Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Thursday, October 8, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Selenggarakan Kegiatan di Hotel, Pemkab Ingin Gerakkan Perekonomian

by Shochib Ahmada 06/02/2024
Shochib Ahmada 06/02/2024 572 views
572

JEPARA | GISTARA.COM – Penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah di hotel, bukan tanpa tujuan. Hal itu dimaksudkan agar ada bagian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang berfungsi untuk menggerakkan perekonomian daerah.

Fakta itu diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko pada sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama Kabupaten Jepara pada Selasa (6/2/2024).

“Kalau mau, semua rapat pemda bisa kita langsungkan di ruang kantor pemerintahan. Tapi dengan menyelenggarakan kegiatan di hotel, kita ikut mendukung keberlangsungan usaha. Di sisi lain, hotel juga membayar pajak daerah,” kata Edy Sujatmiko.

Contoh lain adalah belanja kebutuhan snack dan makan kepada penyedia jasa cattering. Setiap tahun nilainya mencapai puluhan miliar. “Pelaku UKM kita di bidang ini, kita latih masuk ke pasar daring, menjadi pengisi katalog lokal Blangkon. Dengan menjadi penyedia, ada uang APBD yang berputar di daerah,” kata dia.

Selain menjadi lapangan kerja sebagian masyarakat, pelaku usaha ini juga menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daer, pajak-pajak dari para pelaku usaha ini menyatu dalam nama “Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)”. Kelimanya adalah pajak makanan dan/minuman; pajak perhotelan; pajak tenaga listrik; pajak parkir; serta pajak jasa kesenian dan hiburan.

Dalam catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, pajak-pajak daerah yang kini menjadi satu nama: PBJT, menyumbang pundi pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah berbeda.

Pajak hotel tahun lalu menyumbang PAD sejumlah Rp4 miliar, atau naik dari Rp3,9 miliar pada tahun 2022. Dalam masa yang sama, pajak restoran menyumbang Rp13,6 miliar, naik dari Rp13,4 miliar tahun 2022. Sementara pajak hiburan yang terhimpun selama tahun 2023 sebesar Rp361 juta, naik dari tahun 2022 sebesar Rp182,8 juta; pajak penerangan jalan sepanjang tahun 2023 menyumbang PAD Rp59,6 miliar, turun dari tahun 2022 sebesar Rp66 miliar. Sementara pajak parkir selama tahun 2023 menyumbang PAD Rp190 juta.

BACA JUGA: PSAA Unisnu Jepara Gelar Peringatan Isra Mi’raj dan Baiat Tarekat Syadziliyah

Di luar PBJT, hanya terdapat 8 jenis pajak daerah yang kini bisa menjadi sumber PAD berdasar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Edy Sujatmiko berharap pelaku usaha membantu optimalnya penerimaan pajak dan retribusi daerah. “Karena PAD (pendapatan asli daerah) kita masih sangat kecil. Baru 15 persen dari APBD yang mencapai Rp2.4 triliun,” katanya.
Dengan terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tambahnya, terdapat 17 regulasi daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang dicabut. Dampaknya, ada sejumlah sumber PAD yang tak lagi bisa dipungut.

“Tapi dengan terbitnya perda ini, pajak IMTA (Izin Mempekerjakan tenaga Kerja Asing) sebesar Rp4 miliar per tahun yang dalam dua tahun terakhir masuk ke Pusat, kini bisa masuk sebagai PAD,” tambahnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Florentina Budi Karuniawati mengatakan, puluhan pelaku usaha diundang dalam kegiatan ini. Dalam kesempatan itu, pihaknya tak hanya menyosialisasikan perubahan nama atau reklasifikasi lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi PBJT.

“Ini sekaligus mempermudah masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan berusaha,” kata Atik, panggilan akrabnya.

(Bakopi/Cib)

bpkad jeparahotel jeparapad jepara
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Shochib Ahmada

previous post
PSAA Unisnu Jepara Gelar Peringatan Isra Mi’raj dan Baiat Tarekat Syadziliyah
next post
Longsor Berpotensi Hambat Distribusi Logistik Pemilu, Polres Jepara Siap Amankan

You may also like

Festival Literasi Jepara 2026: Literasi Menyala, Jepara Punya Cerita

08/10/2026

Pemkab Jepara Salurkan BLT DBHCHT ke 4.813 Butuh dan Petani Tembakau

07/10/2026

Cetak Instruktur yang Berkualitas, PC PMII Jepara Gelar Pelatihan Instruktur Cabang

06/10/2026

Bimwin bagi Calon Pengantin, Wujudkan Keluarga yang Harmonis dan Berkualitas 

06/10/2026

Pemkab Jepara Dorong BUMDesa Masuk Rantai Pasok Ritel

06/10/2026

Bahas Dana Cadangan Pilkada 2029, Bawaslu Jepara Tekankan Pentingnya Kesiapan Anggaran

06/10/2026

Terkini

  • Festival Literasi Jepara 2026: Literasi Menyala, Jepara Punya Cerita

    08/10/2026
  • Perkuat Jejaring Akademik Internasional, Prodi PAI UNISNU Jepara Kolaborasi Riset dengan IIUM Malaysia

    07/10/2026
  • Pemkab Jepara Salurkan BLT DBHCHT ke 4.813 Butuh dan Petani Tembakau

    07/10/2026
  • Cetak Instruktur yang Berkualitas, PC PMII Jepara Gelar Pelatihan Instruktur Cabang

    06/10/2026
  • Bimwin bagi Calon Pengantin, Wujudkan Keluarga yang Harmonis dan Berkualitas 

    06/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here