Sistem AHWA Muktamar NU Jombang 2026, Solusi Meneguhkan Kedaulatan Ulama dan Jam’iyyah 

Oleh: M. Shohibul Itmam

Pada hari Kamis, 16 Juli 2026 di Kantor PWNU  Jawa Tengah berkumpul tim pengkaji materi muktamar termasuk penulis sebagai Wakil Katib Syuriah PWNU,. kolaborasi dengan jajaran pengurus unsur Tanfidziah dan Syuriah guna membahas persoalan krusial yang diprediksi akan terjadi pada Muktamar Jombang, 27-31 Agustus mendatang.

Diantara agenda tim kajian tersebut adalah membahas sistem AHWA sebagai sistem untuk memerankan kyai sepuh yang terpilih secara khusus dengan lebih optimal dan maksimal,  serta mengurangi keterlibatan  pihak-pihak yang diduga akan menciderai marwah NU dan Kedaulatan ulama.

Kajian penerapan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang menjadi sorotan utama banyak pihak. Sistem penunjukan langsung dan penetapan Rais Aam oleh para ulama senior ini terus mengalami penyempurnaan demi menjaga marwah dan kekuatan moral organisasi di tengah dinamika politik modern.

BACA JUGA: Situs Langgar Bubrah Diduga Peninggalan Era Ratu Kalinyamat, Bupati Jepara Siap Dukung Pelestarian Cagar Budaya

Sistem yang akan memunculkan Majlis Tahkim, yang notabene kumpulan ulama dari jajaran syuriah PWNU terpilih, untuk mengawal muktamar terpilihnya Rais Am dan Ketua Umum PBNU, hingga perjalanan organisasi selama lima tahun berjalan pasca muktamar, supaya tetap teduh dan terhindar dari berbagai gejolak yang merugikan organisasi dan ummat.

Dinamika demikian, tidak lepas dari sejarah panjang pemilihan kepemimpinan NU selalu diwarnai oleh dinamika pergerakan akar rumput.

Untuk memahami dinamika tersebut secara menyeluruh, maka perjalanan sistem AHWA yang kini menjadi pilar penting dalam transisi kepemimpinan Jam’iyah Nahdlatul Ulama wajib diurai secara gamblang dan diberlakukan pada Muktamar Jombang.

Memulihkan Kedaulatan Ulama

Sistem AHWA merupakan mekanisme pemilihan Rais Aam PBNU, yang dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh sembilan ulama khos dan  sepuh dengan kriteria ketat, miniatur mujtahid dalam fiqh.

Sistem ini telah berlaku dan diuji cobakan serta disetujui pada Muktamar NU ke-33 yang juga diselenggarakan di Jombang pada tahun 2015 silam.

BACA JUGA: Multaqo LMY Kecamatan Jepara 2026 Ditutup, Tebar Kepedulian kepada Anak Yatim dan Guru TPQ

Ide dasarnya adalah mengembalikan kedaulatan otoritas kepemimpinan tertinggi NU kepada para kiai yang mumpuni secara keilmuan agama, integritas moral, serta wara’, sehingga terhindar dari praktik politik transaksional maupun polarisasi yang berlebihan.

Kedaulatan ulama pada muktamar Jombang sangat dipertaruhkan untuk masa depan NU, baik dari struktural maupun kulturalnya. Upaya dan gerakan kelompok tertentu, dalam menjadikan NU sebagai instrument meraih kekuasaan praktis harus dihentikan dan kembalikan kepada spirit Qanun Asasi jamiyyah, dengan membangun kembali pola organisasi NU sebagai mitra negara  yang selalu terjalin hubungan saling mengontrol antara NU dan negara pemerintahan.

Dinamika Wajib AHWA Pada Muktamar Jombang 2026

Memasuki Muktamar ke-35 yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, diskusi mengenai AHWA kembali mengemuka. Pada forum Pra-Muktamar seperti Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026, berbagai usulan reformasi dan mekanisme pemilihan AHWA menjadi bahan pembahasan yang krusial, hingga mengarah pada wajibnya memberlakukan sistem AHWA untuk menjaga keteduhan Muktamar dan Jamiyyah.

Terdapat berbagai masukan antara lain,.agar ulama yang dipilih masuk dalam struktur jam’iyah aktif serta penyempurnaan kriteria teknis keanggotaan AHWA itu sendiri. Hal ini menunjukkan komitmen Nahdlatul Ulama untuk terus berbenah, menyesuaikan diri dengan zaman, sekaligus memastikan bahwa ulama yang duduk di posisi penentu AHWA adalah representasi umat yang terbaik, serta dipastikan tidak terkooptasi dalam jaringan dan kepentingan politik tertentu.

BACA JUGA: Catat Tren Positif, Berikut Capaian BAZNAS Jepara Semester Pertama 2026

Meneguhkan Kedaulatan Ulama dan Marwah Organisasi 

Dengan dilaksanakannya Muktamar di Jombang yang menjadi salah satu pilar peradaban NU dan dunia secara global, maka berlakunya sistem AHWA diharapkan mampu menjadi benteng penjaga marwah organisasi. Para pakar yang mengkaji sistem AHWA secara mendalam dengan pertimbangan mashlahah dan madharratnya telah menekankan pentingnya menjaga kemandirian organisasi dari intervensi politik kekuasaan tertentu pada masa dan jangka tertentu.

Kehadiran AHWA memastikan suksesi kepemimpinan Jam’iyah berjalan damai, sejuk, dan terhindar dari cawe-cawe politik praktis yang dapat merusak kharisma moral NU, serta terhindar dari gerakan kelompok yang akan menciderai NU sebagai warisan dan penerus ulama.

Akhirnya, sistem AHWA akan membuktikan bahwa tradisi musyawarah Ahlussunnah wal Jama’ah tetap menjadi fondasi yang relevan. Dengan mempercayakan pemilihan dan penetapan Rais Aam beserta Ketua Umum PBNU kepada para masyayikh.

Muktamar Jombang 2026 diharapkan dapat menghasilkan kepemimpinan yang solid, menjadi penggerak umat dalam multi bidang, serta menjadi organisasi NU sebagaimana harapan para pendiri dan Muassis NU yang membawa kemaslahatan bagi nusa bangsa dan peradaban dunia.(KA)

H. M. Shohibul Itmam, Wakil Katib Syuriah PWNU Jawa Tengah

Related posts

Formula Politik Muktamar NU Jombang dan Pendidikan Politik Masa Depan NKRI

Hitung Mundur Pilkades 2026: Warga Bersiap Menentukan Pemimpin Desa

Menuju Pilpet Jepara 2026: Mengapa Suara Warga Desa Lebih Berharga dari Sekadar “Pesta 6 Jam”?