Oleh: Mayadina Rohmi Musfiroh
Data kriminalitas di Jepara menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan. Tahun 2025 tercatat 146 kasus kriminalitas menurut BPS, sedangkan Polres Jepara mengungkap 169 kasus kejahatan, termasuk pencabulan anak, pembunuhan, dan penganiayaan.
Selain itu, kasus narkotika dan obat keras meningkat 39% dibanding tahun sebelumnya, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 43 kasus sepanjang tahun 2025 (DP3AP2KB, 2025). Diantaranya dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol yang menghilangkan kesadaran dan memicu tindak pidana.
Sejak 2001, Kabupaten Jepara memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2001 yang melarang produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti upacara adat, keagamaan, dan pengobatan.
Perda ini dilengkapi dengan sanksi pidana dan denda, serta pengawasan oleh Satpol PP. Namun, efektivitasnya terbilang masih rendah. Peredaran miras tetap marak, pengawasan lemah karena keterbatasan personil dan anggaran, dan aparat sering kali tidak berani menindak tegas.
BACA JUGA: Jepara Darurat Miras? Polres Jepara Sita Ribuan Botol Miras
Dilihat dari konteks kelahirannya, Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 diharapkan dapat mengurangi perbuatan kelompok masyarakat maupun lingkungan sosial yang menyimpang dari norma-norma agama, adat istiadat dan sosial kemasyarakatan, seperti perkosaan atau pelecehan seksual, perkelahian, pembunuhan, perjudian dan sebagainya yang timbul karena pengaruh minuman beralkohol.
Namun dalam perkembangannya, Perda tersebut belum berdampak signifikan bagi kondisi yang diharapkan apalagi ada kecenderungan makin meningkatnya pelanggaran.
Masih banyak terjadinya tindak pidana yang dipicu dari pengaruh minuman beralkohol diantaranya perkelahian yang berujung pada penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga dan keributan yang mengganggu ketenangan masyarakat. Hal tersebut salah satu diakibatkan oleh mengkonsumsi minuman yang beralkohol yang memantik tindakan atau perbuatan pidana yang meresahkan masyarakat.
Atas alasan tersebut, Pemerintah Daerah menginisiasi Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 saat itu untuk lebih memaksimalkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol di Jepara agar dapat berjalan lebih efektif, efisien, nyata dan terukur.
BACA JUGA: Tragedi Miras Oplosan, Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka
Regulasi Minuman Beralkohol
Sebetulnya regulasi mengenai minuman beralkohol tersebar di berbagai aturan yang dikeluarkan oleh beragam institusi sesuai kewenangannya.
Misalnya, Pengaturan tentang Produksi dan Investasi diatur dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 berisi legalitas pembukaan investasi industri miras di empat provinsi (Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua) dengan memperhatikan budaya setempat, serta daerah lain melalui izin BKPM.
Dari sisi perdagangan diatur dalam Permendag No. 25 Tahun 2019 yakni Penjualan minuman beralkohol hanya diizinkan di tempat tertentu (hotel, restoran, bar, supermarket, duty-free) dan dilarang di dekat tempat ibadah, sekolah, atau perumahan.
Dalam hal Pengendalian dan Pengawasan diatur dalam Kepres No. 3 Tahun 2007, Perpres No. 74 Tahun 2013 dan Permendag No. 25 tahun 2019, minuman beralkohol merupakan barang dalam pengawasan yang peredarannya dibatasi.
Klasifikasi minuman beralkohol dibagi menjadi 3 yaitu Golongan A (<5%), B (5%-20%), dan C (20%-55%), di mana setiap golongan memiliki aturan izin edar yang berbeda. Golongan A: dapat dijual di supermarket/hypermarket. Golongan B dan C: hanya boleh dijual di hotel, restoran, bar, dan tempat wisata tertentu.
Minuman beralkohol dilarang dijual di minimarket, dekat tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Terkait keamanan dan mutu, BPOM mengatur standar keamanan produk melalui Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2021.
BACA JUGA: APBDesa 2026 Turun Drastis, Bupati Jepara Dorong Kemandirian Desa
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Sementara itu, agar pelaksanaan Perda ini tertib, diperlukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian meliputi produksi, pengedaran, perdagangan dan mengkonsumsi makanan beralkohol di wilayah kabupaten Jepara.
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan perda ini ditetapkan oleh bupati (Pasal 5 ayat 1-3), dalam hal ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam Perda di Jepara juga dilengkapi dengan sanksi, terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diancam dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000, yang semula ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya 5 Juta (Pasal 6 (1) Perda Nomor 2 Tahun 2013)
Kelemahan Penegakan Hukum
Meskipun selama ini aturan mengenai larangan minuman beralkohol sangat jelas, praktik di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement).
Peredaran miras ilegal tetap terjadi, sementara aparat menghadapi keterbatasan sumber daya, minimnya personal dan anggaran.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah revisi perda akan lebih efektif, atau justru membuka celah baru yang memperburuk kondisi sosial?
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum disertainya cukup tinggi angka kriminalitas termasuk kekerasan seksual terhadap Perempuan dan anak, perlu menjadi pertimbangan penting ketika akan merevisi aturan daerah tentang minuman beralkohol.
Ada dampak sosial yang penting dipertimbangkan di saat Jepara sedang mengunduh bonus demografi saat ini dan 10 tahun ke depan. Apalagi sejak dirilis tahun 2001, Perda tentang larangan minuman beralkohol dinilai tidak efektif dan pemerintah melalui aparat yang berwenang dinilai kurang tegas.
Pentingnya Analisis Dampak Ekonomi dan Sosial
Pemerintah perlu melibatkan berbagai unsur terkait adanya rencana revisi Perda No. 4/2001, revisi No. 2/2013 tentang Larangan Minuman Beralkohol yang akan berdampak luas bagi Masyarakat dan pelaku usaha. Termasuk legislatif harus melakukan fungsi legislasi dan pengawasan lebih serius lagi.
Kami mendorong Pemda Jepara melakukan Analisis Dampak Regulasi atau Regulatory Impact Analysis (RIA) yaitu semacam kerangka analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial dari suatu kebijakan, baik yang baru akan dibentuk maupun yang sudah berjalan.
Perlu dilakukan identifikasi masalah sosial atau ekonomi jika terdapat regulasi baru terkait minuman beralkohol serta analisis untuk mengantisipasi masalah-masalah tersebut bukan sekadar membuat aturan. Apa saja dampaknya? Siapa saja yang terdampak? Apa faktor penyebab masalah tersebut? Apa Solusi mengatasi dampak-dampak tersebut? Selain itu juga penting mereview peraturan yang sudah berlaku untuk melihat apakah masih efektif, efisien?.
Untuk itu kami merekomendasikan kepada pemda untuk:
1. Membuka ruang diskusi dan partisipasi masyarakat lebih luas lagi mengenai rencana revisi Perda tentang Minuman Beralkohol dan Tempat Hiburan
2. Mendorong Pemda Jepara melakukan Analisis Dampak Regulasi atau Regulatory Impact Analysis (RIA) untuk mereview efektifitas keberlakuan Perda lama sekaligus mengkaji secara mendalam potensi masalah dan dampak multisektor bagi rencana revisi perda yang akan dilakukan.
3. Mendorong legislatif untuk melakukan fungsi legislasi dan pengawasan lebih serius dalam mengawal perda-perda krusial yang akan berdampak luas bagi Masyarakat.
Mayadina Rohmi Musfiroh, Dosen UNISNU Jepara