Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Wednesday, October 28, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Muria

Pemkab Jepara Ajak Warga Kenali Rokok Ilegal, Ada Risiko Hukum Pidana bagi Pembuat dan Pengedar

by Redaksi 11/09/2026
Redaksi 11/09/2026 200 views
Petugas mempraktikkan cara mengecek rokok ilegal dengan senter ultra violet
200

JEPARA | GISTARA. COM  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jumat (11/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti tokoh masyarakat serta pemilik toko dan warung di Desa Tempur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara Budhi Sulistyawan yang mewakili Sekretaris Daerah Jepara Ary Bachtiar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Achmad Za’im Wahyudi, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Kudus Candra Dewo Pamungkas, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Jepara Ola Ranti Dewi.

Dalam kesempatan tersebut, Budhi mengatakan Desa Tempur merupakan salah satu desa wisata di Jepara yang memiliki beragam potensi, salah satunya kopi Tempur yang mulai dilirik.

“Kalo ngopi kan ini bapak-bapak identiknya dengan merokok. Kami harap rokoknya juga rokok yang legal, untuk itu kami disini untuk memberi sosialisasi tentang gempur rokok ilegal,” ujarnya.

Budhi menekankan pentingnya peran pemilik toko dan warung dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Desa Tempur. Menurutnya, toko dan warung kecil menjadi salah satu sasaran penjual dan sales rokok ilegal untuk menitipkan produknya dengan iming-iming harga murah.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran tersebut karena peredaran rokok ilegal memiliki risiko hukum pidana. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama karena tanpa dukungan dan bantuan masyarakat, upaya tersebut akan sulit dilakukan.

Sejalan dengan hal tersebut, Achmad Za’im Wahyudi memaparkan potensi pidana bagi pembuat dan pengedar cukai ilegal. Ia menyebut saat ini tengah menangani kasus produksi pita cukai palsu yang diproduksi di Kalinyamatan.

“Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp165 Miliar, ini kasus yang serius bahkan menjadi perhatian Dirjen Bea dan Cukai Pusat,” tandasnya.

Za’im menambahkan, masyarakat perlu menghindari produksi dan peredaran cukai maupun rokok ilegal. Menurutnya, pelanggaran tersebut memiliki ancaman hukuman yang cukup berat, termasuk perampasan aset.

Sementara itu, Candra Dewo Pamungkas menyampaikan pentingnya penerimaan cukai bagi negara. Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diserahkan kepada pemerintah daerah telah disalurkan untuk berbagai bidang, mulai dari kesejahteraan masyarakat, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

“Untuk mencegah peredaran rokok ilegal salah satunya kami melakukan sosialisasi seperti ini, selain itu juga kami bersama-sama rutin melakukan operasi pasar,” kata Candra.

Candra mengatakan pihaknya lebih mengedepankan upaya edukasi dan teguran kepada penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal. Karena itu, ia mengajak masyarakat bersama-sama menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, Candra juga mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal melalui praktik langsung menggunakan senter ultraviolet (UV). (KA)

Desa TempurRokok IlegalSosialisasi
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Sediakan Akses Air Bersih, Pusterad dan Kodim Jepara Bersama Pemkab Jepara Survei Titik Sumur Bor 
next post
Bukan Sekadar Berkemah, 501 Pramuka Karimunjawa Belajar Jaga Alam dan Peduli Sesama

You may also like

Antisipasi Konflik,  Bakesbangpol Jepara Petakan Kerawanan Pilpet 2026

27/10/2026

Dr Sukarman Soroti Fenomena Tradisi Buwoh

27/10/2026

Peringati Hari Santri Nasional 2026, PRNU Raguklampitan Gelar Karnaval hingga Pengajian Umum

26/10/2026

Kenang Perjuangan dan Jasa Syabilla, Pemkab Jepara Bakal Abadikan Namanya Jadi Nama Kolam Renang...

26/10/2026

Nur Hidayat Dorong Evaluasi Menyeluruh atas Wafatnya Atlet Selam Jepara

25/10/2026

Rifqi dan Khubaila Terpilih Jadi Mas dan Mbak Duta Wisata Jepara 2026, Siap Promosikan...

25/10/2026

Terkini

  • Antisipasi Konflik,  Bakesbangpol Jepara Petakan Kerawanan Pilpet 2026

    27/10/2026
  • Menyalakan Kembali Bara Sumpah Pemuda di Era Algoritma

    27/10/2026
  • Dr Sukarman Soroti Fenomena Tradisi Buwoh

    27/10/2026
  • Solidaritas untuk Syabila, Kontingen Batang Bawa Pita Hitam di Porprov Jateng 2026

    26/10/2026
  • Peringati Hari Santri Nasional 2026, PRNU Raguklampitan Gelar Karnaval hingga Pengajian Umum

    26/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here