Menjaga Marwah Pesantren dari Kekerasan, Gus Sahil: Pelaku Harus Diproses sesuai Hukum yang berlaku

KH. Ahmad Sahil (Gus Sahil) Sekretaris PCNU Jepara menjadi narasumber dalam Selapanan IKA PMII

JEPARA | GISTARA. COM – Di tengah mencuatnya berbagai kasus kekerasan yang menyeret nama pesantren di sejumlah daerah, Pengurus Cabang Ikatan Alumni PMII ( PC IKA PMII) Jepara bersama PC PMII Jepara memilih meresponsnya dengan cara yang teduh dan konstruktif.

Melalui forum Selapanan Rabu Malam Kamis Wage yang digelar di Wisma Pergerakan, Dukuh Depok, Desa Karangkebagusan, Rabu (10/6/2026), para alumni dan kader PMII berdiskusi tentang implementasi Undang-Undang Pesantren dalam pencegahan kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pesantren.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Maulid Nabi oleh Tim Rebana Ashabussafaah PC PMII Jepara, dilanjutkan tahlil, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya, Ya Lal Wathon, dan Mars PMII.

Ketua PC IKA PMII Jepara, Kusdiyanto, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas istiqamahnya kegiatan selapanan yang terus berjalan. Ia mengapresiasi kehadiran para alumni, pengurus, dan kader PMII yang konsisten mengikuti forum tersebut.

BACA JUGA: Halal Bihalal IKA PMII Jepara: Perkuat Solidaritas, Rajut Semangat Pergerakan

Menurutnya, berbagai persoalan yang terjadi di dunia pesantren perlu menjadi perhatian bersama. Sebagai bagian dari keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU), IKA PMII memiliki tanggung jawab moral untuk ikut memberikan gagasan dan solusi.

“Harapannya, pesantren tetap menjadi pilar penting pendidikan, pembinaan karakter, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, Sekretaris PCNU Jepara, KH Ahmad Sahil atau Gus Sahil, menegaskan bahwa citra pesantren tidak bisa dipisahkan dari wajah NU, Karena itu, setiap persoalan yang terjadi di lingkungan pesantren harus disikapi secara serius dan terbuka.

Gus Sahil menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memuat tiga amanat penting bagi pemerintah, yakni afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren.

Afirmasi diwujudkan melalui dukungan dan pendanaan pendidikan, rekognisi berupa pengakuan terhadap lulusan pesantren, serta fasilitasi untuk memperkuat pengembangan lembaga pesantren.

Gus Sahil menegaskan bahwa NU tidak tinggal diam terhadap kasus kekerasan yang terjadi. Menurutnya, ada tiga aspek yang harus menjadi perhatian, yakni penindakan terhadap pelaku, pendampingan korban, dan penguatan sistem pencegahan.

“Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak boleh dilindungi. Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa kasus yang terjadi tidak bisa digeneralisasi (disamaratakan) sebagai wajah seluruh pesantren,” tegasnya.

BACA JUGA: Peringati Haul Gus Dur ke-16, IKA PMII Jepara Hidupkan Spirit Kemanusiaan dan Keilmuan

Selain memastikan pemulihan trauma korban, PBNU juga terus mendorong program pencegahan kekerasan di pesantren agar hak-hak anak dan santri terlindungi selama menempuh pendidikan.

Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain antara lain pengasuhan santri putra oleh guru putra dan santri putri oleh guru putri, serta penguatan konsep pesantren ramah anak melalui pendampingan, bimbingan, dan penyusunan modul pengasuhan.

Diskusi yang berlangsung hangat tersebut menjadi ruang refleksi bersama bahwa menjaga marwah pesantren bukan hanya soal mempertahankan tradisi keilmuan, tetapi juga memastikan setiap santri tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat.

Pesantren yang ramah anak dan bebas kekerasan diharapkan menjadi fondasi lahirnya generasi yang berilmu, berakhlak, serta siap mengabdi kepada masyarakat. (KA)

Related posts

Dukung Transformasi Digital, TP PKK Jepara Luncurkan SMART KARTINI

Tingkatkan Penghimpunan Zakat, BAZNAS Jepara Gandeng Pengusaha 

Sering Mengalami Kekerasan dari Majikannya, PMI Asal Jepara  17 Tahun Hilang Kontak