
Dalam sepekan ini, demontrasi secara nasional dan serentak yang berpuncak pada tanggal 11-12 Juni 2026 kemarin dengan narasi reformasi jilid-2 merupakan ekspresi wajah sebuah proses demokratisasi yang sedang diuji kemapanannya dalam menjalankan program nasional seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), terjadinya kenaikan harga BBM, melemahnya nilainya tukar rupiah terhadap dolar US serta kompleksitas persoalan yang melanda bangsa saat ini.
Selaras dengan berita Kompas dalam kanal youtube Jumat, 12 Juni yang menjelaskan adanya demonstrasi dan gerakan mahasiswa tersebut mendesak pemerintah supaya lebih transparan dan siap menerima kritik dari publik.
Dalam literatur akademik seperti Paramadina Repository karya Syarif Hidayat, bahwa demonstransi dalam berdemokrasi Pancasila saat ini diwarnai terjadinya dialektika, antara partisipasi digital generasi muda yang inklusif, dengan tantangan struktural, seperti menguatnya politik transaksional, yang berpengaruh terhadap cara berfikir tentang kedaulatan rakyat, sebagai menjadi fondasi yang dalam praktiknya sering dihadapkan pada ancaman polarisasi identitas serta masih rentannya kebebasan berekspresi.
BACA JUGA: Menjaga Marwah Pesantren di Tengah Kasus Kekerasan Seksual, Gus Sholah: Perkuat Nalar Kritis dan Perlindungan Santri
Demontrasi Tetap Demokratis
Demonstrasi adalah proses sekaligus bagian elemen penting dalam negara demokrasi yang sah dan dilindungi oleh undang-undang. Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Yang patut diperhatikan supaya demonstrasi tetap berjalan demokratis, damai, dan efektif adalah gerakan demontrasi perlu perhatikan prinsip demonstrasi antara lain komunikasi aktif dengan aparat dan saling berbagi informasi terkini.
Selain itu, demonstrasi yang demokratis mencerminkan kepentingan rakyat, senantiasa menjaga ketertiban dan keteraturan sosial masyarakat dengan tetap menghargai masyarakat dengan ragam aktivitasnya saat terjadi demonstrasi. Ini sebagai upaya serius tegaknya demokrasi secara tertib dan damai.
Demonstrasi yang masih mencerminkan demokrasi selalu menghormati hak orang lain sehingga tidak menganggu aktivitas yang terjadi dan berjalan pada saat berlangsungnya demonstrasi.
Patut disayangkan jika demokrasi tersebut dikotori oleh praktik demonstrasi yang melecehkan dan tidak menghargai hak-hak masyarakat secara umum yang bisa melahirkan terjadinya provokasi dari oknum dan pihak yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu gerakan demontrasi yang demokratis, harus fokus pada substansi tuntutan secara konsisten, tidak berubah apalagi terprovokasi oleh gelombang sosial politik yang ditumpangi kepentingan kelompok dan golongan tertentu yang keluar dari tuntutan haluan demonstrasi. Dengan cara demikian, gelombang demontrasi tetap dalam bingkai demokrasi yang demokratis.
BACA JUGA: Menjaga Marwah Pesantren dari Kekerasan, Gus Sahil: Pelaku Harus Diproses sesuai Hukum yang berlaku
Polemik MBG
Dalam mencermati demonstrasi yang terjadi sepekan, tuntutan yang cukup fundamental sekaligus pemicu utama adalah persoalan (MBG) selain BBM dan melemahnya nilai tukar rupiah pada dolar. Sebagai program nasional, secara politik hukum, MBG membutuhkan strategi yang sesuai manajemen dan kondisi bangsa saat ini sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
MBG sebaiknya dilaksanakan melalui desentralisasi tata kelola, digitalisasi data, dan pemberdayaan ekonomi lokal, serta memastikan anggaran negara terserap secara efisien dengan tetap menjamin keamanan pangan, dan menyesuaikan menu dengan kebutuhan spesifik pada setiap daerah.
Selain itu pelaksanaan MBG perlu dilaksanakan melalui sistem desentralisasi, dengan melibatkan satuan pendidikan dengan memaksimalkan dapur atau kantin sekolah di bawah pengawasan Badan Gizi Nasional secara professional. BGN bisa mengontrol dengan sistem digitalisasi, pemantauan dengan melibatkan potensi dan petani lokal yang berkompeten sesuai sumber daya yang ada.
Selain itu, standarisasi dan audit keamanan pangan diperkuat, melalui pengawasan higienitas melalui sertifikasi halal sebagai kelayakan dapur, serta audit berkala dari instansi independen untuk mencegah kasus kontaminasi makanan. Targetnya akhirnya adalah penyesuaian menu berbasis kearifan lokal, dengan menghindari menu seragam secara nasional dan memperbolehkan variasi menu sesuai standar gizi ahli lokal, agar makanan lebih disukai pengguna sesuai kondisi daerah masing-masing.
Sedangkan terkait distribusi MBG perlu diformulasikan ulang, dengan melakukan evaluasi dan penataan menyeluruh terhadap tata kelola yang lebih optimal, tidak hanya kepada pelajar saja tetapi juga terhadap gizi balita, ibu hamil dan ibu menyusui yang membutuhkan asupan gizi.
Melalui cara berfikir demikian diharapkan program MBG menemukan solusi terbaiknya, dari MBG bisa berdemokrasi melalui demonstrasi untuk masa depan NKRI yang lebih baik.(KA)
Oleh: Dr. H. Shohibul Itmam, Wakatib Syuriah PWNU Jawa Tengah, Dosen Pascasarjana UIN Sunan Kudus