Menuju Pilpet Jepara 2026: Mengapa Suara Warga Desa Lebih Berharga dari Sekadar “Pesta 6 Jam”?

Oleh: Mufarih Ni’am

Bayangkan desa kita ini seperti sebuah kapal besar. Selama beberapa tahun ke depan, ke mana arah kapal ini berlayar? apakah layanannya makin mudah, jalannya makin halus, atau bantuan sosialnya tepat sasaran? Itu sangat bergantung pada siapa yang memegang kemudi.

Pada tahun 2026 ini, Kabupaten Jepara resmi menggelar Pemilihan Petinggi (Pilpet) serentak di 24 desa yang tersebar di 15 kecamatan. Dari ujung Keling hingga pulau Nyamuk di Karimunjawa, kita semua akan menentukan nasib desa sendiri.

Namun, agar tidak salah pilih dan tidak “dikibuli” oleh janji politik, kita sebagai warga desa wajib tahu aturan mainnya. Pilpet bukan hanya soal datang ke TPS dan mencoblos gambar di bilik suara dari jam 7 pagi sampai jam 1 siang.

Pilpet dilindungi oleh aturan hukum yang ketat agar hak-hak kita sebagai warga tidak dirugikan.
Mari kita bedah aturan dan prosedur teknisnya dengan bahasa yang paling sederhana!

BACA JUGA: Di Tengah Puing-Puing Rumah, BAZNAS Jepara Hadir Ringankan Kesedihan Pak Bungkus

1. Aturan Baru: Mantan Petinggi 2 Periode Kok Bisa Nyalon Lagi?

Mungkin ada di antara kita yang bingung atau protes, “Lho, bukannya jabatannya dibatasi?”
Nah, di sinilah payung hukum tertinggi kita bekerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (yang merupakan perubahan terbaru dari UU No. 6/2014), khususnya pada Pasal 118, ada aturan transisi yang memberikan kesempatan bagi para pemimpin desa.

Petinggi yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang baru ini disahkan, ternyata masih diperbolehkan mencalonkan diri untuk satu periode lagi. Ini artinya pilihan calon kita semakin terbuka. Tugas kita bukan menjegal mereka di pendaftaran, melainkan menilai kinerjanya secara objektif.

Kalau selama dua periode kemarin kerjanya nyata dan tulus untuk warga, silakan didukung. Tapi kalau rapornya merah, suara kita di bilik TPS adalah hak mutlak untuk memilih wajah baru.

2. Jangan Sampai Kehilangan Hak Suara: Cek Syarat Domisili!

Sering terjadi warga kecewa tidak bisa mencoblos padahal sudah tinggal bertahun-tahun di desa. Agar hak politik Anda aman, aturan teknis dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 jo. Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 menegaskan syarat pemilih:
– Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
– Wajib sudah tinggal/berdomisili minimal 6 bulan sebelum Daftar Pemilih Sementara (DPS) disahkan.
– Penting: Domisili fisik wajib dibuktikan secara administrasi kependudukan (KTP-el atau Kartu Keluarga desa setempat). Jika Anda tinggal di desa tersebut tapi KTP-nya belum dipindah, maka aturan menyatakan Anda tidak sah sebagai pemilih.

Jangan tunggu sampai hari pencoblosan! Segera cek ke Ketua RT/RW atau petugas pendaftar pemilih (Pantarlih) yang datang ke rumah untuk memastikan nama Anda sudah terdata.

BACA JUGA: Praktisi Media Berbagi Pengalaman Jurnalistik kepada Mahasiswa KPI Unisnu Jepara

3. Siapa Saja yang Harus Cuti atau Mundur? (Menjaga Desa Tetap Netral)

Supaya roda pelayanan di balai desa tidak macet dan tidak ada calon yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 mengatur posisi para calon:
– Petinggi Petahana (Incumbent): Wajib Cuti terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesai. Urusan dinas sementara dipegang oleh Carik (Sekdes) sehingga petahana tidak bisa menggunakan wewenang desa untuk berkampanye.
– Perangkat Desa: Wajib Mundur dari jabatannya begitu resmi ditetapkan sebagai calon.
– Pimpinan & Anggota BPD: Wajib membuat surat pernyataan Undur Diri sejak masa pendaftaran bakalan calon.
– ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD: Wajib mengantongi Izin Tertulis dari Atasan atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

Aturan ini dibuat agar kita semua diperlakukan adil. Jika melihat ada perangkat desa atau petinggi aktif yang tidak netral atau memakai fasilitas desa untuk kampanye, warga berhak melapor ke Panwas (Panitia Pengawas) desa.

BACA JUGA: Ribuan Warga Meriahkan Hari Koperasi ke-79 di Jepara, Usung Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong

4. Mengenal “Kotak Kosong” Jika Calonnya Cuma Satu

Bagaimana kalau di desa kita hanya ada satu calon tunggal yang mendaftar? Berdasarkan Pasal 186 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, pemilihan tetap berjalan secara demokratis. Panitia akan mencetak surat suara dengan 2 Kolom: Satu kolom berisi foto calon, dan satu kolom lagi kosong tanpa gambar.

Kolom kosong itu sah! Jika mayoritas warga merasa calon tunggal tersebut tidak amanah, warga berhak mencoblos kolom kosong. Jika kolom kosong yang menang, Bupati akan mengangkat Penjabat (Pj) Petinggi sampai diadakan pemilihan berikutnya. Jadi, kita tidak pernah dipaksa memilih orang yang tidak kita kehendaki.

5. Teknis di Lapangan: Jumlah TPS Harus Ganjil

Untuk menjamin transparansi, aturan menentukan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di satu desa harus ganjil dan minimal berjumlah 3 TPS.

Lokasinya pun harus dikonsentrasikan di tempat yang sama agar mudah dipantau bersama, ramah bagi lansia, serta penyandang disabilitas.

Menjadi Pemilih yang Berdaulat, Bukan Pengikut yang Ikut-ikutan

Melalui sosialisasi yang digencarkan oleh DINSOSPERMASDES Kabupaten Jepara, kita semua diingatkan bahwa seluruh anggaran Pilpet ini dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD Kabupaten dan APBDes, bukan uang pribadi para calon.

Mari kita kawal bersama setiap tahapannya, mulai dari pembentukan panitia di tanggal 10 Juli 2026, masa pendaftaran di bulan Juli-Agustus, hingga hari puncak pemungutan suara pada hari Selasa, 3 November 2026. Jangan gadaikan masa depan desa kita hanya demi selembar uang serangan fajar. Jadilah pemilih yang cerdas dan berdaulat demi kemajuan bumi ukir Jepara!

Mufarih Ni’am, Pegiat Pendidikan dan Demokrasi

Related posts

MBG, Demokrasi dan Demonstrasi

Menyongsong Fajar Baru 1448 H: Meneguhkan Spiritualitas dan Memacu Etos Kerja Berbasis Muhasabah

Dari Emas ke Domba, Menguji Logika Nisab Zakat Profesi Jepara