SEMARANG | GISTARA.COM – Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, oleh aparat kepolisian pada 27 Oktober 2026 menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menyoroti pentingnya prosedur penegakan hukum yang tepat, terutama ketika tindakan dilakukan di lingkungan pondok pesantren yang dihuni anak-anak.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Entrepreneurship dan Teknologi Ki Ageng Pandanaran Semarang, H. Rif’an, turut menyampaikan pandangannya terkait peristiwa tersebut, Senin (2/11/2026),
Saat di konfirmasi gistara, H. Rif’an menekankan pentingnya evaluasi prosedur, perlindungan terhadap santriwati, serta transparansi dalam penanganan perkara.
BACA JUGA: Perluas Akses Pendidikan, Bupati Jepara Salurkan Kartu Sarjana Rp2,49 Miliar
H. Rif’an mempertanyakan pelaksanaan penggeledahan yang disebut berlangsung pada dini hari. Ia berharap aparat dapat menjelaskan pertimbangan waktu pelaksanaan serta prosedur yang diterapkan, termasuk terkait informasi mengenai pintu yang diduga didobrak.
“Penggeledahan di lingkungan pondok pesantren putri perlu memperhatikan aspek keamanan, privasi, dan kondisi psikologis para santriwati. Pelibatan polisi wanita (Polwan) serta pendampingan yang sesuai bagi santriwati di bawah umur juga dinilai penting,” jelasnya.
Ia mendorong agar hak-hak anak tetap menjadi perhatian selama proses penanganan perkara. Apabila diperlukan, pendampingan dapat melibatkan orang tua atau wali, penasihat hukum, serta lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam perlindungan anak.
Terkait persoalan perizinan lembaga, H. Rif’an berpandangan bahwa aspek administrasi perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, persoalan perizinan perlu diperiksa secara proporsional dan dibedakan dari evaluasi atas prosedur tindakan hukum yang dilakukan aparat.
Ia juga mendorong dilakukannya evaluasi internal oleh institusi kepolisian apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur.
Menurut dia, pemeriksaan secara objektif diperlukan untuk memastikan setiap tindakan telah dilaksanakan sesuai aturan dan untuk menentukan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
BACA JUGA: Dukung Pariwisata, Express Bahari 7G Perkuat Konektivitas Jepara–Karimunjawa
Selain itu, ia meminta agar informasi mengenai barang-barang yang dibawa dalam proses penggeledahan, termasuk barang yang dipersoalkan relevansinya dengan perkara, dijelaskan sesuai prosedur hukum. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam hal pendampingan, H. Rif’an yang juga Wakil Ketua PB IKA PMII mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkoordinasi dengan instansi terkait dan lembaga perlindungan anak apabila diperlukan. Ia juga berharap pemerintah membantu penyelesaian persoalan administrasi lembaga pendidikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
H. Rif’an turut mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan stigma negatif kepada pondok pesantren maupun para santrinya. Menurut dia, penilaian terhadap suatu lembaga atau pihak yang diduga terlibat dalam perkara harus didasarkan pada fakta dan proses hukum yang berlaku.
Ia menilai pondok pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda. Karena itu, penanganan suatu perkara perlu dilakukan secara profesional tanpa menggeneralisasi persoalan yang sedang diperiksa kepada seluruh lembaga pesantren.
Terkait informasi mengenai dugaan pembakaran warung yang disebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut, H. Rif’an berharap aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh berdasarkan bukti yang tersedia, sehingga peristiwa itu dapat diketahui secara jelas.
“Seluruh proses penanganan perkara harus berlangsung transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan anak serta hak semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut,” pungkasnya. (KA)