Keputusan BAZNAS Kabupaten Jepara menetapkan nisab zakat profesi setara harga 40 ekor domba atau sekitar Rp60 juta per tahun patut dikaji ulang secara serius.
Kebijakan itu didasarkan Fatwa MUI Jawa Tengah pada 3 Maret 2026, yang menggeser analogi nisab zakat penghasilan dari emas kepada peternakan. Dari perspektif ushul fiqih dan tradisi istinbath hukum Nahdlatul Ulama, perubahan tersebut tidak sekadar persoalan teknis penghitungan zakat, tetapi menyangkut validitas qiyas, perlindungan mustad’afin, dan pencapaian tujuan syariat atau maqashid al-syari’ah.
Dalam kaidah ushul fiqih, hukum hasil qiyas sangat bergantung pada kesamaan ‘illat antara al-ashl dan al-far’. Persoalan utama dalam penggunaan nisab ternak domba adalah lemahnya kesamaan ‘illat antara zakat peternakan dan zakat penghasilan.
Hewan ternak merupakan harta produktif yang berkembang secara alami (an’am sa’imah), sedangkan penghasilan profesi merupakan hasil kerja manusia yang diperoleh melalui aktivitas ekonomi modern. Karena itu, menghubungkan keduanya dalam satu standar nisab memerlukan argumentasi ushuliyah yang sangat kuat, bukan sekadar kebutuhan meningkatkan jumlah muzaki.
BACA JUGA: BAZNAS Jepara Tegaskan Zakat ASN Berlandaskan Aturan, Nisab Baru Rp5 Juta per Bulan
Dalam metodologi Bahtsul Masail NU, qiyas tidak boleh dilakukan apabila terdapat farq mu’tabar atau perbedaan mendasar yang memengaruhi hukum. Pendapatan ASN, guru, tenaga kesehatan, dan pekerja formal pada hakikatnya merupakan al-mal al-mustafad yang karakteristiknya berbeda dengan kepemilikan ternak. Karena itu, memaksakan nisab ternak sebagai ukuran zakat profesi berpotensi menjadi qiyas ma’a al-fariq, yaitu analogi yang mengandung perbedaan substansial antara objek asal dan objek cabang.
Lebih jauh, penggunaan nisab domba senilai Rp5 juta per bulan berpotensi menggeser orientasi zakat dari instrumen redistribusi kekayaan menjadi instrumen pemotongan pendapatan kelompok menengah bawah. Padahal Rasulullah SAW secara tegas menegaskan prinsip zakat, yakni diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada orang miskin.
Prinsip ini menjadi dasar bahwa muzaki harus benar-benar berada dalam kategori aghniya’, bukan sekadar memiliki pendapatan nominal yang melampaui batas tertentu.
Sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Barat di Majalengka, penggunaan standar nisab yang terlalu rendah berisiko memungut zakat dari kelompok yang secara ekonomi belum dapat disebut kaya.
BACA JUGA: Pameran “TATAH” Resmi Dibuka, Menteri Kebudayaan Ajak Generasi Muda Lestarikan Seni Ukir
Dari perspektif maqashid al-syari’ah, kebijakan zakat harus menjaga harta (hifzh al-mal) sekaligus menjaga kelangsungan hidup keluarga (hifzh al-nafs). Ketika ASN dengan penghasilan bruto Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan masih harus menanggung biaya pendidikan anak, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan pokok rumah tangga, maka menetapkannya sebagai muzaki berpotensi bertentangan dengan tujuan dasar syariat. Dalam tradisi fikih, kebutuhan pokok yang layak didahulukan sebelum kewajiban zakat dibebankan.
Karena itu, konsep had al-kifayah menjadi sangat penting. Had al-kifayah merupakan batas kecukupan hidup yang harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum seseorang dibebani kewajiban sosial berupa zakat.
Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat secara tegas mengkritik penggunaan standar nisab yang mengabaikan variasi biaya hidup dan kebutuhan dasar masyarakat di setiap daerah.
Kaidah fiqih menyatakan al-masyaqqah tajlibu al-taysir (kesulitan menghadirkan kemudahan) dan la dharar wa la dhirar (tidak boleh ada bahaya maupun saling membahayakan).
BACA JUGA: Kartu Sarjana Jepara Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya
Apabila suatu kebijakan zakat menimbulkan beban berlebih terhadap kelompok yang belum mencapai kemapanan ekonomi, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang.
Syariat tidak dibangun di atas kesempitan, melainkan kemudahan dan kemaslahatan. Prinsip ini juga ditegaskan dalam literatur fikih yang menjadi rujukan Bahtsul Masail bahwa menghilangkan kesulitan merupakan salah satu tujuan pokok syariat.
Argumen bahwa nisab emas semakin tinggi akibat lonjakan harga emas sampai 3 juta pergram dalam kadar 24 karat, memang dapat dipahami. Akan tetapi, solusi yang dipilih tidak boleh mengorbankan validitas istinbath hukum. Dalam ushul fiqih berlaku kaidah al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman.
Perubahan hukum harus mengikuti perubahan ‘illat, bukan sekadar perubahan target penghimpunan zakat.
Ketika persoalannya adalah kenaikan harga emas yang tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan masyarakat, maka ruang ijtihad semestinya diarahkan pada penyesuaian metode pengukuran emas atau pendekatan kebutuhan hidup, bukan mengganti objek qiyas menjadi ternak yang berbeda karakteristiknya.
Menariknya, forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat pada 7 Maret 2026, juga menolak penggunaan nisab pertanian dan perak sebagai standar zakat profesi. Hal itu didasarkan karena dinilai terlalu rendah dan berpotensi memberatkan masyarakat ketika penghitungan zakat dilakukan berdasarkan pendapatan bruto.
Dengan logika yang sama, penggunaan nisab ternak domba senilai Rp60 juta per tahun justru menghadirkan problem yang lebih serius karena ambang batasnya lebih rendah lagi dibanding standar yang selama ini digunakan BAZNAS RI, yaitu 85 gram emas dengan kadar 14 karat.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih sesuai dengan maqashid al-syari’ah adalah menggunakan metode netto, bukan bruto.
Pendapatan yang menjadi dasar zakat seharusnya merupakan sisa penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok individu dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Rekomendasi ini juga secara eksplisit ditegaskan dalam keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat yang mendorong perubahan penghitungan zakat profesi dari metode bruto menuju metode netto berbasis kebutuhan hidup yang layak.
Pada akhirnya, zakat bukan semata instrumen fiskal keagamaan, melainkan instrumen keadilan sosial Islam.
Ketika suatu kebijakan zakat berpotensi menggeser beban dari kelompok aghniya’ kepada kelompok yang secara riil masih berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya, maka kritik terhadap kebijakan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap zakat, melainkan upaya menjaga ruh zakat itu sendiri.
Dalam perspektif ushul fiqih yang pro mustad’afin, penetapan nisab zakat profesi dengan analogi 40 ekor domba di Jepara lebih dekat kepada perluasan kewajiban yang dipaksakan daripada realisasi maqashid syariah yang menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan bagi masyarakat yang rentan. (KA)