SURAKARTA | GISTARA. COM – Peningkatan mutu pendidikan tidak cukup diukur dari kelengkapan administrasi, pemenuhan standar, atau hasil akreditasi. Lebih dari itu, mutu harus tumbuh menjadi budaya di setiap satuan pendidikan melalui evaluasi diri, perbaikan pembelajaran secara berkelanjutan, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Pesan tersebut mengemuka dalam sesi keempat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah di Surakarta, Rabu (21/10/2026).
Ketua Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP), Profesor Waras Kamdi, memaparkan materi bertajuk Membangun Budaya Mutu di Setiap Satuan Pendidikan: Implementasi Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Dalam paparannya, ia menempatkan budaya mutu sebagai fondasi penting untuk mewujudkan pendidikan bermutu yang dapat diakses oleh semua.
Bagi Waras, satuan pendidikan perlu berkembang menjadi organisasi pembelajar yang senantiasa melakukan refleksi, mengenali kekurangan, memperbaiki proses pembelajaran, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Dengan pendekatan tersebut, penjaminan mutu tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari kesadaran bersama dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Di sinilah esensi SPMI di setiap satuan pendidikan. SPMI menjadi wahana setiap satuan pendidikan untuk tumbuh menjadi organisasi belajar (learning organisation), sadar dan peduli mutu (quality care), untuk mewujudkan pendidikan bermutu,” demikian penegasan Waras dalam materi presentasinya.
BACA JUGA: Momentum Hari Santri 2026, Bupati Jepara Ajak Santri Kembangkan Ilmu Pengetahuan hingga Kewirausahaan
Capaian pembelajaran dan kesenjangan mutu menjadi tantangan
Dalam presentasinya, Waras mengangkat persoalan capaian pembelajaran dan kesenjangan mutu pendidikan sebagai latar belakang pentingnya penguatan sistem penjaminan mutu. Materi tersebut menampilkan data yang diberi label skor PISA 2025, dengan penekanan pada tantangan standar internasional serta ketimpangan mutu dan akses pendidikan.
“Berdasarkan angka yang dicantumkan dalam slide, sebanyak 83 persen siswa berada di bawah level 2 dalam matematika, 73 persen dalam membaca, dan 67 persen dalam sains. Materi itu juga mencatat bahwa satuan pendidikan dengan akreditasi A baru mencapai 25 persen secara nasional, sedangkan 55 persen berada pada kategori B,” terangnya.
Selain capaian pembelajaran, kesenjangan mutu di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) turut menjadi perhatian. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya memastikan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya terjadi pada satuan pendidikan yang telah memiliki sumber daya memadai, tetapi juga menjangkau wilayah yang menghadapi keterbatasan akses dan dukungan.
Materi presentasi juga mengutip pernyataan mantan Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim, pada 2017: “Schooling without learning is a wasted opportunity.” Pesan tersebut menegaskan bahwa kesempatan bersekolah harus disertai kesempatan memperoleh pembelajaran yang bermakna.
Dalam konteks itu, keberhasilan pendidikan tidak cukup dilihat dari keberadaan sekolah atau partisipasi siswa dalam kegiatan belajar. Mutu pembelajaran dan perkembangan kompetensi peserta didik juga perlu menjadi perhatian utama. Evaluasi dan perbaikan harus diarahkan pada pengalaman belajar yang benar-benar diterima siswa.
BACA JUGA: Ulil Albab Apresiasi Jepara Bersholawat, Dorong Nilai Sholawat Jadi Energi Sosial
SPMI dan SPME harus berjalan beriringan
Salah satu pokok penting dalam paparan Waras adalah sinergi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Keduanya diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang saling melengkapi dalam memastikan kualitas pendidikan.
“SPMI berorientasi pada perbaikan internal secara berkelanjutan (continuous internal improvement). Pelaksanaannya didorong melalui evaluasi diri sekolah dan pemanfaatan Rapor Pendidikan. Sistem ini bersifat otonom, partisipatif, serta memperhatikan budaya lokal, sehingga satuan pendidikan memiliki ruang untuk mengenali kebutuhan dan mengembangkan perbaikan sesuai dengan kondisi masing-masing,” ungkap Profesor Waras.
Melalui SPMI, sekolah diharapkan tidak menunggu penilaian dari luar untuk melakukan pembenahan. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan unsur terkait perlu membangun kebiasaan mengevaluasi proses pembelajaran, mengidentifikasi persoalan, menyusun langkah perbaikan, serta memantau hasilnya.
Sementara itu, SPME berorientasi pada akuntabilitas eksternal dan validasi mutu. Dalam materi tersebut, akreditasi oleh BSANP ditempatkan sebagai instrumen untuk memberikan penilaian yang independen, terstandar, dan objektif. Hasilnya menjadi bagian dari upaya memberikan jaminan mutu kepada masyarakat.
Dengan demikian, SPMI dan SPME memiliki fungsi berbeda, tetapi saling mendukung. Perbaikan internal menjadi tanggung jawab yang tumbuh di dalam satuan pendidikan, sedangkan penilaian eksternal memberikan validasi terhadap mutu berdasarkan standar yang berlaku.
