Kisah Sunyi Buruh Perempuan

Ilustrasi buruh perempuan bekerja di sektor mebel

Oleh: Dr. Jumaiyah, SE, M.Si

“Selama perempuan pekerja belum diperlakukan setara, maka klaim kemajuan peradaban hanyalah ilusi yang nyaman.”

Setiap tanggal 1 Mei, jutaan buruh di lebih dari 80 negara turun ke jalan membawa spanduk dan tuntutan. Namun di balik keramaian peringatan itu, ada sebuah kenyataan yang kerap luput dari sorotan: mayoritas tangan yang menggerakkan mesin produksi dunia hari ini adalah tangan perempuan.

Di pabrik garmen Bangladesh, di ladang teh Sri Lanka, di lini perakitan elektronik Vietnam, di dapur restoran Jakarta, di ruang-ruang perawatan rumah sakit di seluruh dunia perempuan ada di mana-mana, bekerja keras, namun kerap tidak terlihat secara sistemik.

Data Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat bahwa perempuan kini menyumbang hampir separuh dari total angkatan kerja global.

BACA JUGA: Dorong Seni Ukir Jepara Mendunia, Taj Yasin Soroti Regenerasi Pengukir

Di banyak sektor padat karya seperti tekstil, pertanian, dan layanan kesehatan, proporsi pekerja perempuan bahkan melampaui 60 hingga 70 persen. Namun paradoks yang menyakitkan segera muncul: semakin feminin sebuah sektor, semakin rendah pula upah yang ditawarkannya. Ini bukan kebetulan. Ini adalah produk dari sistem yang secara historis meremehkan nilai kerja perempuan, baik yang dibayar maupun yang tidak.

Di panggung internasional, kesenjangan upah berbasis gender  yang dikenal sebagai gender pay gap masih menjadi luka yang belum kunjung sembuh. Secara global,

Perempuan rata-rata masih menerima upah 20 persen lebih rendah dibanding laki-laki untuk pekerjaan yang setara nilainya. Di negara-negara berkembang, angka kesenjangan itu bisa jauh lebih lebar.

Perempuan juga lebih rentan terjebak dalam pekerjaan informal tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Mereka adalah yang pertama kehilangan pekerjaan ketika krisis datang, dan yang terakhir mendapat pemulihan ketika krisis berlalu.

Pandemi Covid-19 memperburuk realita ini secara dramatis. Perempuan mengalami gelombang PHK lebih besar, terpaksa meninggalkan pekerjaan untuk merawat anak dan keluarga yang sekolah dan kliniknya tutup, dan menanggung beban kerja tidak berbayar yang berlipat ganda.

Dr. Jumaiyah, SE, M.Si

Laporan McKinsey Global Institute menyebut fenomena ini sebagai she-cession,  resesi yang secara tidak proporsional menghantam perempuan. Pemulihan ekonomi pasca pandemi berlangsung, tetapi bagi jutaan perempuan pekerja, pemulihan itu terasa seperti kembali ke titik nol yang sama: pekerjaan rentan, upah rendah, dan hak yang minim.

Bicara tentang kesejahteraan buruh perempuan, bukan hanya soal angka upah minimum yang naik setiap tahun. Ini soal harkat dan martabat. Ini soal apakah seorang perempuan yang bekerja 8 jam di pabrik bisa pulang ke rumah dengan rasa aman, tidak takut pelecehan di transportasi umum, tidak khawatir anaknya tidak terawat karena tidak ada fasilitas penitipan anak di tempat kerja, tidak cemas kontraknya diputus ketika ia mengandung.

Di banyak tempat kerja di Indonesia dan dunia, ketakutan-ketakutan itu bukan paranoia  melainkan pengalaman sehari-hari.

Ambil contoh Jepara, kota ukir yang produk furniturnya dinikmati jutaan keluarga di Eropa dan Amerika. Di balik kemegahan itu, ribuan perempuan bekerja di bagian finishing dan pengamplasan,  pekerjaan yang menuntut ketelitian tinggi namun mendapat upah paling rendah dalam rantai produksi. Mereka adalah pewaris semangat Ratu Sima yang menegakkan keadilan, Ratu Kalinyamat yang berani melawan penjajah, dan R.A. Kartini yang menggugat ketidaksetaraan.

Namun ironinya, di tanah ketiga perempuan besar itu, buruh perempuan masih berjuang mendapatkan hak-hak paling dasar: upah yang layak, perlindungan kehamilan, dan keamanan kerja. Sejarah telah melahirkan pejuang-pejuang besar dari tanah ini,  tetapi sistem belum cukup menghormati warisannya.

Dunia tidak kekurangan regulasi yang mengatur hak perempuan pekerja. Konvensi ILO tentang kesetaraan remunerasi sudah ada sejak 1951. Namun antara teks hukum dan realita lapangan, masih terbentang jurang yang lebar. Yang dibutuhkan bukan lebih banyak dokumen kebijakan,  melainkan political will yang sungguh-sungguh, pengawasan ketenagakerjaan yang ketat, serta perubahan budaya di tempat kerja yang masih memandang perempuan sebagai tenaga kerja kelas dua.

BACA JUGA: Pameran “TATAH” Resmi Dibuka, Menteri Kebudayaan Ajak Generasi Muda Lestarikan Seni Ukir

Setidaknya tiga langkah konkret mendesak untuk dilakukan. Pertama, transparansi upah harus diwajibkan agar kesenjangan berbasis gender tidak bisa lagi disembunyikan di balik kebijakan kerahasiaan gaji.

Kedua, perlindungan terhadap pekerja perempuan di sektor informal dan gig economy harus diperluas, karena di sinilah mayoritas perempuan pekerja berada, tanpa jaring pengaman apapun.

Ketiga, investasi negara pada fasilitas perawatan anak dan cuti melahirkan yang memadai bukan sekadar kebijakan sosial,  ini adalah kebijakan ekonomi, karena setiap perempuan yang terpaksa keluar dari pasar kerja karena tidak ada yang menjaga anaknya adalah kerugian produktivitas yang nyata.

May Day tahun ini selayaknya menjadi momen bagi kita semua, pengusaha, pembuat kebijakan, aktivis, dan masyarakat luas, untuk bertanya dengan jujur,  sudahkah kita benar-benar menghargai perempuan yang menopang dunia ini? Selama jawabannya masih “belum”, maka perjuangan belum selesai.

Selama perempuan yang mengamplas furnitur Jepara tidak bisa menyekolahkan anaknya, selama buruh pabrik garmen tidak aman dari pelecehan di tempat kerja, selama perawat perempuan digaji jauh di bawah dokter laki-laki untuk jam kerja yang sama panjangnya, maka 1 Mei bukan sekadar perayaan. Ia adalah pengingat bahwa keadilan masih berutang pada perempuan.

Dr.Jumaiyah,SE.M.Si, Dosen Unisnu Jepara

Related posts

Jihad Legislasi NU, Mengunci Total Larangan Minuman Beralkohol

Rencana Revisi Perda Minuman Beralkohol di Jepara: Menakar Urgensi dan Dampak Sosial Masyarakat

Bahtsul Masail dan Legalisasi Minuman Beralkohol, Ijtihad atau Justifikasi Kebijakan