PMII Walisongo Desak Pimpinan Kampus Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Dosen

Pernyataan sikap PMII Walisongo merespon isu dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen di lingkungan kampus

SEMARANG | GISTARA. COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Walisongo menyampaikan pernyataan sikap atas keramaian di media sosial terkait dugaan kasus kekerasan seksual secara verbal yang melibatkan oknum dosen di lingkungan UIN Walisongo Semarang.

PMII Komisariat Walisongo menilai bahwa kasus ini merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele dan harus ditangani secara transparan, adil, serta berpihak kepada korban.

Ketua PMII Komisariat Walisongo, M. Yusrul Rizanul Muna menegaskan bahwa kampus sebagai ruang akademik semestinya menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Dugaan keterlibatan oknum dosen dalam tindakan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai akademik, etika, dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan Islam.

“Atas dasar kemanusiaan dan komitmen terhadap terciptanya ruang aman di lingkungan kampus, kami mendesak birokrasi pimpinan kampus untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Penanganan yang lamban dan tidak transparan hanya akan memperburuk trauma korban serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kampus,” tegas Ketua PMII Komisariat Walisongo, (8/5/2026).

BACA JUGA: PMII Soroti Akses dan Kualitas Pendidikan Jepara

Dalam pernyataannya, PMII Komisariat Walisongo menyampaikan beberapa tuntutan kepada pimpinan UIN Walisongo Semarang, di antaranya:

Mendesak pimpinan kampus untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Menuntut adanya penindakan tegas dan pemberian sanksi terhadap oknum dosen apabila terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.

Memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan jaminan keamanan selama proses penanganan berlangsung.
Mendesak kampus untuk membuka ruang pengaduan yang aman, berpihak kepada korban, dan bebas intimidasi.

Mendorong penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus secara berkelanjutan.

BACA JUGA: Pameran “TATAH” Resmi Dibuka, Menteri Kebudayaan Ajak Generasi Muda Lestarikan Seni Ukir

PMII Komisariat Walisongo juga menekankan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh diselesaikan secara diam-diam ataupun sekadar demi menjaga citra institusi.

Menurut mereka, keberanian kampus dalam menindak tegas pelaku justru menjadi bukti keberpihakan terhadap nilai keadilan dan perlindungan sivitas akademika.

Selain itu, PMII Komisariat Walisongo mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, dosen, serta masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan objektif dan tidak merugikan korban.

“Kampus harus berdiri di pihak korban, bukan melindungi pelaku dan agar tidak ada Korban lain. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” tegas Ketua PMII Komisariat Walisongo dalam pernyataan akhirnya. (KA)

Related posts

AS, Predator Seks Asal Pati Ditangkap Polisi di Wonogiri

Aksi Nelayan di Pati, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Jalur Alternatif untuk Masyarakat

Komunitas Merajut Langkah Satukan Aksi Pemuda ala Kartini Masa Kini