Berakhirnya Muktamar NU ke-35 di Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, bukan sekadar pergantian pucuk pimpinan organisasi. Di balik penetapan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais ‘Am dan KH. Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031, terdapat proses politik identitas yang menarik dibaca lebih jauh. NU sedang berusaha menyusun ulang hubungan antara tradisi, genealogis keulamaan, legitimasi organisasi, dan tuntutan modernitas.
Muktamar kali ini menjadi semacam laboratorium politik bagi organisasi masyarakat sipil yang mempunyai akar sosial-keagamaan sangat dalam, sekaligus berhadapan dengan negara dan perubahan global.
Konflik internal pada periode sebelumnya meninggalkan persoalan yang lebih serius daripada sekadar perbedaan pendapat antara elit. Dalam organisasi sebesar NU, pertarungan di tingkat puncak dapat menghasilkan efek berantai: struktur di bawah terbelah, loyalitas personal menguat, dan perbedaan pandangan berubah menjadi identitas kelompok. Di titik inilah politik identitas bekerja. Identitas tidak lagi hanya berarti kesamaan ideologi keagamaan, tetapi juga menjadi penanda “siapa berada di pihak siapa”. Muktamar ke-35 kemudian hadir sebagai upaya mengembalikan identitas kolektif NU di atas identitas faksional para elit.
Penetapan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais ‘Am mempunyai arti penting dalam proses tersebut. AHWA atau Ahlul Halli wal Aqdi menempatkan otoritas ulama sebagai instrumen utama dalam menentukan kepemimpinan syuriyah. Mekanisme ini secara sosiologis berbeda dengan kompetisi elektoral terbuka yang memungkinkan mobilisasi massa, kampanye, dan pembentukan kubu. AHWA berusaha mengubah kontestasi menjadi konsensus. Ia tidak menjanjikan ketiadaan konflik, tetapi menyediakan kanal institusional agar konflik tidak berkembang menjadi fragmentasi permanen.
BACA JUGA: Duet KH Miftachul Akhyar–Gus Kikin, Nahkoda Baru PBNU 2026–2031
Di sinilah politik identitas NU memperlihatkan bentuk yang berbeda dari politik identitas dalam arena elektoral nasional. Identitas ke-NU-an tidak hanya dibangun melalui pilihan politik, tetapi melalui sanad keulamaan, pesantren, tradisi, organisasi, dan kepatuhan terhadap mekanisme internal.
Seorang kandidat bukan hanya dinilai berdasarkan kemampuan mengumpulkan suara, melainkan juga berdasarkan kapasitasnya merepresentasikan kesinambungan tradisi. Karena itu, legitimasi Rais ‘Am tidak berhenti pada angka dukungan, melainkan terkait dengan penerimaan terhadap otoritas ulama sebagai fondasi historis organisasi.
Kemunculan Gus Kikin membawa lapisan identitas yang berbeda. Ia bukan hanya figur dengan basis dukungan politik yang kuat, tetapi juga cicit Hadlaratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, pendiri NU.
Genealogi tersebut menjadi simbol yang mempunyai daya resonansi tinggi dalam masyarakat pesantren. Dalam teori sosiologi politik, garis keturunan semacam ini dapat menjadi symbolic capital. Modal simbolik yang diperoleh melalui hubungan dengan sejarah dan figur yang memiliki legitimasi tinggi. Namun modal simbolik tidak otomatis menghasilkan legitimasi politik. Ia baru bermakna ketika memperoleh pengakuan dari komunitas organisasi.
Pengakuan tersebut tercermin dalam perolehan suara Gus Kikin. Dalam pengusulan para muktamirin, ia memperoleh 472 suara atau 84 persen dari DPT sebanyak 557 pemegang suara, jauh di atas KH. Zulfa Musthofa dengan 262 suara, KH. Abdussalam Sochib dengan 261 suara, dan KH. Yahya Cholil Staquf dengan 258 suara.
Angka tersebut menunjukkan bahwa figur Gus Kikin memiliki daya tarik politik yang signifikan di antara peserta muktamar. Pertemuan antara genealogis pendiri, reputasi personal, dan dukungan muktamirin membuat legitimasi kepemimpinannya memiliki beberapa lapisan sekaligus, historis, simbolik, dan organisatoris.
BACA JUGA: Muktamar NU ke-35, Asap yang Padam di Ruang Sidang
Tetapi justru karena kemenangan itu kuat, pekerjaan Gus Kikin setelah muktamar menjadi lebih berat. Ia harus membuktikan bahwa identitas sebagai bagian dari trah pendiri bukanlah tiket istimewa untuk memimpin NU, melainkan tanggung jawab sejarah.
Dalam organisasi masyarakat sipil modern, legitimasi genealogis hanya menjadi modal awal. Setelah itu diperlukan kapasitas manajerial, transparansi, kemampuan membangun jaringan, dan keberhasilan menerjemahkan aspirasi warga menjadi kebijakan organisasi. Tantangan Gus Kikin adalah mengubah symbolic capital menjadi institutional capital.
