Oleh: Dr. Muh Khamdan
Penjagaan komitmen terhadap larangan minuman beralkohol di Indonesia bukan sekadar soal moralitas publik, tetapi ujian serius bagi konsistensi gerakan keagamaan dalam mengawal maqashid syariah.
Dalam perspektif ushul fiqih, larangan terhadap khamar telah mencapai derajat qat’i, baik dari sisi dalil maupun maqashid-nya. Karena itu, setiap upaya untuk membuka ruang kompromi terhadap legalitas maupun investasi minuman beralkohol, sejatinya merupakan bentuk kemunduran dalam menjaga kemaslahatan umat.
Dalam kerangka maqashid syariah, larangan minuman beralkohol secara langsung berkaitan dengan perlindungan lima prinsip dasar hukum Islam, meliputi hifdz al-din, hifdz al-nafs, hifdz al-‘aql, hifdz al-nasl, dan hifdz al-mal. Alkohol merusak akal (hifdz al-‘aql), mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa (hifdz al-nafs), serta membuka pintu kerusakan sosial yang lebih luas, termasuk disintegrasi keluarga dan generasi yang rusak (hifdz al-nasl). Dengan demikian, pelarangan total bukan hanya pilihan normatif, tetapi keniscayaan maqashidi.
BACA JUGA: Ini Dua Persoalan yang akan di Bahas dalam Bahtsul Masail PWNU Jateng di Jepara
Dalam tradisi ushul fiqih, kaidah “dar’ul mafasid muqoddamu ala jalbil masholih” atau menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan, menjadi landasan utama.
Argumentasi ekonomi yang sering diajukan untuk melegitimasi peredaran alkohol, seperti peningkatan pendapatan daerah, tidak dapat mengalahkan dampak destruktif yang ditimbulkan. Negara tidak boleh membangun fiskal dari sumber yang merusak fondasi sosialnya sendiri.
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah telah menegaskan posisinya secara konsisten dalam menolak minuman beralkohol. Penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras menjadi bukti konkret jihad legislasi yang dilakukan.
Tekanan moral dan advokasi masyarakat sipil yang dimotori NU berhasil mendorong pembatalan kebijakan tersebut, menunjukkan bahwa kekuatan moral umat masih relevan dalam sistem demokrasi.
Namun, dinamika terbaru dalam forum bahtsul masail di tingkat lokal menunjukkan adanya potensi deviasi dari garis perjuangan tersebut.
Ketika isu yang telah memiliki keputusan tegas di tingkat pusat kembali diperdebatkan, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar hukum, tetapi integritas keulamaan. Dalam kaidah ushul fiqih, “alhukum yaduru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman” yaitu ketika illat keharaman tetap ada yakni sifat memabukkan, maka hukum haram tidak mungkin berubah.
Konsepsi Mabadi Khaira Ummah yang dirumuskan sejak Munas NU 1992 di Lampung menempatkan al-istiqamah sebagai prinsip fundamental.
BACA JUGA: Sosialisasikan Keputusan Bahtsul Masail, PCNU Jepara Minta kepada Pemkab Jepara Tidak Beri Izin Pendirian Peternakan Babi
Konsistensi dalam menjaga kebaikan bukan sekadar retorika, melainkan praksis sosial dan politik. Dalam konteks ini, sikap tegas terhadap larangan minuman beralkohol adalah manifestasi nyata dari istiqamah tersebut.
Lebih jauh, jihad legislasi yang diusung NU dalam mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol harus terus dikawal. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, negara memiliki kewajiban untuk menutup pintu-pintu kerusakan (sadd al-dzari’ah). Regulasi yang lemah atau kompromistis justru akan membuka celah bagi normalisasi konsumsi alkohol di tengah masyarakat.
Di sisi lain, advokasi politik masyarakat sipil menjadi jantung pengabdian NU. Gerakan ini tidak boleh berhenti pada level elite organisasi, tetapi harus menjangkau hingga tingkat akar rumput, baik ranting dan anak ranting. Kesadaran kolektif warga nahdliyin menjadi kunci dalam membangun resistensi sosial terhadap peredaran minuman beralkohol.
Dalam konteks pluralitas Indonesia, seringkali muncul argumen bahwa pelarangan total tidak realistis. Namun, pendekatan maqashid syariah justru menuntut keberanian untuk menegakkan prinsip universal kemaslahatan. Kerusakan akibat alkohol tidak mengenal batas agama atau budaya. Ia adalah problem kemanusiaan yang harus dihadapi secara tegas.
Para ulama klasik seperti Imam Nawawi dan Al-Qurtubi telah menegaskan bahwa khamar adalah induk dari berbagai kejahatan. Bahkan, dalam pendekatan sadd al-dzari’ah, segala hal yang mengarah pada konsumsi atau distribusi alkohol juga harus dicegah.
BACA JUGA: Jepara Darurat Miras? Polres Jepara Sita Ribuan Botol Miras
Ini sejalan dengan pandangan Al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat bahwa syariat tidak hanya melarang substansi, tetapi juga seluruh ekosistem yang mendukungnya.
Kaidah “ma ada ilal haram fahuwa haram” atau segala yang mengantarkan pada yang haram maka hukumnya haram, memperkuat argumentasi ini. Oleh karena itu, investasi, distribusi, hingga promosi minuman beralkohol harus dipandang sebagai bagian dari rantai keharaman yang tidak boleh dilegalkan. Negara harus berpihak pada perlindungan masyarakat, bukan pada kepentingan industri.
Fakta bahwa ijtima ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tahun 2018 telah menegaskan larangan ini semakin memperkuat posisi normatif. Tidak ada ruang syubhat dalam persoalan ini. Prinsip “alhalalu bayyinun wal haramu bayyinun” menjadi penutup dari seluruh perdebatan yang mencoba mengaburkan batas antara halal dan haram.
Akhirnya, komitmen melarang minuman beralkohol adalah ujian konsistensi bagi seluruh warga nahdliyin. Ini bukan sekadar isu fiqih, tetapi medan perjuangan moral, sosial, dan politik.
Jika NU ingin tetap menjadi penjaga umat dan pelopor mabadi khaira ummah, maka tidak ada pilihan lain selain istiqamah. Sikap tegas, konsisten, dan tanpa kompromi dalam perang melawan minuman beralkohol.
Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Pembina Paradigma Institute_