JEPARA | GISTARA. COM – Arifin resmi dikukuhkan sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nahdlatul Fata Petekeyan untuk masa khidmat 2026–2030 pada Sabtu (29/8/2026). Acara pengukuhan tersebut dirangkaikan dengan prosesi serah terima jabatan (sertijab) dari pejabat lama, H. Nur Jazin, kepada Arifin.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Jepara H. Sholeh, Ketua Yayasan Pendidikan Islam (Yapi) Nahdlatul Fata H. Maskan beserta jajaran pengurus, Ketua Komite MI Nahdlatul Fata, Bukhori, serta seluruh dewan guru dan Tenaga Kependidikan MI Nahdlatul Fata Petekeyan.
Dalam sambutannya, H. Nur Jazin menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang telah membangun soliditas dan sinergitas demi kemajuan madrasah. Ia juga memohon maaf bila kebijakan dan police yang dilaksanakan selama ini terdapat kesalahan dan kekhilafan. Nur Jazin berharap kebersamaan yang telah terjalin dapat terus dijaga dan ditingkatkan di masa mendatang.
BACA JUGA: Heboh Pulau Menjangan Kecil Dikabarkan Dijual Rp500 Miliar, Bupati Jepara Tegaskan itu Hoaks
Menanggapi amanat baru tersebut, Kepala MI Nahdlatul Fata yang baru dilantik, Arifin, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program unggulan yang telah berjalan, sekaligus membenahi sektor-sektor yang belum tersentuh.
Arifin mengajak dewan guru merapatkan barisan demi mendorong kemajuan lembaga yang sudah mapan ini. Secara khusus, ia menaruh harapan besar kepada para guru senior untuk menjadi teladan bagi pendidik muda dalam meningkatkan kinerjanya.
“Kami berharap para guru senior menjadi inspirasi dalam hal kedisiplinan, kinerja, serta semangat membangun budaya mutu. Jangan sampai semangat tersebut kendur,” tegas Arifin.
Ketua Pokjawas Kankemenag Jepara bersama Pengurus dan Dewan Guru MI Nahdlatul Fata Petekeyan
Sementara itu, Ketua Pokjawas KanKemenag Jepara, H. Sholeh, mengimbau agar Kepala Madrasah yang baru segera beradaptasi dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kepemimpinan. Menurutnya, seorang Kepala Madrasah dituntut responsif dan bijak dalam mengeksekusi kebijakan.
“Sebagai pemimpin, Kepala Madrasah harus solutif, cepat, dan tepat dalam mengatasi berbagai problematika, baik yang berkaitan dengan lembaga maupun sumber daya manusia.
Komunikasi dengan seluruh stakeholders juga harus dibangun dengan baik agar visi dan misi madrasah terwujud,” ujar H. Sholeh.
BACA JUGA: BAZNAS Kabupaten Jepara Mengucapkan Dirgahayu RI ke-81
Tak hanya bagi kepala madrasah, H. Sholeh memberikan arahan khusus bagi para guru tersertifikasi. Ia mengingatkan pentingnya pemenuhan beban kerja sesuai regulasi terbaru.
Berdasarkan KMA Nomor 736 Tahun 2026, guru sertifikasi diwajibkan memenuhi beban kerja sebanyak 37,5 jam per minggu. Waktu tersebut hendaknya dimanfaatkan secara maksimal untuk penyusunan persiapan pembelajaran, evaluasi, hingga penyelesaian tugas tambahan lainnya agar jam kerja yang dialokasikan bernilai lebih bermakna.
Di sela-sela pengukuhan diberikan tali asih dari Pengurus Yapi Nahdlatul Fata kepada Musthofa, guru MI yang telah purna tugas dan dari MI Nahdlatul Fata Petekeyan atas dedikasinya menjadi guru di MI Nahdlatul Fata Petekeyan. (KA/Sub).