Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Saturday, October 17, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

12 Desa di Pecangaan Laksanakan Uji Konsekuensi Informasi Publik, Libatkan Akademisi dan Ahli Hukum

by Redaksi 03/10/2024
Redaksi 03/10/2024 379 views
379

JEPARA | GISTARA.COM – Sebanyak 12 desa di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, mengikuti uji konsekuensi terkait informasi publik yang dikecualikan. Kegiatan ini dilaksanakan di pendopo kecamatan pada Rabu (2/10/2024), dengan melibatkan pemerintah kecamatan, PPID tingkat kabupaten, serta tim penguji yang terdiri dari akademisi dan pejabat terkait.

Camat Pecangaan Saptwagus Karnanejeng Ramadi, menyampaikan uji konsekuensi bertujuan menentukan informasi yang tidak dapat diakses oleh masyarakat karena alasan tertentu. Sebelum diujikan, masing-masing desa telah memetakan jenis informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan. Proses ini dilakukan agar setiap desa dapat menyesuaikan pengelolaan informasi publik dengan regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini penting agar pemerintah desa mampu mengelola informasi publik secara transparan. Sekaligus menjaga kerahasiaan data yang dilindungi undang-undang.

“Uji konsekuensi ini membantu memastikan desa tidak melanggar aturan, dan tetap dapat melayani hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Peringati Haul ke-120 R.A. Kartini, Pj Bupati Jepara Ajak Perempuan Jepara Teladani Semangat Emansipasi

Kepala Diskominfo melalui Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi, Heru Purwanto, turut menjelaskan bahwa uji konsekuensi ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dr. Abdul Wahab Wakil Rektor 3 Unisnu Jepara, salah satu tim penguji

“Regulasi ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi. Namun, tetap ada batasan yang harus dipertimbangkan demi menjaga kerahasiaan data penting,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta yang terdiri dari petinggi desa, carik, serta perwakilan tokoh agama dan masyarakat diberi kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat terkait kategori informasi yang harus dirahasiakan. Selain itu, mereka juga diajak memahami lebih dalam mengenai cara menjaga transparansi informasi publik tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Di deretan tim penguji, proses ini melibatkan Wakil Rektor Unisnu Jepara Abdul Wahab, Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinsospermasdes Jepara Muh. Taufik, dan Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Jepara Dhody Hermawan. Mereka bertugas mengevaluasi dan menguji usulan dari setiap desa mengenai informasi yang layak dikecualikan dari akses publik.

Dari uji yang dilakukan, tim penguji menyetujui 6 dari 17 informasi yang diajukan untuk dikecualikan dari akses publik. Di antara informasi yang dikecualikan adalah arsip dinamis yang terkait dengan dokumen SPJ keuangan yang belum diaudit, dan letter c. Informasi ini dianggap sensitif karena dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, informasi lainnya dinyatakan harus dibuka atau dibuka sebagian kepada publik. Misalnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di mana informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dirahasiakan. Namun, informasi lainnya dapat diakses oleh masyarakat. (Ka/DJ)

Informasi publikKecamatan pecangaanUji konsekuensi
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
UMKM Pecalungan Batang Bertekad Meningkatkan Kualitas Kemasan Produk
next post
Kunker di Jepara, Ini yang Dilakukan Wamentan

You may also like

Perkuat Konektivitas antar  Kawasan, Ruas Jalan  Keling-Bumiharjo Dimuluskan

17/10/2026

Musran NU Srobyong, Ketua MWC NU Mlonggo Ajak Pengurus  Perkuat Peran Jam’iyah dalam Menjawab...

16/10/2026

Pemkab Jepara Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat Revitalisasi Sekolah

16/10/2026

10 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Karnaval Hari Santri Jepara, Berikut Rangkaian Kegiatan Hari Santri...

16/10/2026

BPS Jepara Ingatkan, Jangan Keliru Membaca Angka Ekonomi

14/10/2026

Kejar Swastisaba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

14/10/2026

Terkini

  • Perkuat Konektivitas antar  Kawasan, Ruas Jalan  Keling-Bumiharjo Dimuluskan

    17/10/2026
  • Musran NU Srobyong, Ketua MWC NU Mlonggo Ajak Pengurus  Perkuat Peran Jam’iyah dalam Menjawab Kebutuhan Masyarakat

    16/10/2026
  • Pemkab Jepara Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat Revitalisasi Sekolah

    16/10/2026
  • 10 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Karnaval Hari Santri Jepara, Berikut Rangkaian Kegiatan Hari Santri 2026

    16/10/2026
  • Dr Haryanto Ungkap Rahasia Manajemen Pembelajaran dalam Surat Al-Alaq

    14/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here