Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Wednesday, October 14, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Muria

Jepara Darurat Narkoba, Polres Ringkus 23 Tersangka dan Sita Ribuan Obat Terlarang 

by Redaksi 12/07/2026
Redaksi 12/07/2026 218 views
Wakapolres Jepara menunjukkan barang bukti saat konferensi pers
218

JEPARA | GISTARA. COM – Peredaran narkoba di Kabupaten Jepara masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu 2 Januari hingga 19 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara mengungkap 20 kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya serta mengamankan 23 tersangka.

Data tersebut disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026). Ia didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Sutrisno dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.

Kompol Faris menjelaskan, 20 lokasi perkara (TKP) tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Kecamatan Tahunan dan Pecangaan masing-masing mencatat empat TKP, disusul Kecamatan Jepara dan Mayong masing-masing tiga TKP, Kecamatan Mlonggo dua TKP, serta Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, dan Nalumsari masing-masing satu TKP.

BACA JUGA: Di Tengah Puing-Puing Rumah, BAZNAS Jepara Hadir Ringankan Kesedihan Pak Bungkus

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Enam di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Selain mengamankan para pelaku, Satresnarkoba Polres Jepara juga menyita barang bukti berupa 177,5 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, dan 2.131 butir obat berbahaya golongan Daftar G.

“Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi 177,5 gram narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya Daftar G,” ujar Kompol Faris.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki. Untuk kasus narkotika dengan barang bukti di bawah lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun serta denda minimal Rp200 juta.

BACA JUGA: Praktisi Media Berbagi Pengalaman Jurnalistik kepada Mahasiswa KPI Unisnu Jepara

Sementara itu, pelaku yang memiliki barang bukti di atas lima gram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Adapun kasus peredaran obat berbahaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Wakapolres Jepara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Narkoba adalah perusak masa depan. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama membentengi keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” tegas Kompol Faris.(KA)

NarkobaObat terlarangWakapolres Jepara
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Jadikan Jepara sebagai Pusat Peradaban, Menteri Kebudayaan Luncurkan Buku TATAH 
next post
Upgrading PAC Fatayat NU Batealit:  Padukan Spirit Tradisi dan Penguatan Kompetensi

You may also like

Kejar Swastisaba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

14/10/2026

Lantik PRNU Tanjung 2, Rais Syuriyah PCNU Jepara Ingatkan Dua Kriteria Pemimpin

14/10/2026

AKBP Keris Aji Wibisono Pimpin Polres Jepara, Ajak Semua Elemen Wujudkan Jepara MULUS

13/10/2026

Peminat Minim, Pembentukan Dewan Kebudayaan Jepara Ditata Ulang

12/10/2026

Jelang Pencoblosan, 61 Calon Petinggi  di Jepara Komitmen Jaga Pilpet Damai

12/10/2026

Duet KH. Ali Masykur dan KH. Misbahuddin Pimpin MWC NU Tahunan 2026–2031, Dorong Tradisi...

11/10/2026

Terkini

  • Kejar Swastisaba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

    14/10/2026
  • Lantik PRNU Tanjung 2, Rais Syuriyah PCNU Jepara Ingatkan Dua Kriteria Pemimpin

    14/10/2026
  • LPTQ Jepara Siapkan MTQ,  Pembinaan Kader dan Syiar AI-Qur’an Jadi Prioritas

    13/10/2026
  • Ribuan Kader Bakal Hadir, Pemkab Kendal Siap Dukung Kongres IPNU-IPPNU

    13/10/2026
  • AKBP Keris Aji Wibisono Pimpin Polres Jepara, Ajak Semua Elemen Wujudkan Jepara MULUS

    13/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here