Ia menegaskan, akreditasi tidak semestinya dipandang sebagai tujuan akhir. Hasil penilaian perlu menjadi bahan refleksi dan dasar untuk menyusun rekomendasi perbaikan. Sebaliknya, evaluasi internal juga perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh agar sekolah tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen ketika menghadapi penilaian eksternal.
BACA JUGA: Pemkab Jepara Ajak Warga Kenali Rokok Ilegal, Ada Risiko Hukum Pidana bagi Pembuat dan Pengedar
Evalusi diri menjadi titik awal perbaikan
Waras juga menekankan pentingnya menghubungkan evaluasi diri, pembinaan, pendampingan, akreditasi, refleksi, serta umpan balik dan rekomendasi dalam satu rangkaian penjaminan mutu.
Dalam kerangka yang dipaparkan, evaluasi diri menjadi pintu masuk untuk mengenali kondisi satuan pendidikan. Proses tersebut dapat didukung oleh unit pelaksana teknis kementerian di daerah bersama para pemangku kepentingan, termasuk melalui pembinaan dan pendampingan kepada satuan pendidikan.
Selanjutnya, akreditasi memberikan penilaian eksternal. Hasil evaluasi dan penilaian tersebut perlu diterjemahkan menjadi umpan balik serta rekomendasi yang dapat digunakan untuk memperbaiki penyelenggaraan pendidikan.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa penjaminan mutu bukan kegiatan yang selesai setelah sekolah menerima hasil penilaian. Sebaliknya, hasil penilaian perlu menjadi awal dari proses refleksi dan pembenahan berikutnya.
Pendekatan ini juga berkaitan dengan tiga perspektif penilaian yang ditampilkan dalam presentasi, yaitu assessment for learning, assessment as learning, dan assessment of learning. Ketiganya menempatkan penilaian bukan semata-mata sebagai alat untuk menghasilkan angka, melainkan sebagai bagian dari proses memahami, memperbaiki, dan menilai hasil pembelajaran.
Melalui siklus tersebut, satuan pendidikan diharapkan mampu mengembangkan panduan mutu yang sesuai dengan kebutuhan, sekaligus memperkuat keterkaitan antara penjaminan mutu internal dan eksternal.
Dengan demikian, rekomendasi tidak berhenti sebagai catatan evaluasi, tetapi menjadi pijakan bagi tindakan perbaikan yang terarah.
Membangun budaya mutu melalui partisipasi
Lebih jauh, materi Waras menempatkan budaya mutu dan modal sosial sebagai unsur penting dalam peningkatan kualitas pendidikan. Budaya mutu membutuhkan keterlibatan berbagai unsur di lingkungan pendidikan, bukan hanya kepala sekolah atau tim penjaminan mutu.
Guru dan tenaga kependidikan perlu terlibat dalam evaluasi dan perbaikan pembelajaran. Pimpinan satuan pendidikan berperan mengembangkan lingkungan kerja yang mendukung refleksi dan peningkatan kualitas. Sementara itu, pemangku kepentingan di luar sekolah dapat memberikan dukungan, pendampingan, serta masukan sesuai dengan perannya.
Pendekatan partisipatif juga memungkinkan satuan pendidikan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal. Sekolah memiliki kondisi, kebutuhan, dan tantangan yang berbeda sehingga upaya peningkatan mutu perlu didasarkan pada data sekaligus pemahaman terhadap lingkungan masing-masing.
Dalam konteks ini, modal sosial menjadi bagian dari upaya membangun kerja sama dan kepedulian bersama terhadap mutu pendidikan. Ketika warga sekolah memiliki kesadaran yang sama, evaluasi tidak lagi dipahami sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai kesempatan untuk belajar dan memperbaiki layanan pendidikan.
“Budaya mutu yang kuat diharapkan melahirkan organisasi pembelajar yang tidak berhenti berkembang. Sekolah terus melakukan refleksi, memperbaiki proses, dan menyesuaikan langkah berdasarkan kebutuhan peserta didik serta hasil evaluasi,” tandas Waras.
Melalui sesi tersebut, Rakernas menjadi ruang untuk mempertemukan gagasan tentang evaluasi, kebijakan, dan peningkatan kualitas pendidikan. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan berbagai pemikiran tersebut menjadi langkah yang dapat dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi oleh pihak-pihak terkait.
Pada akhirnya, pendidikan bermutu membutuhkan lebih dari sekadar standar dan penilaian. Pendidikan memerlukan satuan pendidikan yang mau belajar, tenaga pendidik yang terus memperbaiki pembelajaran, dukungan pemangku kepentingan, serta sistem yang mendorong setiap hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan.
Budaya mutu yang tumbuh dari dalam sekolah, diperkuat melalui penilaian eksternal, dan didukung oleh kebijakan yang tepat diharapkan menjadi salah satu jalan untuk menghadirkan pendidikan yang lebih berkualitas, merata, dan bermakna bagi seluruh peserta didik. (KA)