Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Monday, November 2, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Nasional

Soroti Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, H. Rif’an Tekankan Perlindungan Santriwati

by Redaksi 02/11/2026
Redaksi 02/11/2026 9 views
H. Rif'an Ketua Yayasan Pondok Pesantren Entrepreneurship dan Teknologi Ki Ageng Pandanaran Semarang dan Wakil Ketua PB IKA PMII
9

SEMARANG | GISTARA.COM – Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, oleh aparat kepolisian pada 27 Oktober 2026 menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menyoroti pentingnya prosedur penegakan hukum yang tepat, terutama ketika tindakan dilakukan di lingkungan pondok pesantren  yang dihuni anak-anak.

Ketua Yayasan Pondok Pesantren Entrepreneurship dan Teknologi Ki Ageng Pandanaran Semarang, H. Rif’an, turut menyampaikan pandangannya terkait peristiwa tersebut, Senin (2/11/2026),

Saat di konfirmasi gistara, H. Rif’an menekankan pentingnya evaluasi prosedur, perlindungan terhadap santriwati, serta transparansi dalam penanganan perkara.

BACA JUGA: Perluas Akses Pendidikan, Bupati Jepara Salurkan Kartu Sarjana Rp2,49 Miliar

H. Rif’an mempertanyakan pelaksanaan penggeledahan yang disebut berlangsung pada dini hari. Ia berharap aparat dapat menjelaskan pertimbangan waktu pelaksanaan serta prosedur yang diterapkan, termasuk terkait informasi mengenai pintu yang diduga didobrak.

“Penggeledahan di lingkungan pondok pesantren putri perlu memperhatikan aspek keamanan, privasi, dan kondisi psikologis para santriwati. Pelibatan polisi wanita (Polwan) serta pendampingan yang sesuai bagi santriwati di bawah umur juga dinilai penting,” jelasnya.

Ia mendorong agar hak-hak anak tetap menjadi perhatian selama proses penanganan perkara. Apabila diperlukan, pendampingan dapat melibatkan orang tua atau wali, penasihat hukum, serta lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam perlindungan anak.

Terkait persoalan perizinan lembaga, H. Rif’an berpandangan bahwa aspek administrasi perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, persoalan perizinan perlu diperiksa secara proporsional dan dibedakan dari evaluasi atas prosedur tindakan hukum yang dilakukan aparat.
Ia juga mendorong dilakukannya evaluasi internal oleh institusi kepolisian apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur.

Menurut dia, pemeriksaan secara objektif diperlukan untuk memastikan setiap tindakan telah dilaksanakan sesuai aturan dan untuk menentukan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

BACA JUGA: Dukung Pariwisata, Express Bahari 7G Perkuat Konektivitas Jepara–Karimunjawa

Selain itu, ia meminta agar informasi mengenai barang-barang yang dibawa dalam proses penggeledahan, termasuk barang yang dipersoalkan relevansinya dengan perkara, dijelaskan sesuai prosedur hukum. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam hal pendampingan, H. Rif’an  yang juga Wakil Ketua PB IKA PMII mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkoordinasi dengan instansi terkait dan lembaga perlindungan anak apabila diperlukan. Ia juga berharap pemerintah membantu penyelesaian persoalan administrasi lembaga pendidikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

H. Rif’an turut mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan stigma negatif kepada pondok pesantren maupun para santrinya. Menurut dia, penilaian terhadap suatu lembaga atau pihak yang diduga terlibat dalam perkara harus didasarkan pada fakta dan proses hukum yang berlaku.

Ia menilai pondok pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda. Karena itu, penanganan suatu perkara perlu dilakukan secara profesional tanpa menggeneralisasi persoalan yang sedang diperiksa kepada seluruh lembaga pesantren.

Terkait informasi mengenai dugaan pembakaran warung yang disebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut, H. Rif’an berharap aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh berdasarkan bukti yang tersedia, sehingga peristiwa itu dapat diketahui secara jelas.

“Seluruh proses penanganan perkara harus  berlangsung transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan anak serta hak semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut,” pungkasnya. (KA)

PenggeledahanPonpes Hamalatul Qur'anSantriwati
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Wujudkan Karimunjawa yang Bersih dan Sehat, Ratusan Kucing Liar Mendapatkan Perawatan Ramah Hewan dan Vaksinasi Rabies
next post
Octofest 2026, Pelaku Industri Mebel Jepara Didorong Pahami Prosedur Ekspor

You may also like

Berikut 16 Rekomendasi Rakernas ke-6 Dewan Pendidikan se-Indonesia 

28/10/2026

Kabar Duka, Fathan Subchi Dikabarkan Wafat di Rusia

25/10/2026

Profesor Waras Kamdi: Mutu Pendidikan Harus Tumbuh dari Budaya Sekolah, Bukan Sekadar Akreditasi

22/10/2026

Prof Suyanto: Dewan Pendidikan Harus Jadi Jembatan Aspirasi dan Kepercayaan Publik

21/10/2026

Terpikat Tenun Troso, Ayu Heni Rosan Roeslani Dorong UMKM Jepara Mendunia

18/10/2026

Ribuan Kader Bakal Hadir, Pemkab Kendal Siap Dukung Kongres IPNU-IPPNU

13/10/2026

Terkini

  • Octofest 2026, Pelaku Industri Mebel Jepara Didorong Pahami Prosedur Ekspor

    02/11/2026
  • Soroti Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, H. Rif’an Tekankan Perlindungan Santriwati

    02/11/2026
  • Wujudkan Karimunjawa yang Bersih dan Sehat, Ratusan Kucing Liar Mendapatkan Perawatan Ramah Hewan dan Vaksinasi Rabies

    02/11/2026
  • Pemkab Jepara Dorong Promosi Mebel dan Seni Ukir ke Pasar Internasional melalui Octofest 2026

    01/11/2026
  • Rektor IPMAFA Dorong Wisudawan Mandiri di Tengah Ekosistem yang Tak Baik-baik Saja

    01/11/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here