Model AHWA digunakan untuk menghindari pemilihan yang terlalu bercorak kontestasi politik dan mengembalikan keputusan kepemimpinan Syuriyah kepada para ulama.
Dalam konteks Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 2015, sembilan anggota AHWA dipilih dari nama-nama yang diusulkan oleh Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang, kemudian AHWA bermusyawarah untuk menentukan Rais ‘Aam.
Ditengah dinamika perebutan pemilihan suara AHWA seperti skenario penyerahan nama AHWA saat kedatangan registrasi atau penentuan AHWA saat sudah berada dalam proses muktamar, memunculkan dugaan adanya rekayasa pada nama AHWA tersebut sehingga perlu mekanisme pengamanan.
BACA JUGA: BAZNAS Kabupaten Jepara Mengucapkan Dirgahayu RI ke-81
Mengamankan suara AHWA tidak dimaknai sebagai upaya mengarahkan atau merekayasa suara untuk kepentingan kelompok tertentu, karena yang lebih penting adalah memastikan agar setiap suara muktamirin benar-benar terlindungi, sah, bebas dari tekanan, serta menghasilkan anggota AHWA yang memiliki kapasitas dan integritas.
Manuver Politik Ala Partai
Sebagian besar ulama struktural mengamati dan meyakini bahwa Muktamar NU k-35 Jombang sangat rentan konstelasi politiknya, lazimnya yang terjadi pada partai politik. Sehingga tidak ada cara lain bagi ulama pemilih AHWA selain membangun sinergi akulturasi dengan dinamika yang terjadi, dengan mengedepankan prinsip ke-NU-an yang selaras dengan spirit ulama pendiri saat itu, supaya manuver politik ala partai tersebut bisa dieliminir dengan beberapa cara yang bijak dan tegas.
Diantara Langkah yang bisa lakukan; pertama, memastikan seluruh proses mengikuti AD/ART NU dan tata tertib Muktamar yang berlaku. Pada Muktamar Jombang 2015, proses pemilihan AHWA dilakukan dengan mengumpulkan usulan nama dari PWNU dan PCNU, kemudian nama-nama tersebut ditabulasi secara terbuka.
Jika jumlah calon lebih dari sembilan orang, dilakukan perangkingan berdasarkan dukungan yang diperoleh. Artinya, keamanan suara dimulai dari kepastian aturan. Tidak boleh ada perubahan mekanisme secara sepihak yang berpotensi merugikan peserta.
Kedua, melakukan verifikasi Hak Suara Muktamirin sesuai data peserta yang mempunyai hak suara harus diverifikasi sebelum pemilihan dimulai. Mandat, identitas peserta, dan status keterwakilan harus jelas. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya, suara ganda, peserta yang tidak memiliki mandat ikut memberikan suara, perubahan daftar pemilih tanpa prosedur, penggunaan mandat yang tidak sah.
Dengan daftar pemilih yang transparan, proses penghitungan suara menjadi lebih mudah dipertanggungjawabkan.
Sebagai upaya untuk mengamankan suara AHWA maka panitia dapat memastikan bahwa, surat suara disiapkan secara resmi, peserta menerima satu surat suara, tempat pencoblosan atau penulisan pilihan memberikan privasi, kotak suara dalam keadaan aman, penghitungan dilakukan di hadapan saksi dan peserta sesuai tata tertib.
Keempat, mengamankan surat sejak dibagikan hingga penghitungan sebagai dokumen penting dalam proses pemilihan. Karena itu, perlu ada pengawasan sejak surat suara dikeluarkan, dibagikan, dimasukkan ke kotak suara, sampai dihitung.
Jumlah surat suara yang keluar harus dapat dicocokkan dengan jumlah peserta yang menggunakan hak suara. Setelah pemungutan selesai, kotak suara harus diamankan dan tidak boleh dibuka oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
BACA JUGA: Jepara Rolling Sabet 7 Emas di Kejurnas Sepatu Roda Gunungkidul 2026
Tabulasi Suara Terbuka-Dapat Diverifikasi
Pengalaman Muktamar ke-33 di Jombang menunjukkan pentingnya tabulasi nama calon AHWA secara terbuka. Karena itu, hasil tabulasi sebaiknya dapat disaksikan oleh peserta atau saksi yang ditunjuk. Setiap nama dan jumlah dukungannya dicatat dengan jelas. Jika terjadi suara yang sama pada posisi terakhir, mekanisme penyelesaiannya harus mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan, bukan dibuat secara spontan di tengah proses.
Tabulasi suara terbuka yang bebas dari tekanan dan politik transaksional sebagai pendorong memilih AHWA untuk menjaga pemilihan Rais ‘Aam dari rivalitas dan praktik politik yang berlebihan. NU sendiri menjelaskan AHWA sebagai mekanisme yang diarahkan untuk menjaga marwah para kiai dan mengedepankan musyawarah supaya terhindar dari intimidasi terhadap muktamirin, tekanan kepada pemilik suara, politik uang, transaksi dukungan, kampanye hitam serta penyebaran informasi palsu tentang calon AHWA.
Hal yang juga perlu diperhatikan adalah mengamankan suara ulama pemilih dengan mengamankan kebebasan muktamirin dalammenentukan pilihan, bukan mengamankan kemenangan seseorang.
Selain itu, memilih figur AHWA yang Memiliki Integritas yang sangat bergantung pada kualitas orang-orang yang dipilih menjadi AHWA.
Dalam ketentuan NU, kriteria AHWA antara lain berkaitan dengan keilmuan, keadilan, integritas moral, ketawadhuan, pengaruh di tengah umat, serta kemampuan memilih pemimpin.
Pertimbangan utama seharusnya bukan siapa yang paling kuat secara politik, tetapi siapa yang paling layak dipercaya untuk menjalankan amanah keulamaan.
BACA JUGA: Menumbuhkan “Agripreneur” Cilik: Implementasi Urban Farming Berbasis STEM di SDN 7 Klumpit Kudus
Pengalaman Muktamar ke-33 NU di Jombang menunjukkan bahwa AHWA dirancang untuk menggeser pemilihan Rais ‘Aam dari sekadar pertarungan suara menjadi proses yang menempatkan ulama sebagai penjaga amanah kepemimpinan Syuriyah.
Dengan demikian, prinsip yang perlu dikedepankan adalah sederhana: suara harus bebas, proses harus transparan, penghitungan harus jujur, dan keputusan harus dihormati sebagai amanah organisasi.
Dengan cara tersebut, pemilihan AHWA tidak hanya menghasilkan nama-nama yang memperoleh dukungan terbanyak, tetapi juga menjaga kehormatan Muktamar dan marwah Nahdlatul Ulama.(*)