Undang-Undang Pesantren Dan Orientasi Pendidikan Indonesia

Oleh: H. M. Shohibul Itmam (Anggota Komisi Pendidikan, Pesantren dan Kaderisasi Ulama, Majlis Ulama Indonesia Jawa Tengah, Dosen UIN Sunan Kudus)

Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan Islam yang memiliki akar sejarah kuat dalam perjalanan bangsa Indonesia. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pesantren telah berperan dalam transmisi ilmu keislaman, pembentukan karakter, pembinaan masyarakat, serta perjuangan kebangsaan.

Ditengah gempuran problematika yang melanda dunia pesantren, kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting karena negara memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren dengan tetap memperhatikan tradisi dan kekhasannya. UU tersebut berstatus berlaku dan secara khusus mengatur fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

Dengan demikian, pendidikan pesantren dalam perspektif UU Pesantren tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pendidikan agama. Pendidikan pesantren diarahkan untuk melahirkan manusia yang beriman, berilmu, berakhlak, mandiri, moderat, cinta tanah air, sekaligus mampu menghadapi perubahan dan tantangan zaman.

Pesantren sebagai Bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.

Salah satu perubahan penting yang dibawa UU Pesantren adalah semakin kuatnya posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Pasal 15 UU Nomor 18 Tahun 2019 secara tegas menyatakan bahwa pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pengakuan ini mempunyai konsekuensi penting. Pesantren tidak lagi ditempatkan hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berada di luar arus utama sistem pendidikan nasional. Sebaliknya, pesantren diakui sebagai bagian integral dari upaya negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

BACA JUGA: Duet KH Miftachul Akhyar–Gus Kikin, Nahkoda Baru PBNU 2026–2031

Namun, integrasi tersebut bukan berarti pesantren harus kehilangan identitasnya. UU Pesantren justru menegaskan bahwa pendidikan pesantren diselenggarakan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum masing-masing pesantren.Dengan kata lain, arah pendidikan pesantren adalah integratif tetapi tidak menyeragamkan.

Mempertahankan Kekhasan dan Tradisi Pesantren

UU Pesantren memberikan ruang yang cukup besar bagi pesantren untuk mempertahankan karakter pendidikan yang telah berkembang secara historis.

Kekhasan tersebut antara lain tercermin dalam pengkajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. UU juga mengakui berbagai metode pembelajaran seperti sorogan, bandongan, klasikal, serta metode lain yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan pesantren.

Hal ini menunjukkan bahwa modernisasi pesantren tidak harus berarti meninggalkan tradisi. Justru tantangan pendidikan pesantren adalah bagaimana tradisi keilmuan Islam yang telah diwariskan ulama dapat dipertahankan sekaligus dikembangkan agar relevan dengan kehidupan masyarakat kontemporer. Karena itu, orientasi pendidikan pesantren idealnya bukan tradisional versus modern, melainkan tradisi yang mampu berdialog dengan perubahan zaman.

Membentuk Insan Beriman, Berilmu dan Berakhlak

Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2019 menempatkan pembentukan individu yang unggul sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan pesantren. Individu tersebut diharapkan memahami dan mengamalkan nilai ajaran agama, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, memiliki semangat tolong-menolong, seimbang, dan moderat.

BACA JUGA: Ketua PBNU dan Imperatif “Tajalli” Melampaui Intelektualisme Menuju Kejernihan Hati

Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa orientasi pendidikan pesantren bersifat holistik.
Pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan orang yang memiliki kecerdasan intelektual. Santri juga harus memiliki kecerdasan spiritual, moral, sosial, dan kemampuan untuk hidup bersama orang lain.

Dalam konteks ini, pendidikan pesantren memiliki misi membangun kesatuan antara ilmu dan amal, kecerdasan dan akhlak, kesalehan individual dan kesalehan sosial.

Orientasi Moderasi Beragama dan Cinta Tanah Air

Salah satu aspek penting dalam UU Pesantren adalah orientasi terhadap pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat serta cinta tanah air. Tujuan ini sekaligus diarahkan untuk mendorong terciptanya kerukunan hidup.

Orientasi tersebut penting karena pesantren berada di tengah masyarakat Indonesia yang plural. Santri tidak hanya dipersiapkan untuk memahami ajaran agama secara mendalam, tetapi juga untuk mampu hidup berdampingan dengan masyarakat yang memiliki latar belakang berbeda. Dengan demikian, pesantren diharapkan melahirkan lulusan yang memiliki komitmen keislaman sekaligus komitmen kebangsaan.

Pendidikan keislaman tidak dipertentangkan dengan kecintaan kepada Indonesia. Sebaliknya, keduanya dapat berjalan secara harmonis dalam kerangka Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA: Perluas Akses Pendidikan, Bupati Jepara Salurkan Kartu Sarjana Rp2,49 Miliar

Menyiapkan Santri Menghadapi Perkembangan Zaman.

Pasal 16 UU Pesantren menyatakan bahwa fungsi pendidikan pesantren ditujukan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman.

Ketentuan tersebut memberikan pesan yang sangat jelas bahwa pesantren tidak boleh berhenti pada reproduksi pengetahuan masa lalu. Pesantren harus mampu mempersiapkan santri menghadapi persoalan masa kini dan masa depan.
Era digital, perkembangan teknologi kecerdasan buatan, perubahan ekonomi, globalisasi, persoalan lingkungan, perubahan sosial, serta tantangan dunia kerja membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan adaptasi.

