleks, kebijakan yang diambil hari ini akan menentukan wajah masyarakat di masa depan. Pilihan itu bukan sekadar administratif, melainkan refleksi dari nilai-nilai yang ingin dijaga dan diwariskan.
Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Analis Kebijakan Publik, dan Pembina Paradigma Institute.