Persoalan tersebut semakin penting karena NU bukan organisasi lokal yang hidup dalam ruang sosial yang tertutup. NU merupakan salah satu organisasi masyarakat sipil keagamaan yang mempunyai jaringan pesantren, pendidikan, ekonomi, filantropi, intelektual, dan hubungan internasional.
Dalam perspektif global civil society, organisasi semacam NU berada pada ruang antara masyarakat, negara, pasar, dan komunitas transnasional. Ia dapat menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan, tetapi tetap harus memiliki otonomi moral dan institusional. Kedekatan dengan negara tidak boleh berubah menjadi subordinasi terhadap negara.
Karena itu, latar belakang Gus Kikin sebagai pengusaha dan entrepreneur memiliki relevansi politik yang lebih besar daripada sekadar profil pribadi. NU membutuhkan transformasi dari organisasi yang kaya modal sosial menjadi organisasi yang juga memiliki kemandirian ekonomi. Aset pesantren, koperasi, wakaf, filantropi, kewirausahaan warga, hingga jejaring bisnis Nahdliyin dapat dikonsolidasikan menjadi ekosistem ekonomi yang lebih produktif. Jika berhasil, NU dapat membangun basis material bagi independensi masyarakat sipil. Sebaliknya, jika ekonomi organisasi tidak dibangun dengan tata kelola yang transparan, wacana kemandirian justru dapat melahirkan persoalan baru.
Duet KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin kemudian menjadi eksperimen penting mengenai hubungan antara syuriyah dan tanfidziyah. Konflik pada periode sebelumnya memperlihatkan bahwa dualisme otoritas dapat berubah menjadi sumber ketegangan ketika komunikasi kelembagaan gagal. Syuriyah memiliki fungsi penjaga nilai dan arah ideologis, sedangkan tanfidziyah menjalankan fungsi eksekutif. Keduanya membutuhkan batas kewenangan yang jelas sekaligus komunikasi yang intensif. Rekonsiliasi bukan berarti menghapus perbedaan otoritas, tetapi menjadikan perbedaan itu sebagai mekanisme checks and balances.
BACA JUGA: Heboh Pulau Menjangan Kecil Dikabarkan Dijual Rp500 Miliar, Bupati Jepara Tegaskan itu Hoaks
Dari perspektif sosiologi organisasi, inilah pekerjaan paling fundamental setelah muktamar: mengubah perdamaian elite menjadi kohesi sosial. Konflik tidak selesai hanya karena nama pemenang telah diumumkan. Kelompok yang kalah harus memperoleh ruang untuk kembali bekerja, sementara kelompok pemenang harus menghindari euforia kemenangan. Jika tidak, politik identitas lama dapat muncul dalam bentuk baru. NU membutuhkan politik inklusi, yaitu mengakui perbedaan, memberikan ruang partisipasi, dan mengembalikan seluruh faksi pada identitas bersama sebagai warga organisasi.
Identitas bersama tersebut pada akhirnya tidak boleh berhenti pada slogan ke-NU-an. Ia harus diterjemahkan menjadi agenda kebangsaan dan kemanusiaan. Ukhuwah Islamiyah menjaga hubungan sesama umat Islam; ukhuwah wathaniyah menjaga komitmen kebangsaan; sedangkan ukhuwah basyariyah membuka ruang solidaritas kemanusiaan lintas identitas.
Dalam konteks dunia yang semakin terfragmentasi oleh agama, etnisitas, nasionalisme, dan politik populisme, tiga ukhuwah tersebut dapat menjadi modal ideologis NU untuk menawarkan model civil society Islam yang tidak eksklusif.
Muktamar NU ke-35 dengan demikian dapat dibaca sebagai usaha merumuskan kembali politik identitas NU. Dari identitas yang diperebutkan menjadi identitas yang menyatukan. KH. Miftachul Akhyar membawa mandat menjaga otoritas syuriyah dan kesinambungan tradisi ulama, sementara Gus Kikin membawa mandat tanfidziyah dengan dukungan kuat muktamirin sekaligus simbol genealogis dari keluarga pendiri NU.
Pertemuan keduanya akan menentukan apakah rekonsiliasi Jombang benar-benar menjadi titik balik atau hanya jeda sebelum kontestasi berikutnya. Ukuran keberhasilannya bukan seberapa lama konflik dapat diredam, melainkan seberapa kuat NU membangun institusi yang mampu mengelola perbedaan.
Pada akhirnya, politik identitas NU memiliki peluang untuk bergerak dari politik “siapa kita” menuju politik “untuk apa kita ada”. Pertanyaan terakhir inilah yang jauh lebih penting bagi periode 2026–2031. Jika kepemimpinan baru mampu mengawinkan otoritas ulama, legitimasi organisasi, modal historis, profesionalisme manajemen, kemandirian ekonomi, dan jaringan civil society global, NU dapat memasuki fase baru tanpa kehilangan akar tradisinya.
Muktamar ke-35 bukan akhir dari konflik. Ia adalah awal dari pekerjaan yang lebih sulit. Mengubah rekonsiliasi menjadi institusi, identitas menjadi solidaritas, dan kemenangan politik menjadi khidmah sosial bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan. (KA)