JEPARA | GISTARA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta bakal menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Jepara, sewaktu Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.
Kendati pihaknya ber-KTP di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Edy Supriyanta berencana akan mencoblos di tempatnya bertugas, yakni Kabupaten Jepara.
Alasannya lebih memilih menggunakan hak suaranya di Kabupaten Jepara, karena setelah mencoblos, pihaknya berlanjut monitoring di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA: Masa Tenang Pemilu, Apa Saja yang Dilarang?
“Saya nanti akan nyoblos di Panggang, setelah nyoblos nanti akan berkeliling sekalian,” papar Edy Supriyanta kepada Gistara, Selasa (13/2/24) di Mapolres Jepara.
Hal tersebut, dibenarkan oleh, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun.
Muhammadun menjelaskan, berdasarkan data yang ada, lokasi TPS Pj Bupati Jepara berada di TPS 1 Kelurahan Panggang, yang berada di Bundaran RT 2 RW 1.
Sedangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko di TPS 2 Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara. Berdekatan dengan tempat tinggalnya sendiri.
“Pak Pj Bupati di TPS 1, bundaran kelurahan panggang. RT 2 RW 1, kalau Pak Sekda sesuai alamat rumahnya. Belakang Masjid Agung,” pungkas Muhammadun.
(Okom/KA)