Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Tuesday, October 20, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Sidang Kedua, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dibui Gegara UU ITE

by Kunjari Ali 13/02/2024
Kunjari Ali 13/02/2024 1.4K views
1.4K

JEPARA | GISTARA.COM – Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Tangkilisan menjalani sidang keduanya. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengantarkannya.

Pada Selasa (13/2/24) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara, Daniel Tangkilisan bersama kuasa hukumnya, Muhnur Satyahaprabu mengikuti sidang keduanya dan mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim.

Sidang dengan nomor perkara 14/Pid Sus/2024/PN Jpa, hasilnya, 20 Februari 2024 Majelis Hakim membacakan hasil pengajuan eksepsi dan 22 Februari 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan.

Setelah itu, Minggu ke depannya, Majelis Hakim dapat memberikan keputusan diterima atau tidaknya eksepsi. Setidaknya, ada dua hal yang menjadi eksepsi dari kuasa hukum Daniel Tangkilisan.

BACA JUGA: Cuaca Buruk Kapal ke Karimunjawa Balik Arah, Begini Langkah KMC Express Bahari

Pertama, Daniel Tangkilisan dianggap pejuang lingkungan lalu dibebaskan. Kedua, secara materi ada jumping conclusion ujaran pernyataan di sosmed Daniel lalu disimpulkan oleh JPU, tindak pidana atau tidak.

Kemudian, Muhnur Satyahaprabu juga mengajukan permohonan berupa sidang Daniel Tangkilisan ditampilkan secara live di sosmed. Supaya, masyarakat umum dapat mengakses dan turut menyaksikan.

Salah satu Tim Kuasa Hukum, Tri Hutomo menyampaikan, permintaan sidang supaya dapat ditonton oleh masyarakat umum memiliki syarat berupa mengajukan Surat Permohonan kepada Pengadilan Negeri.

“Diminta untuk bikin surat permohonan. Intinya, orang yang menyampaikan keluh kesahnya apalagi soal lingkungan tidak bisa dipidana, perhatikan aspek proporsional dan subsidiaritas,” papar Tri Hutomo kepada Gistara.

SebagI informasi, Kapala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Irvan Surya menyampaikan dua dakwaan alternatif.

Pertama, Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Lalu dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Okom/KA)

 

Daniel TangkilisanTambak UdangUU ITE
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kunjari Ali

previous post
Nyoblos Bareng Pj Bupati dan Sekda Jepara, Intip Lokasi TPS-nya
next post
Capaian ZIS Baznas Jepara 2023 Tembus Rp9,6 Miliar

You may also like

RSINU Cakra Medika Mayong Bersiap Layani Peserta BPJS, Target 1 November 2026

19/10/2026

Miris, Anak di Bawah Umur Diduga  Dimanfaatkan Membantu Transaksi Narkoba

19/10/2026

Jelang Pilpet, Pemkab Jepara Petakan Kerawanan

19/10/2026

SNT 14 Jepara Kenalkan Pembelajaran Berbasis Teknologi

17/10/2026

Perkuat Konektivitas antar  Kawasan, Ruas Jalan  Keling-Bumiharjo Dimuluskan

17/10/2026

Musran NU Srobyong, Ketua MWC NU Mlonggo Ajak Pengurus  Perkuat Peran Jam’iyah dalam Menjawab...

16/10/2026

Terkini

  • Semarakkan Hari Santri 2026, LP Ma’arif NU Mayong Gelar Kompetisi Pelajar

    19/10/2026
  • RSINU Cakra Medika Mayong Bersiap Layani Peserta BPJS, Target 1 November 2026

    19/10/2026
  • Miris, Anak di Bawah Umur Diduga  Dimanfaatkan Membantu Transaksi Narkoba

    19/10/2026
  • Jelang Pilpet, Pemkab Jepara Petakan Kerawanan

    19/10/2026
  • Perkuat Kualitas Pendidikan, KKMA 02 Jepara Gelar Reorganisasi Pengurus MGMP Serentak

    18/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here