Oleh sebab itu, pendidikan pesantren perlu memperkuat literasi digital, sains, kewirausahaan, keterampilan komunikasi, kemampuan berpikir kritis, serta penguasaan bahasa asing tanpa meninggalkan penguasaan ilmu-ilmu keislaman.

Pendidikan Formal dan Nonformal

UU Pesantren juga memberikan pengakuan terhadap penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal. Pendidikan formal pesantren dapat mencakup jenjang dasar, menengah, dan tinggi, termasuk Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, serta Ma’had Aly. Sementara pendidikan nonformal antara lain berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

Pengakuan ini memperlihatkan bahwa pesantren mempunyai ruang untuk mengembangkan model pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter masing-masing.

BACA JUGA: Heboh Pulau Menjangan Kecil Dikabarkan Dijual Rp500 Miliar, Bupati Jepara Tegaskan itu Hoaks

Kurikulum Pendidikan Muadalah, misalnya, dapat memadukan kurikulum pesantren dengan kurikulum pendidikan umum, sementara kurikulum pesantren dikembangkan berdasarkan Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Model ini membuka peluang terjadinya integrasi antara pendalaman ilmu agama dan penguasaan ilmu pengetahuan umum.

Pendidikan Pesantren Berorientasi pada Kemandirian

Kemandirian merupakan salah satu asas penyelenggaraan pesantren yang secara eksplisit disebut dalam UU Pesantren. Selain kemandirian, terdapat asas kebangsaan, keberdayaan, kemaslahatan, multikultural, profesionalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Orientasi kemandirian memiliki makna strategis. Santri tidak cukup dipersiapkan menjadi pencari pekerjaan, tetapi juga perlu memiliki kemampuan menciptakan peluang, mengembangkan potensi diri, dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, pengembangan kewirausahaan pesantren, ekonomi umat, keterampilan profesional, dan pemberdayaan potensi lokal dapat menjadi bagian penting dari pendidikan pesantren masa depan.

Dari Pendidikan Menuju Pemberdayaan Masyarakat

Pendidikan pesantren menurut UU Nomor 18 Tahun 2019 tidak berdiri sendiri. Pesantren mempunyai tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa orientasi pendidikan pesantren bersifat sosial.
Santri idealnya tidak hanya memiliki kemampuan untuk mengembangkan dirinya sendiri, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat. Ilmu yang diperoleh di pesantren harus memiliki dampak sosial.

Karena itu, pendidikan pesantren dapat diarahkan untuk melahirkan kader ulama, pendidik, dai, intelektual, profesional, pengusaha, pemimpin masyarakat, dan berbagai profesi lainnya yang memiliki integritas moral dan kepedulian sosial.

Tantangan Implementasi UU Pesantren

Meskipun UU Nomor 18 Tahun 2019 telah memberikan landasan hukum yang kuat, implementasinya tetap menghadapi berbagai tantangan.

Pertama, peningkatan mutu pendidikan. Pengakuan negara harus diikuti dengan peningkatan kualitas pembelajaran, tenaga pendidik, sarana prasarana, manajemen, dan sistem penjaminan mutu.

Kedua, keseimbangan antara kekhasan dan tuntutan nasional. Pesantren perlu mempertahankan identitas keilmuannya, tetapi pada saat yang sama harus mempersiapkan santri menghadapi kompetisi akademik dan profesional.

Ketiga, digitalisasi pendidikan. Pesantren perlu memanfaatkan teknologi sebagai instrumen pembelajaran tanpa membiarkan teknologi menghilangkan tradisi pendidikan berbasis keteladanan dan hubungan langsung antara kiai, ustaz, dan santri.

Keempat, penguatan kaderisasi ulama. Modernisasi pesantren jangan sampai menyebabkan berkurangnya perhatian terhadap penguasaan ilmu-ilmu keislaman yang mendalam. Penguasaan kitab turats, metodologi keilmuan Islam, ushul fikih, tafsir, hadis, bahasa Arab, dan berbagai disiplin keislaman tetap menjadi fondasi penting.

UU Nomor 18 Tahun 2019 memberikan arah baru bagi pendidikan pesantren di Indonesia. Pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi tetap diberikan ruang untuk mempertahankan kekhasan, tradisi, dan kemandiriannya.

Dari perspektif UU Pesantren, orientasi pendidikan pesantren setidaknya mencakup beberapa hal utama: penguatan iman dan takwa, pembentukan akhlak, penguasaan ilmu pengetahuan, kemandirian, moderasi beragama, cinta tanah air, kemampuan menghadapi perkembangan zaman, serta pemberdayaan masyarakat.

Dengan demikian, masa depan pendidikan pesantren tidak seharusnya diarahkan pada pilihan antara mempertahankan tradisi atau mengikuti modernitas. Tantangan yang lebih penting adalah mengintegrasikan warisan keilmuan pesantren dengan kebutuhan masa depan.

Pesantren harus mampu menjaga ruh dan tradisi keulamaan, sekaligus melahirkan generasi yang memiliki kompetensi akademik, profesional, teknologi, sosial, dan kebangsaan. Dalam kerangka itulah pesantren dapat terus memainkan peran strategis sebagai lembaga pendidikan Islam, pusat dakwah, sekaligus kekuatan pemberdayaan masyarakat Indonesia.(*)

Related posts

Ketua PBNU dan Imperatif “Tajalli” Melampaui Intelektualisme Menuju Kejernihan Hati

Kembalinya Trah Tebuireng, Gus Kikin dan Perebutan Makna Identitas NU

Muktamar NU ke-35, Asap yang Padam di Ruang Sidang